Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Produknya

2 Jan 2023

Ketahui pengertian, karakteristik, dan contoh asuransi sosial di sini!

Asuransi sosial adalah jaminan atas kesejahteraan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah, adapun salah satu contohnya yaitu BPJS ketenagakerjaan.

Sifat kepesertaan di asuransi ini wajib dan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan maupun kesejahteraan dengan premi terjangkau.

Meski begitu, asuransi sosial memiliki sejumlah kekurangan yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui. Nah, OCBC NISP akan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, jenis, karakteristik, hingga bedanya dengan asuransi komersial.

Untuk itu, yuk simak baik-baik artikel di bawah ini!

Pengertian Asuransi Sosial

Asuransi sosial adalah wujud pemerintah dalam menyejahterakan warga negara melalui perlindungan jaminan sosial.

Sistem asuransi sosial diatur di dalam regulasi untuk menghubungkan semua golongan masyarakat dengan pihak asuransi.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pengertian asuransi sosial adalah sistem pengumpulan dana dari iuran untuk melindungi peserta atau anggota keluarga dari risiko sosial dan ekonomi.

Sifat iuran ini wajib dengan mengusung prinsip gotong-royong, kooperatif, dan subsidi agar memperoleh manfaat yang maksimal.

Singkatnya, semua golongan masyarakat dapat saling membantu.

Harapannya, masyarakat kelas menengah ke atas dapat melihat asuransi sosial ini sebagai wujud tanggung jawab mereka pada warga yang berada di kelas kurang mampu.

Nah, sama seperti asuransi lainnya, ada premi yang harus dibayar.

Masyarakat sebagai peserta asuransi wajib membayar premi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, premi tersebut tetap diatur agar meringankan masyarakat, karena tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan.

Karakteristik Asuransi Sosial

Karakteristik asuransi sosial terbagi menjadi beberapa macam, seperti yang akan dijelaskan pada poin-poin di bawah ini.

1. Memuat Asas Gotong Royong dan Prinsip Kooperatif

Karakteristik asuransi sosial adalah mengandung asas gotong royong dan prinsip kooperatif atau kebersamaan.

Sesuai dengan tujuan asuransi sosial yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Asuransi sosial adalah wujud gotong royong dan kebersamaan ketika ada anggota yang mengalami kesulitan.

Tujuannya tentu menjamin kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Indonesia.

2. Wajib bagi Masyarakat

Sifat asuransi sosial adalah wajib bagi tiap individu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Berdasarkan ketentuan tersebut, program JKN yang termuat di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan bahwa asuransi sosial adalah prosedur pengumpulan dana wajib dari iuran untuk memberikan perlindungan risiko.

2. Premi Berasal dari Pekerja di Perusahaan atau Masyarakat

Asuransi sosial bersifat wajib sehingga semua golongan harus membayar premi untuk mendapatkan manfaatnya.

Premi ini berasal dari pekerja dan perusahaan atau masyarakat itu sendiri, sehingga Anda harus mendaftar secara mandiri terlebih dahulu.

Namun, apabila Anda merupakan karyawan suatu perusahaan, maka tidak perlu mendaftar secara mandiri.

Karena, perusahaan yang akan mendaftarkan karyawan pada asuransi sosial. Adapun metode pembayaran premi seorang karyawan adalah melalui pemotongan gaji.

3. Tidak Mencari Keuntungan, karena Memuat Prinsip Sosial

Pada intinya, asuransi sosial memuat prinsip sosial sehingga tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Artinya, premi yang dibayar tidak akan tinggi, karena memang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan bagi pihak asuransi.

Memang sifatnya wajib, namun karena premi yang harus dibayar cenderung rendah, maka hal tersebut bukanlah suatu beban berat.

Apalagi dengan banyak manfaat yang diperoleh dari asuransi sosial ini.

4. Memiliki Tujuan untuk Memberikan Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan bagi Masyarakat

Terjaminnya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, asuransi sosial adalah perwujudan pemerintah dalam memenuhi jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain karakteristik yang telah dijelaskan di atas, terdapat dua sifat pada asuransi sosial, yaitu kerugian dan jiwa.

Sifat kerugian memiliki arti bahwa terdapat ganti rugi yang akan dibayarkan sesuai kesepakatan melalui asuransi sosial.

Salah satu contoh asuransi sosial yang memuat prosedur ganti rugi adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk sifat jiwa mempunyai pengertian bahwa adanya santunan hari tua atau meninggal dunia berupa pemberian dana pada pihak kedua.

Contohnya yaitu seperti Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Sebenarnya perbedaan asuransi sosial dengan komersial sudah terlihat dari awal, yaitu besaran preminya. Namun, ada beberapa perbedaan lain yang wajib Anda ketahui, yaitu:

1. Premi

Perbedaan paling terlihat antara asuransi sosial dan komersial adalah nominal premi yang harus dibayarkan.

Asuransi komersial memiliki premi yang tinggi, karena tujuannya bukan hanya untuk melindungi nasabah, tetapi juga memperoleh keuntungan bagi perusahaan.

Layaknya bisnis, agar perusahaan asuransi komersial tidak mengalami kerugian, maka harus bisa balik modal, sedangkan asuransi sosial berbeda.

Pada dasarnya, tujuan asuransi sosial adalah untuk menyejahterakan masyarakat tanpa mengambil keuntungan.

2. Manfaatnya

Manfaat antara asuransi sosial dengan komersial juga memiliki perbedaan yang signifikan.

Asuransi komersial tidak menanggung semua jenis iklim, selain itu ada prinsip dana hangus apabila tidak melakukan klaim.

Hal ini berbeda dengan asuransi sosial yang menanggung semua jenis iklim.

Skala waktunya pun berbeda, asuransi sosial menjamin secara jangka panjang, sedangkan komersial hanya berdasarkan kesepakatan.

3. Pertanggungan Dana

Asuransi sosial memberikan dana santunan dan proteksi secara merata berdasarkan kemampuan dalam pengelolaannya.

Berbeda dengan asuransi komersial yang memberikan dana santunan secara besar.

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Sosial

Meskipun banyak manfaatnya, asuransi sosial juga memiliki kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan asuransi sosial yang wajib Sobat OCBC NISP pahami.

Kelebihan Asuransi Sosial

Adapun beberapa kelebihan asuransi sosial adalah:

1. Melindungi Banyak Aspek Penting

Asuransi sosial memiliki kelebihan dalam memberikan perlindungan, yaitu banyak aspek penting yang terlindungi.

Aspek tersebut mulai dari biaya pengobatan akibat laka lalu lintas hingga dana pensiun, semuanya ditanggung oleh asuransi ini.

Hanya dengan membayar premi murah, Anda akan mendapatkan perlindungan penting di aspek-aspek vital.

2. Biaya Premi Terjangkau

Anda akan mendapatkan berbagai manfaat asuransi sosial meskipun dengan premi yang cenderung terjangkau.

Salah satu manfaat asuransi sosial adalah mendapatkan biaya tanggungan jika terkena penyakit berat, semua itu ditanggung oleh BPJS.

Kekurangan Asuransi Sosial

Di sisi lain, beberapa kekurangan asuransi sosial adalah sebagai berikut.

1. Pelayanan Terkadang Kurang Lengkap

Kekurangan asuransi sosial adalah terbatasnya jenis obat yang bisa digunakan. Lain halnya dengan asuransi komersial yang memperbolehkan semua jenis obat.

2. Proses Cukup Lama

Alur proses di asuransi sosial juga cenderung cukup lama, karena Anda harus memperoleh surat rujukan dengan cara mengunjungi puskesmas atau klinik terlebih dahulu sebelum ke rumah sakit.

Berbeda dengan asuransi komersial yang dapat langsung ke rumah sakit tanpa harus menyertakan surat rujukan.

Jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Dalam pelaksanaannya, asuransi sosial memiliki jenis yang beragam. Adapun beberapa produk yang dikeluarkan oleh asuransi sosial, yaitu:

1. BPJS Kesehatan

Fungsi asuransi ini adalah sebagai jaminan kesehatan yang diperoleh melalui pembayaran premi nasional.

Layanan ini adalah perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara gratis dengan menggunakan sistem iuran.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Biasanya, jenis asuransi ini ditujukan untuk karyawan atau pekerja di suatu perusahaan yang telah bekerja sama.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Selain itu, terdapat layanan santunan kematian dan dana pensiun juga.

3. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Asuransi ini hanya berlaku khusus bagi PNS dengan jaminan hari tua. perlindungan jiwa, hingga tabungan pensiun. Premi asuransi TASPEN dibayarkan dari potongan gaji bulanan PNS.

4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (JASA RAHARJA)

Asuransi Jasa Raharja berlaku bagi pengguna transportasi pribadi maupun umum.

Layanan asuransi ini memberikan jaminan biaya perawatan, cacat tetap, penguburan, ambulans, hingga santunan kematian.

5. Asuransi Sosial ASABRI

Asuransi yang khusus diberikan untuk TNI dan POLRI. Asuransi ini memberikan jaminan proteksi kematian, hingga mengurangi risiko kehilangan pekerjaan karena pensiun.

Itulah penjelasan tentang pengertian asuransi sosial beserta karakteristik, jenis, contoh, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Secara umum, asuransi sosial adalah wujud perhatian dari pemerintah dalam melindungi kesejahteraan masyarakat.

Sobat OCBC NISP jangan lupa untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar premi secara tepat waktu. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan Anda.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 16 Apr 2024

Daftar Mobil Limousine di Indonesia dan Harganya

Baca

Edukasi - 16 Apr 2024

Berapa Harga Sewa Mobil Mewah Limousine di Jakarta?

See All

Produk Terkait

Asuransi

Asuransi

Perlindungan demi masa depan yang lebih aman

Download OCBC mobile