Mengenal Actio Pauliana, Tujuan, Contoh & Syarat Pengajuannya

5 Jan 2023

Actio pauliana adalah pembatalan perbuatan debitur karena merugikan kreditur.

Actio pauliana adalah pembatalan perbuatan yang tidak diwajibkan oleh debitur karena hal tersebut dianggap telah merugikan kreditur.

Di Indonesia, actio pauliana telah diatur dalam Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan aturan tersebut, para kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan beberapa syarat tertentu.

Nah, untuk mengetahui apa saja syarat, tujuan, dan contoh kasus yang melibatkan actio pauliana, simak jawabannya di artikel ini.

Pengertian Actio Pauliana

Suatu perjanjian mengikat dan berlaku untuk para pihak yang membuatnya, tetapi bagaimana jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atas transaksi ini?

Hal inilah yang akhirnya melatarbelakangi kemunculan hak actio pauliana. Lantas, apa itu actio pauliana?

Dalam istilah hukum, actio pauliana artinya pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur berdasarkan permohonan kreditur.

Untuk mengajukan gugatan actio pauliana, seorang kreditur harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang akan dibahas juga dalam artikel ini.

Tujuan Actio Pauliana

Sehubungan dengan latar belakang pengajuan gugatan ini, salah satu tujuan actio pauliana adalah untuk memulihkan kepentingan kreditur yang mengalami kerugian.

Dalam kasus kepailitan, para kreditur mengharapkan tidak adanya pengurangan budel pailit sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal.

Adapun bentuk pengurangan budel pailit ini adalah penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurang atau habisnya total aset saat disampaikan kepada kreditur.

Dengan pengajuan gugatan actio pauliana, para kreditur berharap perbuatan hukum debitur yang merugikan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli: Contoh, Fungsi, & Cara Buatnya

Syarat Actio Pauliana

Untuk dapat mengajukan actio pauliana ke pengadilan, pihak kreditur diharuskan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan debitur sendiri dan merupakan perbuatan hukum yang merugikan kreditur.

  • Merupakan perbuatan hukum yang tidak diwajibkan oleh perundang-undangan atau perjanjian bersama.

    Contohnya, pihak kreditur tidak dapat mengajukan pembatalan atas pembayaran utang meskipun ia merasa dirugikan oleh transaksi tersebut.

  • Pihak yang mengajukan gugatan adalah kreditur yang memang dirugikan oleh perbuatan debitur.

    Artinya, tidak semua kreditur memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas perbuatan tersebut.

  • Debitur dan pihak ketiga wajib terbukti telah mengetahui perbuatannya akan merugikan pihak kreditur jika dilakukan.

Actio Pauliana atas Warisan

Dalam hal warisan, aturan yang menjelaskan tentang hak actio pauliana adalah pasal 1061 KUH Perdata.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pihak kreditur yang dirugikan dapat mengajukan permohonan supaya diberi kuasa untuk menerima warisan atas nama dan sebagai pengganti pihak debitur.

Penolakan warisan tersebut hanya bisa dibatalkan demi kepentingan pihak kreditur dan sampai sebesar piutang mereka.

Actio Pauliana dalam Kepailitan

Sedangkan dalam kasus kepailitan, aturan yang menjelaskan ketentuan actio pauliana adalah Pasal 41 - 50 UU KPKPU.

Menurut aturan tersebut, pengadilan berhak untuk mengangkat seorang kurator atau orang yang bertugas untuk mengurus dan membereskan kasus kepailitan.

Jika telah diputuskan pailit, kurator dapat mengajukan gugatan pembatalan atas segala perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur kepada pengadilan.

Sebaliknya, jika statusnya masih belum pailit, maka jangka waktu yang berlaku untuk aturan ini adalah maksimal satu tahun sebelum diputuskan pailit.

Baca juga: Ini Pentingnya Appraisal, Jenis-Jenis, & Cara Menghitungnya

Pengecualian dalam Gugatan Actio Pauliana

Perlu diketahui bahwa patokan gugatan actio pauliana adalah ketika kreditur rugi.

Meskipun kreditur dapat mengajukan gugatan actio pauliana, namun ada juga aturan yang mengatur tentang pengecualiannya.

Aturan yang mengatur tentang pengecualian gugatan actio pauliana adalah Pasal 41 ayat (3) UU No.37 Tahun 2004.

Menurut aturan ini, debitur pailit dapat mengambil tindakan hukum sepanjang hal tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyehatkan perusahaan.

Contohnya adalah tindakan direksi yang menjual aset perusahaan untuk melunasi utang-utang krediturnya.

Contoh Actio Pauliana

Pernahkah Sobat OCBC NISP mendengar berita tentang kasus penipuan Umroh First Travel? Ya, kasus tersebut adalah salah satu kasus hukum yang melibatkan actio pauliana.

Dilansir dari Detik.com, kuasa hukum korban menduga bahwa sang bos travel telah menjual sebagian besar asetnya sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Penjualan aset tersebut dinilai telah merugikan sekitar 58.000 jemaah yang belum juga diberangkatkan umroh.

Inilah mengapa kuasa hukum korban akhirnya berencana untuk menggugat pailit First Travel dengan harapan penjualan aset tersebut bisa dibatalkan dan uang jemaah dapat dikembalikan.

Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang apa itu actio pauliana, syarat, tujuan, dan contohnya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa actio pauliana adalah hak yang dimiliki kreditur untuk mengajukan pembatalan perbuatan hukum oleh debitur karena hal tersebut dianggap merugikan.

Jangan lupa kunjungi artikel di blog OCBC NISP untuk insight lain seputar dunia keuangan.

Baca juga: Apa Itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Unsur, & Dampak Hukum

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Rekening Koran untuk KPR: Fungsi dan Cara Dapatnya

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Berapa Suku Bunga KPR Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile