Joint Venture: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Perusahaan

16 Nov 2022

Apa yang dimaksud dengan joint venture? Simak selengkapnya di sini.

Joint venture adalah sebuah metode yang dilakukan oleh dua atau lebih entitas untuk membentuk suatu perusahaan atau bisnis. Dengan begitu, modal usaha lebih sedikit pun perolehan keuntungannya lebih besar.

Meski sudah sering diterapkan, jika Anda pemula dalam bidang bisnis, mungkin istilah ini masih asing terdengar. Nah, untuk memahaminya, yuk simak ulasan lengkap seputar apa yang dimaksud dengan joint venture dalam artikel berikut ini.

Apa itu Joint Venture?

Joint venture adalah istilah untuk gabungan antara dua atau lebih entitas bisnis yang menjalankan usaha bersama pada periode waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam bentuk dalam sebuah instansi.

Umumnya, kerjasama itu diciptakan guna memberikan tujuan spesifik sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Berakhirnya sistem kerja pada joint venture adalah ketika target-target semua pihak telah terpenuhi dengan baik. Kecuali apabila ada salah satu pihak memutuskan melanjutkan kerjasama tersebut.

Para pihak yang terlibat di dalam sistem joint venture diatur dalam perjanjian kontrak. Isinya mulai dari kewajiban, persoalan mengenai keuntungan serta kekurangan bagi masing-masing dan lain sebagainya.

sementara itu, menurut Legal Information Institute Cornell Law School, skema dari joint venture adalah sebuah organisasi hukum berupa kemitraan jangka pendek. Di mana, ada beberapa pihak yang bekerjasama melakukan transaksi guna memperoleh keuntungan.

Biasanya, dalam kerjasama tersebut masing-masing pihak akan menyumbangkan asetnya dan berbagai risiko. Jadi, dapat dikatakan bahwa joint venture adalah sebuah bentuk upaya patungan modal antara dua perusahaan atau lebih, baik dari dalam atau luar negeri.

Walaupun bentuknya kerjasama, joint venture adalah perjanjian yang mempunyai batasan waktu tertentu. Baik dalam proses berlangsungnya, dan di bagian mana perusahaan tersebut dapat tetap mempertahankan identitas mereka.

Manfaat Joint Venture

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja manfaat dari joint venture adalah sebagai berikut.

1. Menggabungkan Sumber Daya

Gabungan sumber daya dari kedua belah pihak ini membuat bisnis mudah dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan persaingan dari dalam industri.

2. Menghemat Biaya

Para pihak entitas bisnis yang bergabung dalam joint venture dapat menghemat biaya karena seluruh pengeluaran dapat ditanggung bersama.

3. Menggabungkan Keahlian

Melalui penggabungan antara kedua entitas bisnis ini menjadikan bisnis joint venture semakin unggul dan lebih baik lagi karena ide dan keahlian yang berbeda.

Jenis-jenis Joint Venture

Setelah mengetahui pengertian joint venture, selanjutnya Anda juga perlu memahami apa saja jenis yang ada di dalamnya. Berdasarkan kontraknya joint venture dibedakan menjadi 2, yaitu domestik dan internasional.

Hal ini selaras dengan ketentuan dalam SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 mengenai ketentuan pelaksanaan kepemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

Adapun bidang bisnis yang wajib mendirikan instansi dengan joint venture adalah:

  1. Produksi, distribusi, dan transmisi tenaga listrik yang ditujukan untuk umum
  2. Pelayanan
  3. Pelabuhan
  4. Telekomunikasi
  5. Kereta api
  6. Penerbangan
  7. Pembangkit tenaga atom
  8. Air minum
  9. Media massa

Joint venture adalah sistem kerja yang wajib dilakukan oleh penanaman modal asing dengan perusahaan domestik. Hal ini dikarenakan bisnis tersebut tergolong penting untuk pertumbuhan negara.

Sedangkan, bisnis yang dilarang dalam joint venture adalah bidang-bidang yang berhubungan dengan pertahanan negara, misalnya senjata, mesin perang dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Joint Venture

Regulasi tentang dasar hukum joint venture adalah sebagai berikut.

  • Pasal 1 ayat 3 UU 25/2007 menyatakan bahwa joint venture adalah kegiatan penanaman modal guna melakukan bisnis di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
  • Pasal 77 UU Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pada penanaman modal, dengan tujuan untuk perluasan usaha.
  • Pasal 2 PP 20/1994 menyatakan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) gabungan antara modal asing dan milik warga negara atau badan hukum Indonesia; (2) langsung, artinya seluruh dananya berasal dari luar negeri.

Contoh Joint Venture

Guna mempermudah pemahaman mengenai bentuk dari usaha ini, yuk simak salah satu contoh perusahaan joint venture di Indonesia.

PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (NICI) pada tahun 2005 yang mana merupakan hasil dari penggabungan antara PT Nestle Indonesia dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Sebagai informasi, salah satu contoh perusahaan joint venture di Indonesia ini merupakan instansi yang bergerak di dalam bidang produksi bumbu masakan, mulai dari aneka bumbu Indofood hingga Maggi.

Usaha gabungan ini juga sudah berjalan selama 13 tahun. Pada September 2018, PT ICBP dan Nestle sepakat untuk mengakhiri kerjasama mereka. Di mana, PT ICBP mengakuisisi saham Nestle di NICI sebanyak 100.000 lembar atau sekitar 50%.

Nah, sekian penjelasan mengenai apa itu joint venture, mulai dari dasar hukum dan contoh perusahaannya yang berdiri di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat ya, yuk simak insights menarik lainnya seputar bisnis di OCBC NISP

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Trade Finance

Trade Finance

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile