Agen pembayar adalah pihak yang membantu di pasar modal. Ini penjelasannya!
Agen pembayar adalah pihak yang diamanatkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran sekuritas.
Namun, peran agen pembayar ternyata tidak hanya terbatas pada kegiatan tersebut saja, melainkan juga bermanfaat dalam permasalahan lainnya yang ada di pasar modal.
Lantas, seperti apa peranan agen pembayar dalam aktivitas keuangan tersebut? Ketahui selengkapnya dalam pembahasan berikut!
Agen pembayar adalah pihak yang diberikan wewenang oleh lembaga pemerintahan untuk melakukan distribusi dana kepada pemegang sekuritas.
Dalam hal ini, dana tersebut digunakan untuk membayarkan surat berharga, dividen, pokok, dan lainnya atas nama penerbit.
Biasanya, agen pembayar adalah bank komersial, namun bisa juga berupa perusahaan lain yang memang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Agen pembayar memiliki fungsi utama dan tambahan yang perlu Anda ketahui. Penjelasan mengenai beberapa fungsi agen pembayar adalah sebagai berikut:
Fungsi utama dari agen pembayar di antaranya, yaitu:
Baca juga: 7 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal & Contoh Instrumennya
Agen pembayar tidak hanya menyelesaikan transaksi baru di pasar modal, melainkan juga memiliki peran penting lainnya.
Adapun sejumlah fungsi tambahan agen pembayar adalah sebagai berikut:
Dalam aktivitasnya, terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan agen pembayar, di antaranya yaitu:
Untuk menjadi agen pembayar, sebuah perusahaan atau badan pilihan pemerintah perlu memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi agen pembayar adalah sebagai berikut:
Baca juga: 10 Instrumen Pasar Modal, Pengertian dan Hal-Hal Seputarnya
Ada berbagai tipe ataupun format perjanjian pada agen pembayar. Namun, pada umumnya, hal-hal yang dicantumkan dalam perjanjian agen pembayar adalah sebagai berikut:
Agen pembayar di Indonesia yang ditunjuk pada umumnya adalah bank milik pemerintah atau BUMN.
Contoh lembaga perbankan yang diberikan wewenang sebagai agen pembayar adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Salah satu ketentuan yang mencantumkan pemberian wewenang mengenai agen pembayar misalnya dalam aturan mengenai devisa hasil ekspor dari PBI.
Peraturan Bank Indonesia No. 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor menyatakan BNI menjadi bank di Indonesia satu-satunya sebagai agen pembayar atas penjualan ekspor gas pada industri minyak dan gas di Indonesia.
Contoh di atas dengan jelas menerangkan agen pembayaran yang ditunjuk beserta fungsi kerjanya dalam kegiatan transaksi tersebut.
Demikian penjelasan mengenai pengertian agen pembayar, fungsi, hingga contohnya. Dapat disimpulkan, agen pembayar adalah bagian penting dalam transaksi di pasar modal.
Oleh karena itu, jika Sobat OCBC NISP tertarik mengetahui bagaimana proses distribusi dana sekuritas dapat terjadi, maka perlu memahami keberadaan agen pembayar ini.
Nah, selain agen pembayar, sebenarnya masih terdapat banyak badan berpengaruh lainnya yang perlu diketahui dalam dunia keuangan dan perbankan.
Apabila Anda ingin mempelajarinya lebih lanjut, kunjungi blog OCBC NISP sekarang juga!
Baca juga: 9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia & Perannya