Apa itu Surat Sanggup Bayar? Ini Penjelasan dan Contohnya

2 Jan 2023

Surat sanggup bayar adalah surat kesanggupan untuk melunasi utang.

Surat sanggup bayar adalah sebuah pernyataan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang dalam rangka pelunasan hutang kepada pihak lain.

Di Indonesia, ketentuannya telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 174-177.

Untuk mengetahui contoh dan perbedaannya dengan surat berharga lain, simak penjelasannya di uraian berikut ini.

Apa itu Surat Sanggup Bayar?

Dikenal juga dengan istilah promes, surat sanggup bayar adalah sebuah kontrak yang berisikan janji tentang kewajiban pelunasan suatu utang.

Ada dua jenis surat sanggup bayar yang berlaku, di antaranya adalah surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa.

Dalam praktiknya, surat sanggup bayar adalah jenis dokumen yang memiliki nilai hukum dan diakui oleh negara.

Contoh Surat Sanggup Bayar

Selain berfungsi untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian, surat sanggup bayar juga dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan dana suatu perusahaan.

Caranya adalah melalui penerbitan atau pengalihan surat berharga. Nah, agar lebih jelas, berikut ini ada beberapa contoh surat sanggup bayar yang dapat dijadikan referensi.

Contoh Surat Sanggup Bayar 1

Surat Sanggup Bayar 1

Contoh Surat Sanggup Bayar 2

Surat Sanggup Bayar 2

Sumber: Online Pajak

Baca juga: Utang Wesel Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Persyaratan dan Ketentuan Surat Sanggup Bayar

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa surat sanggup bayar adalah penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo dan tempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan pasal 174 KUHD, adapun poin-poin yang harus tertera dalam surat sanggup bayar, di antaranya adalah:

  • Klausa tertunjuk (order-clausule) dan sebutan “surat sanggup” kepada tertunjuk.
  • Penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Penunjukkan waktu jatuh tempo.
  • Penunjukkan tempat pembayaran.
  • Kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan (nama orang tersebut).
  • Penyebutan tanggal serta tempat surat sanggup ditandatangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:

  • Tertera kata “surat sanggup” atau “promes atas” kepada pengganti.
  • Memuat pernyataan kesanggupan tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang.
  • Penetapan jatuh tempo dan tempat pembayaran.
  • Nama orang yang berkaitan ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada pembuat surat.
  • Tanggal dan tempat surat ditandatangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Selain beberapa hal di atas, ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Jika hari pembayaran tidak ditentukan, maka dianggap dapat dibayar kapan pun.
  • Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka dianggap tidak ada bunga.
  • Kalau tempat pembayaran tidak ditentukan, maka otomatis penyerahan uang dilakukan di tempat penandatanganan.
  • Kalau penerima tidak disebutkan, maka surat dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Baca juga: 6 Contoh Surat Kuasa, Jenis-Jenis dan Cara Membuatnya Lengkap

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lain

Meskipun sekilas mirip dengan wesel, ada beberapa pembeda antara surat sanggup bayar dengan surat berharga lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup bayar adalah janji untuk membayar.
  • Pada surat sanggup, penerbit merangkap kedudukan sebagai pihak yang turut membayar.
  • Pada surat sanggup, penerbit tidak menjadi debitur regres, tetapi menjadi debitur surat sanggup.
  • Penerbit surat sanggup menjadi pihak yang menyanggupi untuk membayar utang
  • Penerbit surat sanggup berperan sebagai debitur yang melakukan pembayaran sendiri

Nah, itulah uraian singkat tentang surat sanggup bayar beserta contohnya. Dapat disimpulkan bahwa surat sanggup bayar adalah sebuah kontrak dari pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain.

Pembayaran ini muncul dari kewajiban pelunasan sebuah utang. Selain urusan pinjam meminjam, surat sanggup bayar juga dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian.

Nah, untuk mengetahui informasi lain seputar dunia keuangan, silakan kunjungi artikel kami di halaman blog OCBC. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile