Ini Hitungan Pesangon Karyawan Akibat Perusahaan Pailit, Catat!

13 Jan 2023

Hitungan pesangon perusahaan pailit berbeda-beda sesuai masa kerja karyawan.

Memahami hitungan pesangon perusahaan pailit penting bagi karyawan jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja.

Hal ini ditujukan agar karyawan dapat memperjuangkan haknya jika perusahaan tidak memberikan atau kurang saat memberikannya.

Nah, agar Sobat OCBC NISP mengetahui lebih jelas tentang peraturan hitungan pesangon perusahaan pailit, yuk simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah sejumlah anggaran yang diberikan pada karyawan ketika masa kerja telah selesai atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Pemberian pesangon ditujukan sebagai bentuk penghargaaan dari perusahaan atas masa bakti seorang karyawan.

Selain itu, pesangon juga dimaksudkan sebagai penggantian hak bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Tujuan Pemberian Pesangon bagi Karyawan

Di Indonesia, aturan tentang pemberian pesangon kepada karyawan yang berhenti kerja adalah wajib.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, tujuan pemberian pesangon adalah agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau keluarga pasca terkena PHK.

Peraturan Pesangon Perusahaan Pailit

Berapa uang pesangon perusahaan pailit untuk karyawan? Jika terjadi PHK atas alasan pailit, maka menurut Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja berhak atas:

1. Uang Pesangon

Dalam hal ini, hitungan pesangon perusahaan pailit adalah sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan pesangon yang berlaku.

Tentunya hitungan pesangon perusahaan pailit sedikit berbeda dengan rincian gaji dan hak istimewa lainnya.

Agar lebih jelas, berikut ini rincian uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.

Uang Pesangon

Sumber: Hukum Online

Baca juga: Ini Cara Hitung Pesangon PHK 2021, Aturan, & Cara Mengelola

2. UPH (Uang Penggantian Hak)

Dalam hal ini, karyawan dapat menerima uang penggantian hak untuk beberapa hal berikut:

  • Biaya pulang untuk pekerja beserta keluarganya
  • Cuti tahunan yang belum pernah diambil
  • Hal-hal atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja. Meskipun begitu, perlu diperhatikan bahwa hak-hak tersebut dapat diberikan uang penggantian hak jika tertulis dalam waktu tidak tertentu.

3. Uang Penghargaan

Uang penghargaan masa kerja berhak didapatkan sebanyak 1 kali ketentuan dari UPMK yang berlaku.

UPMK (Upah Penghargaan Masa Kerja) dihitung berdasarkan gaji bulanan, tunjangan dan hak karyawan lainnya.

Adapun rincian hitungan UPMK berdasarkan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon 2

Sumber: Hukum Online

Meskipun begitu, perusahaan memiliki prioritas untuk membayarkan gaji yang belum terbayarkan sebelum hal-hal lainnya. 

Sedangkan untuk hak lainnya yang didapatkan karyawan, akan dibayarkan setelah debitur atau perusahaan membayarkan hutangnya ke kreditur.

Baca juga: Apa itu JKP? Pengertian, Manfaat, hingga Cara Mendaftarnya

Tindakan jika Perusahaan Tidak Memberikan Pesangon Sesuai Aturan

Lantas, bagaimana jika peraturan hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut tidak dipatuhi?

Apabila hitungan pesangon perusahaan pailit tidak sesuai dengan ketentuan, maka menurut Undang – Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004, karyawan dapat melakukan:

1. Musyawarah

Musyawarah adalah langkah pertama untuk menyelesaikan perselisihan. Apabila akhirnya tidak mencapai mufakat, maka pekerja dapat melakukan perundingan bipartit.

2. Perundingan Bipartit

Apa itu perundingan bipartit? Perundingan bipartit adalah musyawarah untuk menyelesaikan masalah tentang hubungan industrial.

Dalam perundingan bipartit, terdapat jangka waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 30 hari.

Apabila permasalahan tidak selesai melalui cara ini atau perusahaan menolak berunding, maka karyawan dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian yang sudah dicoba.

3. Konsiliasi

Secara sederhana, konsiliasi adalah penyelesaian masalah dalam mengurus uang pesangon menggunakan cara musyawarah yang ditengahi konsiliator netral.

4. Mediasi

Jika cara di atas tetap tidak menawarkan solusi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur mediasi.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara para pihak berkaitan yang dibantu oleh mediator.

Dalam hal ini, mediator tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Proses mediasi ini dilakukan paling lambat 30 hari setelah dilimpahkan ke instansi terkait.

5. Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila masih belum ada titik temu, mediator akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Tahap ini adalah cara terakhir untuk mengurus uang pesangon yang kurang.

Karyawan bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan paling lambat 1 tahun sejak tanggal PHK dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian mediasi dan konsiliasi.

Demikian pembahasan seputar hitungan pesangon perusahaan pailit serta tindakan yang dapat dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Meskipun telah mendapatkan hak pesangon, bukan berarti Sobat OCBC NISP tidak perlu untuk mempersiapkan tabungan atau dana pensiun.

Sebab, apabila dibandingkan dengan uang pesangon, dana pensiun memberikan rasa aman lebih tinggi jika dilihat dari nominalnya.

Nah, untuk mengetahui tips-tips lebih banyak seputar perencanaan keuangan seperti dana darurat atau tabungan, yuk kunjungi artikel lain di blog OCBC NISP!

Baca juga: BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile