Surat sanggup bayar adalah surat kesanggupan untuk melunasi utang.
Surat sanggup bayar adalah sebuah pernyataan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang dalam rangka pelunasan hutang kepada pihak lain.
Di Indonesia, ketentuannya telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 174-177.
Untuk mengetahui contoh dan perbedaannya dengan surat berharga lain, simak penjelasannya di uraian berikut ini.
Dikenal juga dengan istilah promes, surat sanggup bayar adalah sebuah kontrak yang berisikan janji tentang kewajiban pelunasan suatu utang.
Ada dua jenis surat sanggup bayar yang berlaku, di antaranya adalah surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa.
Dalam praktiknya, surat sanggup bayar adalah jenis dokumen yang memiliki nilai hukum dan diakui oleh negara.
Selain berfungsi untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian, surat sanggup bayar juga dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan dana suatu perusahaan.
Caranya adalah melalui penerbitan atau pengalihan surat berharga. Nah, agar lebih jelas, berikut ini ada beberapa contoh surat sanggup bayar yang dapat dijadikan referensi.
Sumber: Online Pajak
Baca juga: Utang Wesel Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa surat sanggup bayar adalah penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo dan tempat yang telah ditentukan.
Berdasarkan pasal 174 KUHD, adapun poin-poin yang harus tertera dalam surat sanggup bayar, di antaranya adalah:
Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:
Selain beberapa hal di atas, ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya adalah sebagai berikut.
Baca juga: 6 Contoh Surat Kuasa, Jenis-Jenis dan Cara Membuatnya Lengkap
Meskipun sekilas mirip dengan wesel, ada beberapa pembeda antara surat sanggup bayar dengan surat berharga lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut:
Nah, itulah uraian singkat tentang surat sanggup bayar beserta contohnya. Dapat disimpulkan bahwa surat sanggup bayar adalah sebuah kontrak dari pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain.
Pembayaran ini muncul dari kewajiban pelunasan sebuah utang. Selain urusan pinjam meminjam, surat sanggup bayar juga dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Nah, untuk mengetahui informasi lain seputar dunia keuangan, silakan kunjungi artikel kami di halaman blog OCBC. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak