Surat Berharga Komersial adalah surat utang jangka pendek di pasar uang.
Surat berharga komersial adalah surat kesanggupan bayar jangka pendek tanpa jaminan dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatat di Bank Indonesia (BI).
Di Indonesia, ketentuan mengenai SBK telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di pasar uang.
Bagi penerbit besar, Surat Berharga Komersial dapat menjadi alternatif yang cukup menguntungkan karena memiliki biaya lebih rendah dibanding dengan pinjaman bank.
Lantas, apa saja kelebihan lain yang dimiliki oleh surat berharga komersial dan bedanya dengan obligasi? Untuk mengetahui selengkapnya, yuk simak uraiannya di bawah ini.
Surat Berharga Komersial adalah surat utang jangka pendek atau tanpa jaminan yang ada di pasar uang. Istilah lain dari Surat Berharga Komersial adalah commercial paper.
Pembuat dari Surat Berharga Komersial adalah perusahaan terkenal atau lembaga keuangan. Surat ini dibuat dalam jangka waktu antara dua sampai 270 hari.
Namun demikian, rata-rata proses pembuatan Surat Berharga Komersial adalah pada jangka waktu 30 hari.
Penerbit dari Surat Berharga Komersial adalah pihak yang diakui dan memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat.
Di Indonesia sendiri, salah satu lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek adalah PT Pefindo.
Ketentuan dari SBK atau Surat Berharga Komersial adalah pada Peraturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017.
Ketentuan ini terletak pada bagian pembuka huruf e yang membahas terkait Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Dijelaskan di dalamnya, Surat Berharga Komersial adalah instrumen pasar uang yang dikembangkan untuk memberi fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional.
Aturan hukum lainnya mengenai Surat Berharga Komersial adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Pasal 70.
Penjelasan yang ada di dalamnya yaitu, Surat Berharga Komersial adalah instrumen pasar uang yang tidak memiliki kewajiban penawaran umum
Sebab, instrumen ini memiliki pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek dengan jangka waktu maksimal 1 tahun untuk dilaksanakan oleh instansi lain.
Perlu diketahui bahwa SBK tidak termasuk ke dalam produk pasar modal. Dengan demikian, ia tidak perlu didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Apa itu Surat Berharga Negara - Ini Pengertian & Cara Membeli
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, tidak semua pihak bisa menerbitkan SBK. Instrumen ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan non-bank yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Sobat OCBC NISP bisa melihat syaratnya pada Pasal 3 Peraturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Dijelaskan di dalamnya, syarat untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial adalah:
Setelah memahami pengertian Surat Berharga Komersial beserta aturan hukum dan syarat-syaratnya, kini saatnya Sobat OCBC NISP mempelajari apa saja jenis dari instrumen pasar uang ini:
Salah satu jenis SBK adalah surat sanggup atau promes. Di dalamnya terdapat janji dari satu pihak yang berperan sebagai pembayar untuk memberikan sejumlah dana untuk pihak lainnya.
Surat sanggup dan promes ditulis secara lengkap dan detail mengenai kewajiban membayar untuk pelunasan suatu utang.
Pihak peminjam harus mengembalikan dana dalam waktu yang tidak lama, yaitu hanya sekitar satu tahun. Itulah mengapa, surat berharga ini termasuk investasi jangka pendek.
Cek adalah salah satu jenis SBK yang di dalamnya terdapat perintah pembayaran dengan keterangan mengenai tanggal dan tempat pengambilan dana.
Perintah yang ada di dalam cek tidak memiliki syarat dari nasabah ke bank untuk membayar sejumlah dana yang tertulis atau kepada pihak pembawa cek.
Wesel juga termasuk ke dalam surat berharga komersial. Di dalamnya, Anda bisa menemukan kata wesel dan tulisan perintah untuk membayar sejumlah dana berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam KUHD.
Baca juga: Pengertian Investasi Surat Utang Negara dan Cara Membelinya
Seperti halnya surat berharga lain, SBK juga memiliki kelebihan maupun kekurangan. Anda perlu mengetahuinya sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan untuk memiliki SBK.
Beberapa kelebihan Surat Berharga Komersial adalah sebagai berikut:
Berikut ini sejumlah kekurangan dari Surat Berharga Komersial:
Anda mungkin masih belum bisa memahami perbedaan Surat Berharga Komersial dan obligasi.
Meskipun sama-sama surat berharga, keduanya memiliki perbedaan. Surat utang atau obligasi adalah salah satu efek yang tercatat di Bursa.
Obligasi termasuk ke dalam efek utang selain sukuk dan surat berharga jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan.
Ia berisi janji dari pihak penerbit untuk melunasi bunga dalam suatu periode beserta utang pokok di waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan pengertian di atas, perbedaan utama dari SBK dan obligasi adalah terkait dengan tempo pelunasan utang.
SBK hanya memiliki waktu pelunasan utang maksimal 1 tahun, sedangkan masa waktu jatuh tempo obligasi adalah antara 1-5 tahun.
Di samping itu, penerbit SBK adalah korporasi non-bank. Berbeda dengan obligasi yang penerbitnya adalah korporasi atau negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat berharga komersial adalah surat sanggup bayar jangka pendek dengan tenor maksimal 12 bulan.
Dengan tempo tersebut, SBK dapat menjadi peluang investasi jangka pendek dan bridging financing berbunga rendah bagi penerbit.
Meskipun begitu, surat ini tidak bisa dikeluarkan oleh sembarang penerbit karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan seputar surat berharga komersial, mulai dari pengertian hingga perbedaannya dengan obligasi.
Nah, jika Sobat OCBC NISP tertarik membaca insight lebih banyak seputar dunia keuangan, yuk kunjungi artikel lain di blog OCBC NISP!
Baca juga: 10 Instrumen Pasar Modal, Pengertian dan Hal-Hal Seputarnya