5 Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat dan Contohnya

28 Des 2022

Ini biaya-biaya yang penting dalam cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat!

Sobat OCBC NISP, jika Anda hendak mengajukan pinjaman, pahamilah cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat.

Ini mencakup biaya apa saja yang harus dihitung serta peraturannya. Dengan demikian, Anda bisa melakukan persiapan sebelum membayar pelunasan pinjaman ke pihak kreditur.

Pasalnya, sejumlah pinjaman biasanya mensyaratkan adanya biaya penalti bila debitur melakukan pelunasan lebih cepat sebelum jatuh tempo.

Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih jauh seputar cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat. Yuk, baca pembahasannya sampai selesai!

Biaya-Biaya dalam Percepatan Pelunasan Kredit

Sebelum memahami bagaimana cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu biaya apa saja yang perlu dihitung di dalamnya.

Adapun biaya-biaya dalam percepatan pelunasan kredit yang umumnya diminta oleh lembaga keuangan atau pihak kreditur, yaitu:

1. Biaya Percepatan Pelunasan

Biaya percepatan pelunasan adalah penalti yang akan dibebankan kepada debitur apabila melunasi cicilan sebelum waktunya.

Persentase biaya ini sekitar 5–7% dari total sisa tagihan yang ada.

2. Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan adalah biaya yang perlu dibayarkan apabila pernah terlambat membayar cicilan.

Besarannya bervariasi, tergantung dari nominal yang telah ditetapkan oleh kreditur. Maka dari itu, usahakan untuk tidak terlambat membayar.

3. Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya tanda pengajuan kredit diterima yang langsung dipotong dari plafon pinjaman.

Setiap perusahaan pembiayaan ataupun bank memiliki besaran biaya provisi yang bervariasi. Meskipun demikian, umumnya biaya yang dikenakan sekitar 1–4% dari besaran plafon.

4. Biaya Tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang dibebankan berdasarkan tenor atau jangka waktu suatu pinjaman.

Total biaya tahunan berkisar antara 1–2% dari plafon tahun pertama. Nominal yang dibayarkan untuk tahun-tahun berikutnya pun akan sama besarnya.

5. Biaya Asuransi

Biaya ini sifatnya opsional, boleh diambil ataupun tidak. Namun, adanya biaya asuransi ini akan sangat membantu untuk melindungi keluarga kreditur dari risiko keuangan.

Baca juga: Apa Itu Pinjaman KTA? Kenali Biaya dan Keunggulannya

Aturan Pelunasan Kredit Dipercepat

Peraturan OJK tentang pelunasan kredit dipercepat telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

Peraturan tersebut lebih tepatnya ada pada Klausula dalam Perjanjian Baku, di mana dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam membuat perjanjian dengan debitur harus memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran.

Dalam hal ini, rancangan, rumusan, serta ketetapan perjanjian yang dibuat oleh PUJK tidak boleh memberatkan sebelah pihak, yaitu debitur dan harus diatur sejelas mungkin perhitungannya.

Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat & Contohnya

Berikut ini adalah cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat beserta contohnya yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Menghitung Saldo Pokok dan Bunga Berjalan

Cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat yang pertama adalah memeriksa saldo pokok pinjaman dan bunga berjalan. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Saldo Pokok Pinjaman = Jumlah Plafon Pinjaman - Total Cicilan Pokok hingga Bulan Berjalan

Bunga Berjalan = Jumlah Bunga - Akumulasi Bunga hingga Cicilan Berjalan

Sebagai contoh, Anda mengambil pinjaman sebesar Rp100 juta dengan masa tenor 36 bulan serta bunga flat 2% per bulannya.

Kemudian, Anda ingin melunasi seluruh pinjaman tersebut pada bulan ke 20. Maka, cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat untuk saldo pokok dan bunga berjalannya, yaitu:

Jumlah cicilan pokok = Rp100 juta : 36 = Rp2.777.777 (jika sampai bulan ke-19, maka jumlahnya adalah Rp52.777.763)

Jumlah bunga setiap bulan = 2% x Rp100 juta = Rp2.000.000 (jika sampai bulan ke-19, maka jumlahnya Rp38.000.000)

Maka, dari perhitungan tersebut, jumlah cicilan setiap bulan sebesar Rp4.777.777

Kemudian, jika pelunasan dilakukan pada bulan ke-20, maka jumlah cicilan sampai bulan ke-19 adalah Rp4.777.777 x 19 = Rp90.777.777

Lalu, bunga berjalannya ialah jumlah bunga - akumulasi bunga sampai bulan ke-19, yaitu (2% x Rp100 juta x 36) - Rp38 juta = Rp34 juta.

Baca juga: Apa itu Agunan? Ini Pengertian, Jenis, Contoh, & Syaratnya

2. Menghitung Tabungan untuk Percepat Pelunasan

Cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat selanjutnya adalah dengan kalkulasi tabungan. Contohnya, Anda mempunyai pinjaman sebesar Rp225 juta untuk 12 tahun dengan rincian berikut:

Bunga = 7,5% anuitas

Bunga floating = 11,7%

Cicilan bulanan sebesar = Rp2,25 juta

Maka, dalam setahun, Anda perlu membayar Rp27 juta, bunga sebesar Rp14,55 juta, dan cicilan pokoknya Rp12,45 juta.

Jika dapat menabung sebesar Rp1,5 juta setiap bulan, maka tabungan Anda dalam setahun bisa mencapai Rp18 juta.

Dengan demikian, cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat tersebut bisa dilaksanakan dari waktu yang telah diperkirakan.

3. Menghitung Penalti Pelunasan

Cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat yang berikutnya adalah dengan menghitung biaya penalti.

Biaya penalti ini akan dibebankan ke debitur apabila mereka melunasi cicilan sebelum jatuh tempo.

Lembaga keuangan akan menjatuhkan beberapa sanksi yang nilainya sekitar 5–7% dari sisa tagihan.

Contohnya, Anda mengajukan kredit dengan plafon sebesar Rp10 juta dan biaya penalti 5% untuk jangka waktu 2 tahun. Sementara, sisa utang di bulan ke-12 adalah Rp2 juta.

Dengan demikian, rumus jumlah biaya penalti yang harus Anda bayarkan, yakni:

Biaya Penalti = Sisa Utang + (Sisa Utang x Biaya Penalti)

Maka perhitungannya biaya penaltinya, yaitu Rp2 juta + (Rp2 juta x 5%) = Rp2,1 juta.

4. Menghitung Denda Keterlambatan

Cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat lainnya dilakukan dengan menghitung tunggakan sekaligus denda akibat keterlambatan.

Contohnya, denda harian yang dibebankan adalah (6% x angsuran bulanan) : 30 hari. Kemudian, Anda kalikan saja dengan total hari keterlambatan.

Jika Anda ingin menghitung denda keterlambatan selama 5 hari, maka biaya totalnya adalah [(6% x Rp1.445.111) : 30 hari] x5 = Rp14.451,11.

5. Menghitung Biaya Administrasi Pelunasan Dipercepat

Cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat yang terakhir adalah dengan memeriksa biaya administrasi pelunasan.

Biasanya, nasabah yang berusia di bawah 50 tahun akan dikenakan biaya administrasi sekitar 3%. Sementara, nasabah berusia 50 tahun ke atas, akan dikenakan biaya sebesar 3,5%.

Contohnya, jika Anda mengajukan plafon KTA sebesar Rp50 juta dan bukanlah seorang lansia, maka biaya administrasi yang perlu dibayarkan sebesar Rp1.500.000.

Nah, apakah sekarang Anda sudah lebih memahami tentang cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat?

Jangan lupa untuk memastikan langkah pelunasan kredit Anda telah memperhitungkan berbagai faktor penting seperti yang disebutkan di atas.

Nah, jika Anda membutuhkan lebih banyak informasi di bidang keuangan dan perbankan, kunjungi blog OCBC NISP untuk membaca artikel lainnya!

Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Bunga Rendah bagi yang Butuh Dana Cepat

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile