Hak Tanggungan: Definisi, Asas, Contoh, dan Cara Pengajuan

4 Apr 2023

Hak tanggungan adalah bentuk jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang.

Hak tanggungan adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia hukum, terutama pada transaksi bisnis atau pinjaman. 

Namun, mungkin belum banyak yang benar-benar memahami apa itu hak tanggungan atau bagaimana cara pengajuan dan contohnya. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hak tanggungan sehingga bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas. Jadi, simak ulasan berikut sampai selesai, ya!

Apa itu Hak Tanggungan?

Pengertian hak tanggungan adalah salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan di Indonesia. 

Pada praktiknya, fungsi hak tanggungan sering kali digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman oleh individu maupun perusahaan. 

Namun, meskipun begitu, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami apa itu hak tanggungan dan bagaimana penerapannya dalam hukum di Indonesia. 

Oleh karena itu, bunyi UU Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah: 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan juga berhubungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sangat relevan bagi Sobat OCBC NISP jika berencana untuk mengajukan cicilan Kredit Agunan Rumah (KPR). 

APHT memegang peranan penting dalam mengatur persyaratan dan aturan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur. 

Subjek dan Objek Hak Tanggungan

Adapun pembagian subjek dan objek hak tanggungan adalah sebagai berikut:

1. Subjek Hak Tanggungan

Subjek dari hak tanggungan adalah pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, meliputi:

  • Pemberi Hak Tanggungan, yaitu berupa individu atau pihak yang menjadikan hak miliknya (tanah) sebagai jaminan atau orang yang memiliki hutang (debitur).

  • Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur).

2. Objek Hak Tanggungan

Menurut UUHT, objek hukum yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah:

  • Hak Milik

  • Hak Guna Usaha

  • Hak Guna Bangunan

  • Hak Pakai

  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Apartemen)

Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya

Asas-Asas Hak Tanggungan

Dalam pelaksanaannya, hak tanggungan mengikuti beberapa asas yang meliputi:

1. Bersifat Mengikat

Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah tidak wajib dilakukan, namun jika Hak Tanggungan sudah ada, maka segala ketentuan dalam UUHT harus ditaati. 

Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan UUHT, maka Hak Tanggungan dapat dinyatakan tidak berlaku.

2. Dapat Dialihkan atau Dipindahkan

Hak Tanggungan adalah perjanjian pelengkap yang terikat pada perjanjian utang piutang. 

Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dialihkan, maka Hak Tanggungan juga ikut dialihkan.

3. Bersifat Individualiteit

Asas ini menetapkan bahwa satu objek dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang. 

Masing-masing Hak Tanggungan tersebut memiliki kedudukan yang terpisah, sehingga penjualan atau penghapusannya tidak akan berpengaruh satu dengan lainnya.

4. Bersifat Menyeluruh

Hak Tanggungan diberikan secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang melekat pada tanah dan dijamin menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut. 

5. Tidak Dapat Dipisahkan

Pemberian Hak Tanggungan akan diberikan pada tanah tertentu beserta segala sesuatu yang melekat padanya.

6. Berjenjang atau Memiliki Prioritas

Pada satu tanah dapat diberikan beberapa Hak Tanggungan, dan prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan waktu pendaftarannya. 

Jika pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan saat perjanjian utang piutang yang dibuat.

7. Publisitas atau Harus Diumumkan

Pendaftaran yang dilakukan adalah pemenuhan syarat publikasi, sebagaimana dalam hukum kebendaan.

8. Mengikuti Bendanya

Jika barang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepemilikan, maka pemilik dengan Hak Tanggungan berhak untuk menuntutnya kembali dengan atau tanpa kompensasi.

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah, Ini Syaratnya!

9. Bersifat Mendahului

Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa pada kreditornya. 

Kreditor dengan Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam mendapatkan pelunasan utang daripada kreditur lainnya. 

Hak Tanggungan hanya berlaku terhadap pelunasan utang dengan cara menjual tanah yang dijamin dengan Hak Tanggungan dan menggunakan hasil penjualan untuk membayar utang.

10. Bersifat Terbatas

Hak Tanggungan hanya merupakan pelengkap dari perjanjian utang piutang dan bersifat sebagai jaminan atas tanah.

Contoh Hak Tanggungan

Contoh hak tanggungan adalah ketika seseorang memberikan jaminan atas tanahnya sebagai bentuk agunan atau jaminan atas suatu utang piutang. 

Misalnya, Alex ingin meminjam uang dari bank, maka bank dapat meminta jaminan berupa hak tanggungan atas tanah yang dimiliki oleh Alex sebagai peminjam. 

Sebagai jaminan, bank dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak tanggungan atas tanah peminjam ke kantor pertanahan setempat. 

Apabila peminjam tidak dapat melunasi hutangnya, maka bank berhak untuk menjual tanah yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang peminjam.

Cara Mengajukan Hak Tanggungan

Adapun cara mengajukan Hak Tanggungan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Sobat OCBC NISP dapat mengunjungi kantor PPAT/notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

  • Setelah itu, ajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang disediakan.

  • Kemudian, silahkan membayar untuk biaya pendaftaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan berdasarkan Surat Perintah Setor (SPS).

Pada intinya, hak tanggungan adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan atas pelunasan hutang, yang dianggap penting di mata hukum. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi keuangan yang melibatkan jaminan kebendaan, pastikan Sobat OCBC NISP memahami hak tanggungan dengan baik, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Demikian pembahasan seputar hak tanggungan, semoga bermanfaat!

Apabila tertarik membaca lebih lanjut seputar keuangan, bisnis, dan ekonomi, Sobat OCBC NISP bisa mengunjungi laman OCBC NISP, ya. 

Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Bunga Rendah bagi yang Butuh Dana Cepat

 

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Green Building: Definisi, Karakteristik, dan Manfaatnya Bagi Lingkungan

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile