Apa Itu Operating Lease? Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh

28 Des 2022

Yuk, simak perbedaan finance lease dan operating lease di artikel berikut!

Sobat OCBC NISP, tahukah Anda bahwa metode leasing dengan operating lease adalah langkah yang bisa dipilih jika ingin menggunakan sewa guna usaha secara berjangka?

Di samping itu, perusahaan maupun individu juga tidak perlu memikirkan biaya lainnya karena akan ditanggung oleh pihak penyewa.

Lantas, apa yang dimaksud dengan operating lease? Anda dapat menemukan jawabannya dalam pembahasan di bawah ini!

Apa Itu Operating Lease?

Pengertian operating lease adalah kontrak sewa guna usaha yang dipakai untuk menyewa aset. Kontrak ini tidak memiliki hak opsi untuk memperpanjang masa sewa ketika kontrak berakhir.

Dasar hukum dari operating lease adalah Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Pada ketentuan tersebut, leasing atau sewa guna usaha didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan berupa penyewaan barang modal.

Barang modal ini bisa digunakan oleh penyewa dalam rentang waktu yang telah ditentukan dengan syarat melakukan pembayaran secara berkala.

Melalui penggunaan kontrak tersebut, Anda tidak perlu lagi membeli aset terkait jika ingin menggunakannya.

Pihak yang menyewa aset disebut sebagai lessee. Sedangkan pihak yang menyewakan aset adalah lessor. Tanggung jawab kedua pihak dijabarkan dalam kontrak sewa dan dokumen.

Penyewa harus memastikan bahwa aset yang disewa tetap dalam kondisi operasional yang aman dan terjaga.

Ciri-Ciri Operating Lease

Sebuah kontrak operating lease bisa dibuat dan dilaksanakan apabila memenuhi beberapa ciri atau kriteria tertentu. Ciri-ciri operating lease adalah sebagai berikut.

1. Perjanjian Sewa

Seperti penjelasan di awal, operating lease adalah kontrak sewa guna yang tidak memiliki hak opsi untuk memperbarui masa kontrak ataupun membelinya.

Artinya, salah satu ciri-ciri operating lease adalah penyewa atau lessee hanya bisa menyewa aset tersebut dan jangka waktunya tidak bisa ditambah.

Ketika masa kontrak selesai, lessee harus mengembalikan aset tersebut kepada lessor.

2. Lease Payment

Operating lease memiliki sistem lease payment, yaitu jumlah uang yang harus dibayar oleh lessee kepada lessor selama rentang waktu yang sudah ditentukan bersama.

Uang yang diberikan oleh lessee merupakan imbalan atas penggunaan obyek yang disewa.

Hasil dari imbalan tersebut akan menutupi biaya acquisition cost yang telah dikeluarkan oleh lessor ketika memperoleh aset tersebut.

Baca juga: Apa itu Leasing Mobil? Pengertian, Cara Kerja dan Contohnya

Cara Kerja Operating Lease

Cara kerja operating lease adalah dengan menyediakan model pembiayaan berupa penyediaan aset selama jangka waktu yang ditentukan.

Pihak lessor akan membeli aset yang nantinya akan ditawarkan kepada individu atau organisasi yang tertarik untuk menyewanya.

Kelebihan operating lease adalah biaya sewanya tidak mahal jika dibandingkan dengan harga untuk membeli aset tersebut.

Hal ini membuat banyak orang atau perusahaan tertarik untuk menyewanya.

Jika aset tersebut telah di sewa, pihak lessor akan menerima pembayaran berkala dari lessee sebagai imbalan peminjaman.

Setelah masa kontrak habis, aset tersebut akan langsung dikembalikan tanpa adanya opsi perpanjangan atau pembelian.

Contoh Operating Lease

Contoh operating lease adalah sebagai berikut. Sebuah supermarket membutuhkan sumber daya listrik cadangan agar tetap bisa beroperasi saat terjadi pemadaman listrik.

Salah satu opsinya adalah dengan menggunakan generator. Sayangnya, generator yang dimiliki saat ini tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik supermarket.

Dengan demikian, pihak pengelola perlu mendapatkan generator baru yang lebih besar dan mahal.

Akhirnya, mereka memutuskan untuk menyewa generator ke penyedia layanan sewa mesin.

Sistem yang digunakan adalah operating lease di mana generator akan dipinjam selama satu tahun dan pihak supermarket harus mengembalikannya ketika masa waktu sudah habis.

Kelebihan dan Kekurangan Operating Lease

Tentunya operating lease memiliki kelebihan ataupun kekurangan. Anda perlu mengetahuinya sebagai bahan pertimbangan dalam memilih sistem peminjaman yang akan digunakan.

Beberapa kelebihan dan kekurangan dari operating lease adalah sebagai berikut.

Kelebihan

  • Terbebas dari beban pemeliharaan: Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan dari aset yang disewa.
  • Harga sewa lebih murah: Anggaran yang dikeluarkan untuk menyewa aset umumnya jauh lebih terjangkau daripada membeli sehingga bisnis baru atau yang skalanya masih kecil akan lebih untung.
  • Jangka waktu penyewaan pendek: Aset bisa disewa selama hanya jika dibutuhkan saja sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya pembelian, pemeliharaan, dan penjualannya jika Anda tidak membutuhkannya lagi.

Kekurangan

  • Aset tidak bisa dimiliki: Anda tidak bisa memiliki atau mengajukan pembelian terhadap aset tersebut.
  • Biaya tambahan: Anda mungkin dikenakan biaya tambahan seperti bunga.
  • Total biaya bisa lebih mahal: Hal ini akan bergantung pada masa kontrak karena total biaya sewa untuk waktu yang lama bisa saja lebih mahal dari harga aset tersebut..
  • Negosiasi perpanjangan: Anda harus melakukan negosiasi ulang setiap kali masa kontrak berakhir. Ketika ingin melakukan penyewaan ulang, pihak penyewa bisa saja menaikkan tarif atau biaya.

Baca juga: Apa itu Leasing Motor? Pengertian, Proses, dan Contoh

Perbedaan Finance Lease dan Operating Lease

Sebelumnya telah dijelaskan secara lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan operating lease. Selain itu, ada juga istilah lainnya yang serupa yaitu finance lease.

Keduanya merupakan kontrak sewa guna aset. Hanya saja, terdapat beberapa hal yang berbeda.

Pengertian finance lease adalah kontrak sewa guna usaha dengan hak opsi untuk jangka panjang. Artinya, pihak lessee memiliki opsi untuk memperpanjang kontrak serta membeli aset tersebut ketika masa peminjaman telah berakhir.

Beberapa perbedaan finance lease dan operating lease adalah sebagai berikut:

1. Kepemilikan Barang

Kepemilikan aset pada operating lease tetap ada pada pihak lessor.

Namun demikian, kepemilikan barang pada finance lease dapat dipindahkan kepada lessee ketika masa kontrak telah habis dan penyewa memutuskan untuk membeli aset tersebut.

2. Sistem Kontrak

Kontrak yang dilakukan terkait pinjaman pada sistem operating lease ini disebut rental agreement.

Sedangkan pada sistem finance lease, kontrak penyewaan disebut sebagai loan agreement.

3. Tanggung Jawab Perawatan

Kepemilikan barang pada sistem operating lease ada pada lessor sehingga ia bertanggung jawab terhadap perawatan aset secara berkala.

Sedangkan pada finance lease, pihak lessee adalah orang yang bertanggung jawab melakukan perawatan kepada barang atau objek pinjamannya.

4. Cara Pemutusan Kontrak

Hak untuk memutuskan kontrak pada sistem operating lease berada pada pihak lessor sehingga mereka tidak akan dikenai denda.

Sebaliknya, pihak lessee memiliki hak untuk melakukan pembatalan kontrak tanpa adanya denda jika menggunakan sistem finance lease.

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa operating lease adalah metode sewa guna usaha yang tepat untuk bisnis baru maupun kecil.

Sebab, sistemnya cukup sesuai bagi perusahaan maupun perorangan yang belum ataupun tidak terlalu memiliki kekuatan finansial.

Jika Anda tertarik mengetahui lebih lanjut seputar dunia keuangan, usaha, maupun perbankan, ada banyak artikel bermanfaat lainnya di blog OCBC NISP. Yuk baca sekarang!

Baca juga: Apa Itu Leasing Syariah? Pengertian, Mekanisme, dan Contohnya

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Wealth Management

Wealth Management

Download OCBC mobile