Pengertian Deposito Mudharabah dan Cara Menghitung Nisbahnya

14 Des 2022

Deposito mudharabah adalah simpanan dengan sistem nisbah. Ketahui penjelasannya!

Deposito mudharabah adalah produk simpanan di bank syariah dengan  sistem yang sedikit berbeda dari deposito umum.

Dalam hal keuntungan misalnya, deposito mudharabah menggunakan suatu hukum yang disebut dengan nisbah atau bagi hasil.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung nisbah bagi hasil deposito mudharabah?

Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu deposito mudharabah, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara hitung keuntungannya. Yuk baca penjelasannya sekarang!

Apa Itu Deposito Mudharabah?

Pengertian deposito mudharabah adalah sebuah produk simpanan di bank yang menggunakan sistem perhitungan keuntungan syariah berupa nisbah atau bagi hasil.

Pengertian mudharabah sendiri adalah akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai shahibul maal atau pihak pertama pemilik dana, dengan bank sebagai mudharib atau pengelolanya.

Jumlah nisbah atau bagi hasil pada deposito mudharabah pada umumnya ditentukan sesuai kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank di awal proses pembukaan simpanan ini.

Meskipun demikian, terkadang bank sudah memiliki ketentuan dalam deposito mudharabah sendiri terkait besaran nisbah beserta jangka waktunya.

Manfaat Deposito Mudharabah

Dengan menggunakan prinsip syariah, tentunya deposito mudharabah adalah jenis simpanan yang dapat memberikan manfaat ke nasabahnya sesuai ketentuan agama.

 Adapun beberapa manfaat deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Bisnisnya dijalankan dengan prinsip yang halal
  • Nisbah disesuaikan dengan pendapatan usaha bank, dalam hal ini tidak memberlakukan sistem bunga seperti bank konvensional
  • Saat keuntungan meningkat, nisbah yang diperoleh nasabah dapat ikut bertambah

Baca juga: Pahami Rukun Mudharabah dan Syaratnya dalam Perbankan Syariah

Contoh Deposito Mudharabah

Terdapat banyak sekali contoh deposito mudharabah yang ditawarkan ole. Salah satunya adalah di OCBC NISP.

OCBC NISP menawarkan deposito syariah yang sesuai dengan prinsip mudharabah muthlaqah.

Syarat pembukaannya pun mudah serta bagi hasil yang didapatkan kompetitif dan maksimal. Setoran awal yang bisa Anda depositokan juga ringan karena bisa dimulai dari Rp8 juta saja.

Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Syarat membuka deposito mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu untuk perorangan dan perusahaan.

Adapun beberapa syarat membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Syarat Buka Deposito Mudharabah Perorangan

Syarat perorangan untuk membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA)
  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Mengisi Formulir Pembukaan
  • Memiliki KTP dan NPWP
  • Melakukan setoran awal dengan besaran sesuai ketentuan bank

2. Syarat Buka Deposito Mudharabah Organisasi/Perusahaan

Syarat untuk organisasi atau perusahaan dalam membuka deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Akta Pendirian atau Perubahan (jika ada)
  • Memiliki NPWP/Referensi/Surat Keterangan sesuai jenis lembaga
  • Telah mendaftar di Pengadilan Negeri (khusus untuk CV dan Firma)
  • Telah mendapat izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
  • Memiliki Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)

Perlu Anda ingat, syarat membuka deposito mudharabah bisa berbeda mengikuti ketentuan dari masing-masing bank.

Dengan demikian, Anda harus memastikan dokumen dan hal lain apa saja yang harus dilengkapi menurut bank pilihan pribadi.

Baca juga: Mudharabah Muqayyadah: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya

Cara Menghitung Nisbah Deposito Mudharabah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, deposit mudharabah adalah jenis simpanan dengan sistem nisbah atau bagi hasil.

Oleh karena itu, ketika bank mendapat keuntungan tinggi, nasabah pun juga memperoleh hasil yang semakin besar.

Adapun cara menghitung nisbah bagi hasil deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

Nisbah = (Jumlah Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah atau Bagi Hasil x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan

Sanksi Mencairkan Deposito Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo

Sanksi mencairkan simpanan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo sama seperti ketentuan umumnya, yaitu dikenakan denda.

Sanksi ini tetap diberlakukan sebab pencairan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo tetap berdampak pada likuiditas bank.

Adapun besaran denda yang diberlakukan akan berbeda jumlahnya, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah

Simpanan deposito mudharabah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan oleh nasabah.

Adapun beberapa kelebihan dan kekurangan simpanan deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Kelebihan Deposito Mudharabah

Beberapa kelebihan simpanan deposito mudharabah adalah:

  • Jangka waktunya fleksibel
  • Menerapkan sistem ARO (Automatic Roll Over)
  • Besaran nisbah kompetitif
  • Bisa menjadi jaminan kredit
  • Dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Bebas biaya admin

2. Kekurangan Deposito Mudharabah

Kekurangan simpanan deposito mudharabah di antaranya, yaitu:

  • Tingkat keuntungan nisbah bergantung pada bank
  • Ketika kinerja bank menurun, kerugiannya ditanggung pihak nasabah saja

Itu tadi serba-serbi pembahasan tentang deposito mudharabah. Dapat disimpulkan, deposito mudharabah adalah simpanan yang sangat bermanfaat, baik untuk nasabah maupun bank.

Jika Anda tertarik untuk memiliki deposito mudharabah, temukan informasi selengkapnya di OCBC NISP!

Baca juga: 10 Perbedaan Perbankan Syariah & Konvensional Wajib Anda Tahu 

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

5 Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri, Mudah dan Dapat Pahala!

See All

Produk Terkait

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile