Pahami Kompensasi Pajak Beserta Mekanisme dan Contohnya Yuk!

16 Jan 2023

Kompensasi pajak adalah solusi untuk membayar utang pajak di periode berikutnya.

Kompensasi pajak adalah lebih bayar PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang bisa Sobat OCBC NISP manfaatkan untuk menutup kurang bayar di periode berikutnya.

Keuntungan yang bisa didapatkan dari kompensasi pajak harus bisa Anda manfaatkan karena dapat melunasi utang PPN yang dimiliki.

Supaya pemahaman Anda terkait apa itu kompensasi pajak bisa lebih jelas, yuk simak selengkapnya di artikel ini!

Apa itu Kompensasi Pajak?

Kompensasi pajak adalah kelebihan bayar PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang bisa dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya.

Landasan hukum yang mengatur kompensasi pajak adalah Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Munculnya kompensasi pajak adalah akibat kelebihan bayar dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada suatu Masa Pajak dibanding jumlah yang seharusnya.

Beberapa opsi yang bisa Sobat OCBC NISP ambil ketika kelebihan pembayaran pajak adalah meminta kelebihan pembayaran (restitusi) atau mengompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnya.

Tidak ada batasan waktu untuk melakukan kompensasi pajak sehingga lebih bayar PPN bisa terus dikompensasikan tanpa ada masa kedaluarsa.

Beda halnya dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya hanya sampai satu tahun.

Baca juga: Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya!

Perbedaan Restitusi dan Kompensasi Pajak

Seperti penjelasan sebelumnya, Sobat OCBC NISP bisa memilih untuk melakukan restitusi dan kompensasi apabila pajak yang dibayar lebih banyak daripada yang seharusnya.

Apa perbedaan restitusi dan kompensasi pajak dan mana yang lebih menguntungkan?

Restitusi pajak adalah pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih. Misalnya saja seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Istilah restitusi pajak bisa Anda dapatkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Anda bisa mendapatkan restitusi pajak karena dua kondisi, yaitu mengalami lebih bayar pajak atau membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

 Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak adalah terkait dengan penggunaan dari lebih bayar pajak yang dimiliki oleh PKP.

Jika memilih restitusi, Anda akan mendapatkan kembali uang dari kelebihan pajak tersebut.

Sedangkan opsi kompensasi digunakan jika Anda ingin menggunakannya untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.

Mekanisme Kompensasi Pajak

Ada beberapa ketentuan dan mekanisme dalam kompensasi pajak yang penting untuk Anda ketahui sebagai wajib pajak.

Mekanisme ini tertera di dalam UU KUP Pasal 13. Jika ingin menggunakan kompensasi pajak, Anda perlu membaca dan memahaminya dengan baik.

Beberapa mekanisme kompensasi pajak adalah sebagai berikut:

  1. Anda hanya memiliki jangka waktu lima tahun untuk menggunakan kompensasi pajak setelah adanya surat terutang pajak atau masa akhir pajak.
  2. Anda memerlukan surat ketetapan dan penerbitan kompensasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Sanksi administrasi akan ditambahkan ke dalam kekurangan bayar pajak terutang yang ada di surat ketetapan pajak. Sanksi ini berupa bunga serta tarif bunga tiap bulan.
  4. Penghitungan kompensasi pajak berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan penerbitan surat ketetapan pajaknya.
  5. Menteri keuangan menetapkan tarif bunga pada suku bunga acuan sebesar 15% dan dibagi 12 sesuai tanggal perhitungan sanksi.
  6. Sanksi administrasi ditetapkan dalam wujud kenaikan bunga pada hasil pemeriksaan PPnBM dan PPN.
  7. Ada imbalan yang akan didapatkan dalam bentuk bunga yang wajib diberikan kepada wajib pajak.

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Contoh Kompensasi Pajak

Untuk bisa memahami apa itu kompensasi pajak dengan lebih baik, Anda bisa menyimak contoh studi kasus berikut ini.

Seorang wirausahawan yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kelebihan bayar PPN sebanyak Rp50.000.000 untuk Masa Pajak Desember 2022.

Apabila wirausahawan memilih untuk menggunakan kelebihan bayar ini untuk kompensasi PPN, SPT pada Masa PPN Januari 2023 akan mendapat pengurangan.

Apabila SPT Masa PPN Januari 2023 hanya kurang bayar sebesar Rp10.000.000, maka jumlah kompensasi pajaknya juga sama.

Dengan demikian, total sisa kompensasi pajak adalah sebesar Rp40.000.000 yang bisa digunakan untuk Masa Pajak berikutnya.

Cara Menghitung Kompensasi Pajak

Supaya lebih mudah untuk dipelajari, contoh cara menghitung kompensasi pajak adalah sebagai berikut.

Anda sebagai PKP memiliki pajak keluaran untuk masa pajak bulan Agustus 2022 sebesar Rp400.000.000 lebih sedikit dibandingkan dengan pajak masukkannya yaitu Rp500.000.000.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp100.000.000 yang dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya.

Dari contoh kompensasi pajak di atas, rangkuman perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pajak keluaran = Rp400.000.000
  • Pajak masukan bisa dikreditkan = Rp500.000.000
  • Pajak lebih bayar = Rp100.000.000

Pada bulan September 2022, jumlah pajak keluaran Anda senilai Rp520.000.000 lebih besar dibandingkan dengan pajak masukannya yaitu Rp500.000.000.

Karena hal tersebut, Anda memiliki kurang bayar atau utang pajak sebesar Rp20.000.000. Anda bisa menggunakan lebih bayar pajak yang dimiliki pada masa pajak sebelumnya.

Dengan demikian, tidak ada kekurangan bayar pada bulan September 2022 dan Anda tetap memiliki sisa lebih bayar pajak senilai Rp80.000.000 yang bisa dikompensasikan lagi untuk Masa Pajak berikutnya.

Berdasarkan penjesalan di atas, kompensasi pajak adalah sesuatu yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, karena Anda bisa membayar kekurangan atau utang pajak dengan menggunakan lebih bayar pajak yang dimiliki pada pembayaran sebelumnya.

Semoga dengan artikel ini, Sobat OCBC NISP bisa mendapatkan pengetahuan baru seputar kompensasi pajak. Simak artikel lainnya di Blog OCBC NISP.

Baca juga: Kenali Pajak UMKM dan Cara Bayarnya di ONe Mobile!

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Baca
OCBC NISP 80 Tahun | Promo KPR

Edukasi - 18 Apr 2024

Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile