Deposito mudharabah adalah simpanan dengan sistem nisbah. Ketahui penjelasannya!
Deposito mudharabah adalah produk simpanan di bank syariah dengan sistem yang sedikit berbeda dari deposito umum.
Dalam hal keuntungan misalnya, deposito mudharabah menggunakan suatu hukum yang disebut dengan nisbah atau bagi hasil.
Lantas, bagaimanakah cara menghitung nisbah bagi hasil deposito mudharabah?
Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu deposito mudharabah, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara hitung keuntungannya. Yuk baca penjelasannya sekarang!
Pengertian deposito mudharabah adalah sebuah produk simpanan di bank yang menggunakan sistem perhitungan keuntungan syariah berupa nisbah atau bagi hasil.
Pengertian mudharabah sendiri adalah akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai shahibul maal atau pihak pertama pemilik dana, dengan bank sebagai mudharib atau pengelolanya.
Jumlah nisbah atau bagi hasil pada deposito mudharabah pada umumnya ditentukan sesuai kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank di awal proses pembukaan simpanan ini.
Meskipun demikian, terkadang bank sudah memiliki ketentuan dalam deposito mudharabah sendiri terkait besaran nisbah beserta jangka waktunya.
Dengan menggunakan prinsip syariah, tentunya deposito mudharabah adalah jenis simpanan yang dapat memberikan manfaat ke nasabahnya sesuai ketentuan agama.
Adapun beberapa manfaat deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pahami Rukun Mudharabah dan Syaratnya dalam Perbankan Syariah
Terdapat banyak sekali contoh deposito mudharabah yang ditawarkan ole. Salah satunya adalah di OCBC NISP.
OCBC NISP menawarkan deposito syariah yang sesuai dengan prinsip mudharabah muthlaqah.
Syarat pembukaannya pun mudah serta bagi hasil yang didapatkan kompetitif dan maksimal. Setoran awal yang bisa Anda depositokan juga ringan karena bisa dimulai dari Rp8 juta saja.
Syarat membuka deposito mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu untuk perorangan dan perusahaan.
Adapun beberapa syarat membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Syarat perorangan untuk membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Syarat untuk organisasi atau perusahaan dalam membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Perlu Anda ingat, syarat membuka deposito mudharabah bisa berbeda mengikuti ketentuan dari masing-masing bank.
Dengan demikian, Anda harus memastikan dokumen dan hal lain apa saja yang harus dilengkapi menurut bank pilihan pribadi.
Baca juga: Mudharabah Muqayyadah: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, deposit mudharabah adalah jenis simpanan dengan sistem nisbah atau bagi hasil.
Oleh karena itu, ketika bank mendapat keuntungan tinggi, nasabah pun juga memperoleh hasil yang semakin besar.
Adapun cara menghitung nisbah bagi hasil deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Nisbah = (Jumlah Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah atau Bagi Hasil x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan
Sanksi mencairkan simpanan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo sama seperti ketentuan umumnya, yaitu dikenakan denda.
Sanksi ini tetap diberlakukan sebab pencairan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo tetap berdampak pada likuiditas bank.
Adapun besaran denda yang diberlakukan akan berbeda jumlahnya, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Simpanan deposito mudharabah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan oleh nasabah.
Adapun beberapa kelebihan dan kekurangan simpanan deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Beberapa kelebihan simpanan deposito mudharabah adalah:
Kekurangan simpanan deposito mudharabah di antaranya, yaitu:
Itu tadi serba-serbi pembahasan tentang deposito mudharabah. Dapat disimpulkan, deposito mudharabah adalah simpanan yang sangat bermanfaat, baik untuk nasabah maupun bank.
Jika Anda tertarik untuk memiliki deposito mudharabah, temukan informasi selengkapnya di OCBC NISP!
Baca juga: 10 Perbedaan Perbankan Syariah & Konvensional Wajib Anda Tahu