Akad rahn adalah perjanjian gadai yang dilakukan atas dasar hukum Islam.
Akad rahn adalah perjanjian transaksi gadai yang dilakukan berdasarkan hukum dan syariat agama islam.
Seperti yang diketahui, menggadaikan barang merupakan salah satu upaya untuk memenuhi utang ketika seseorang tidak bisa melunasi secara tepat waktu.
Nah, dengan menggunakan akad rahn, Sobat OCBC NISP bisa tetap memenuhi pinjaman dan terhindar dari risiko riba.
Agar lebih jelas, yuk simak informasi selengkapnya terkait pengertian akad rahn beserta syarat, jenis,dan rukunnya pada ulasan berikut!
Pengertian akad rahn adalah sebuah perjanjian dalam sistem pinjaman syariah di mana pihak pemberi pinjaman akan menahan salah satu harta milik si peminjam.
Harta tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman atau dapat juga kita sebut sebagai agunan atau gadai.
Orang yang menerima pinjaman dan menggadaikan hartanya disebut sebagai rahin. Sedangkan orang yang memberi pinjaman dan menerima harta jaminan disebut murtahin.
Apabila pihak peminjam tidak dapat membayar seluruh atau sebagian utang, harta yang digadaikan tersebut akan digunakan untuk melunasinya.
Asal kata rahn adalah dari bahasa arab, yang artinya gadai. Sedangkan secara etimologi, ar-rahn berarti tetap dan lama.
Kata lain dari rahn adalah al-habsu, yaitu penahanan suatu harta untuk dijadikan sebagai pelunasan pinjaman.
Baca juga: Akad Jual Beli: Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macamnya
Setiap akad dalam syariat Islam, termasuk akan rahn, pastinya merujuk tiga sumber utama yaitu Al-Quran, Al-Hadits, dan ijma ulama.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum akad rahn yang wajib Anda ketahui.
Berbagai ulama fiqh sepakat bahwa hukum akad rahn adalah praktik yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al-Quran pada Surah Al-Baqarah Ayat 289.
Berikut adalah terjemahannya:
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al-Baqarah : 283].
Sumber hukum kedua berasal dari amalan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang menjadi landasan para ulama fiqh bersepakat untuk mengatakan bahwa akad rahn adalah hal yang diperbolehkan.
Anda bisa mengetahuinya melalui hadits riwayat Al Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603 sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A'isyah Radhiyallahu 'anha.
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya" [HR Al Bukhari dan Muslim]
Kesepakatan para ulama mengenai akad rahn juga didasari pada tabiat manusia yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya pertolongan dan bantuan saudaranya, termasuk dalam hal pinjam-meminjam.
Selain itu, fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002 pada tanggal 26 Juni 2002 menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam akad rahn diperbolehkan.
Sebagian besar ulama juga sepakat bahwa akad rahn disyariatkan pada saat tidak bepergian ataupun ketika sedang bepergian.
Baca juga: Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi
Untuk bisa melaksanakan akad rahn, pihak pemberi dan penerima pinjaman harus memastikan bahwa transaksi mereka memenuhi rukun-rukun berikut ini:
Sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama fiqh, rukun akad rahn harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat akad rahn adalah:
Akad rahn tidak bisa dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang. Sebab, akad ini sama seperti akad jual beli.
Semisal akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal.
Baca juga: Akad Musyarakah: Pengertian, Skema, Rukun dan Contohnya
Ada beberapa jenis akad rahn yang dipakai di dalam aktivitas pegadaian syariah. Penjelasan jenis akad rahn adalah sebagai berikut:
Jenis akad rahn ini dipakai oleh rahin atau peminjam yang memberi agunan untuk tujuan konsumtif.
Dengan demikian, pihak rahin akan harus membayar biaya perawatan dan penjagaan agunan (marhun) oleh pergadaian (murtahin).
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Jenis akad rahn ini tujuannya adalah peminjaman manfaat untuk waktu tertentu. Sistemnya, pihak murtahin yang menerima agunan akan menyewakan tempat penyimpanan barang.
Murtahin bisa meminjamkan tempat penyimpanan barang atau disebut juga sebagai deposit box kepada para nasabah yang menggadaikan hartanya.
Pada akad ini, nasabah akan menitipkan barang jaminannya di tempat penyimpanan milik murtahin selama masa pinjaman berlangsung.
Pihak murtahin akan memberikan biaya sewa atau ujrah atas jasa penitipan tersebut kepada rahin sesuai tarif yang ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Mudharabah adalah akad untuk rahin yang ingin menambah modal usahanya atau pembiayaan lain yang sifatnya produktif.
Ketentuan dari mudharabah adalah sebagai berikut:
Ba’i Muqayyadah adalah akad rahn yang diberikan kepada rahin hanya untuk keperluan yang produktif. Misalkan, pembelian alat kantor atau modal kerja.
Pihak murtahin yang menerima agunan bisa juga menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin.
Baca juga: Akad Murabahah: Pengertian, Jenis, Rukun, Syarat, & Contoh
Beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari penggunaan akad rahn adalah:
Itulah penjelasan tentang apa itu akad rahn, sumber hukum, rukun, syarat, jenis, dan manfaatnya.
Akad rahn adalah transaksi yang menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang atau seringkali disebut gadai.
Gadai secara syariah biasanya dilakukan secara sukarela oleh pihak penggadai untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Semoga informasi yang diberikan bisa membantu, ya! Temukan artikel menarik lainnya hanya di Blog OCBC NISP!
Baca juga: Akad Istishna: Pengertian, Skema, Syarat dan Contohnya