Asuransi perlindungan bank menanggung risiko tindakan kriminal terhadap bank.
Sobat OCBC NISP, sudahkan Anda mengetahui apa itu asuransi perlindungan bank? Asuransi perlindungan bank adalah proteksi perbankan dari berbagai kerugian.
Sebagai contoh, bila sewaktu-waktu pegawai bank melakukan penipuan, asuransi inilah yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim kerugian.
Untuk memahami lebih jauh seputar asuransi tersebut, baca uraian di bawah ini sampai selesai!
Asuransi perlindungan bank menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah polis asuransi yang dibeli melalui perusahaan asuransi guna memberi perlindungan bank terhadap tindakan kriminal.
Adapun tindakan kriminal tersebut seperti penipuan pegawai, pencurian, perampokan, dan pemalsuan.
Asuransi perlindungan bank juga kerap dikenal dengan beberapa istilah, seperti fidelity bond atau asuransi kejujuran, blanket bond, dan bankers blanket bond (BBB).
Asuransi ini dapat berlaku untuk seluruh karyawan bank atau karyawan dengan posisi tertentu.
Jika dilihat dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa produk asuransi perlindungan bank adalah hasil kemitraan antara perusahaan asuransi dengan bank.
Kerja sama ini diketahui memiliki keuntungan bagi kedua belah pihak.
Pihak perbankan akan mendapat tambahan keuntungan dari penjualan produk asuransi sehingga pendapatannya juga bertambah.
Sementara perusahaan asuransi dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas jaringan penjualan tanpa perlu menggunakan agen.
Di samping itu, nasabah juga dapat memperoleh keuntungan dari bancassurance, seperti:
Tidak semua jenis bank dapat memiliki asuransi perlindungan bank. Adapun beberapa jenis bank yang dapat memiliki asuransi ini antara lain:
Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Seperti yang sudah Anda ketahui, asuransi ditujukan untuk menjamin perlindungan atas terjadinya suatu risiko, begitupun dengan asuransi perlindungan bank.
Adapun sejumlah risiko yang ditanggung oleh produk asuransi ini antara lain:
Produk asuransi perlindungan terhadap bank memberikan beberapa manfaat di antaranya, yaitu:
Perlu diketahui juga bahwa di Indonesia terdapat sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank.
Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan namanya, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembentukan LPS mengacu pada UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi adanya krisis kepercayaan terhadap bank.
Salah satu upaya yang dilakukan LPS berkaitan dengan hal ini adalah menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
LPS memberikan jaminan nilai simpanan nasabah hingga mencapai Rp2 miliar rupiah.
Demikian pembahasan seputar apa itu asuransi perlindungan bank sampai dengan manfaatnya yang berhasil dirangkum untuk Anda.
Bisa dilihat bahwa asuransi ini berperan penting bagi pihak perbankan dalam mengatasi dampak yang tidak diharapkan.
Dengan demikian, jika terjadi tindakan kriminal di bawah nama bank yang terkait, pihak bank tersebut dapat mengajukan perlindungan.
Semoga informasi di atas bermanfaat. Apabila Anda masih tertarik mengetahui insight lainnya di dunia keuangan dan perbankan, simak lebih banyak artikel di blog OCBC NISP!
Baca juga: Mengenal Jenis Jenis Asuransi di Indonesia & Manfaatnya