Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang mengatasi peristiwa tidak pasti.
Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang menanggulangi dampak atas terjadinya peristiwa tertentu, misalnya kebakaran, kecelakaan, dan lainnya.
Dengan demikian, Sobat OCBC NISP tidak perlu membayar kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Pada artikel ini, akan dibahas lebih jauh tentang apa itu asuransi kerugian. Ketahui selengkapnya sekarang!
Pengertian asuransi kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang dapat melindungi nasabah dari kejadian tak terduga yang mengancam.
Umumnya, asuransi kerugian digunakan untuk melindungi aset pribadi, misalnya seperti tempat usaha, proyek bangunan, gedung, dan lainnya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan penyedia jasa yang menanggung risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atas peristiwa tidak pasti.
Perusahaan tersebut memberikan jasa penanggulangan risiko atas peristiwa tertentu dengan penggantian kepada pemegang polis asuransi maupun pihak lain yang berhak menerimanya.
Menurut OJK, terdapat beberapa kejadian yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi ini. Adapun jenis-jenis risiko yang dapat diklaim di dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
Menurut OJK, terdapat enam prinsip asuransi kerugian yang perlu dipatuhi. Adapun prinsip-prinsip asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
Prinsip pertama dalam asuransi kerugian adalah iktikad baik. Maksud dari prinsip ini adalah menekankan keterbukaan sebagai bentuk iktikad baik kedua belah pihak yang akan terlibat dalam perjanjian.
Baik pihak penanggung maupun tertanggung, keduanya melandasi kesepakatan atau kerja sama dengan iktikad baik. Prinsip ini terdapat pada ketentuan Pasal 251 KUHD.
Prinsip kedua dalam asuransi kerugian adalah insurable interest.
Insurable Interest adalah prinsip yang memberi hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena adanya hubungan keuangan.
Hubungan keuangan tersebut diakui oleh hukum antara orang yang dimaksud dengan objek pertanggungan.
Baca juga: Liability Insurance: Pengertian, Contoh, dan Manfaat Asuransi
Prinsip ketiga dalam asuransi kerugian adalah indemnitas. Prinsip ini mengatur cara kerja ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya tanpa ditambah atau dipengaruhi.
Prinsip indemnitas disebut juga dengan prinsip ganti rugi. Untuk melakukan ganti rugi, perusahaan asuransi wajib menyesuaikannya dengan kesepakatan dalam polis.
Prinsip selanjutnya dalam asuransi kerugian adalah sebab akibat. Prinsip ini, menekankan kaitan antara penyebab kerugian dengan pihak tertanggung di mana dirinya akan mengajukan klaim asuransi kerugian.
Prinsip sebab akibat menjelaskan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung bila penyebab kerugiannya sesuai dengan perjanjian polis asuransi.
Prinsip berikutnya dalam asuransi kerugian adalah subrogasi. Dalam prinsip ini, hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga (penyebab kerugian) jika perusahaan asuransi sudah melakukan ganti rugi.
Di sisi lain, tertanggung juga memiliki asuransi kerugian sendiri yang dapat melindungi kejadian serupa.
Dengan demikian, pihak tertanggung hanya boleh mendapat salah satu saja dari sumber pengganti kerugian.
Sebab, bila keduanya diambil, ini akan bertentangan dengan prinsip indemnitas di mana jumlah ganti rugi melebihi nilai semestinya.
Adapun prinsip subrogasi tersebut dalam asuransi kerugian telah diatur pada Pasal 284 KUHD.
Prinsip terakhir dalam asuransi kerugian adalah kontribusi. Pada prinsip kontribusi, diatur kerja sama antara perusahaan asuransi.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi yang satu dengan lainnya dapat bekerja sama terkait objek pertanggungan pihak tertanggung.
Baca juga: Premi Asuransi: Pengertian, Fungsi, Jenis, & Cara Menghitung
Asuransi kerugian dibagi ke dalam beberapa jenis. Adapun jenis-jenis dari asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek kerusakan berupa properti akibat mengalami kebakaran.
Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, antara lain seperti rumah, bangunan, pabrik, dan lain-lain, serta benda bergerak misalnya, kapal atau kendaraan bermotor.
Asuransi kebakaran ini diatur dalam Pasal 287–Pasal 298 KUHD yang membahas syarat, sifat harta benda, nilai, hingga batas yang dipertanggungkan.
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan yang melindungi pemilik kendaraan tersebut terhadap kerugian fisik maupun tuntutan hukum.
Asuransi kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 256 KUHD yang di dalamnya dijelaskan tentang waktu dan biaya tanggungan.
Asuransi properti adalah perlindungan untuk mengatasi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat bencana alam, kebakaran, ataupun bentuk kerusakan lainnya yang terjadi secara tidak terduga.
Asuransi laut adalah kontrak yang berisi pertanggungan kepada pihak tertanggung atas terjadinya kehilangan-kehilangan saat di laut.
Asuransi ini bermanfaat untuk melindungi importir, eksportir, pengirim barang, pemesan barang, maupun pemilik barang-barang pindahan.
Di samping itu, asuransi kelautan juga memberi perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan barang selama menjalani pengangkutan dan pengiriman.
Jenis asuransi kerugian berikutnya adalah perlindungan terhadap risiko dari kegiatan pengangkutan.
Kerugian tersebut adalah dampak kerusakan ataupun kehilangan barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Jenis terakhir dalam produk ini adalah asuransi kredit. Asuransi kredit adalah jenis proteksi kerugian yang berkaitan dengan dunia perbankan.
Dalam hal ini, asuransi tersebut menekankan pada perlindungan jaminan kredit seperti harta tetap maupun bergerak yang berpotensi tertimpa risiko kerugian sewaktu-waktu.
Baca juga: Perlukah Asuransi Rumah Tinggal? Ini Biaya & Manfaatnya
Terdapat beberapa manfaat asuransi kerugian yang dapat dirasakan oleh pemiliknya. Adapun manfaat asuransi kerugian antara lain adalah sebagai berikut:
Jika Anda tertarik untuk mengurus asuransi kerugian, ada baiknya menyimak beberapa contoh dari perusahaan perbankan yang menyediakannya.
Adapun contoh asuransi kerugian dari beberapa perusahaan antara lain adalah sebagai berikut.
Contoh asuransi kerugian yang pertama adalah perlindungan untuk kebakaran dari OCBC NISP.
Dengan proteksi komprehensif dan paketnya yang bervariasi, Anda dapat melindungi rumah beserta isinya sesuai kebutuhan dari dampak kebakaran.
Preminya pun sangat terjangkau karena dimulai dari Rp100.000. Adapun nilai pertanggungannya mulai dari Rp75 juta – Rp9.1 miliar untuk bangunan rumah tinggal dan isinya.
Di samping itu, menggunakan asuransi OCBC NISP juga dapat memperoleh perlindungan tambahan bagi penghuni rumah seperti biaya sewa tempat tinggal sementara, tanggung jawab pihak ketiga, asuransi kecelakaan diri, dan sebagainya.
Contoh kedua adalah asuransi properti dari MSIG. Asuransi ini menawarkan jaminan kerusakan seperti gedung dan isinya, termasuk persediaan, mesin-mesin, dan per di dalamnya.
Perluasan proteksi yang diberikan seperti perlindungan terhadap risiko perbuatan jahat, kerusuhan, sampai dengan penggantian biaya pembersihan atau pemindahan puing jika terjadi kerusakan gedung.
Asuransi dari BCA menawarkan jaminan proteksi kerugian akibat terjadinya peristiwa tertentu, misalnya pesawat jatuh.
Adapun premi yang perlu dibayarkan oleh nasabah selama per bulannya adalah sebesar Rp250.000.
Dalam memutuskan asuransi kerugian yang tepat untuk dimiliki, maka Anda perlu tahu langkah-langkah memilihnya terlebih dahulu.
Adapun dua tips dalam memilih asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
Fungsi asuransi kerugian adalah memberikan perlindungan terhadap aset yang Anda miliki dari dampak kejadian-kejadian tertentu.
Apabila proteksi yang diberikan tidak mampu melindungi kebutuhan Anda, maka bisa dikatakan asuransi tersebut tidak sesuai kebutuhan.
Pastikan bahwa asuransi yang dipilih mampu memberikan jaminan perlindungan aset sesuai keperluan Anda.
Hal yang tak kalah penting dalam memilih asuransi kerugian adalah reputasi perusahaan asuransinya.
Tentunya perusahaan pilihan Anda harus memiliki reputasi yang terjaga. Dalam hal ini, berarti perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK dan memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) yang baik.
Itu tadi serba-serbi penjelasan mengenai asuransi kerugian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi kerugian adalah perlindungan yang sangat penting dimiliki.
Pasalnya, banyak kejadian tidak diharapkan dengan risiko besar yang perlu ditanggung sehingga Sobat OCBC NISP perlu menyiapkan asuransi ini.
Berbicara soal persiapan, tentunya Anda harus mulai memahami produk keuangan dan investasi untuk hal tak terduga maupun keperluan jangka panjang yang tepat.
Namun, tidak perlu risau karena masih ada banyak artikel insightful lainnya di blog OCBC NISP. Yuk kunjungi lamannya segera!
Baca juga: Asuransi Ideal untuk Proteksi Maksimal