Mengenal Investasi Dalam Islam, Ini Hukum dan Contohnya!

3 Mei 2023

Melakukan investasi dalam Islam, harus sesuai dengan prinsip dan syariat agama

Investasi dalam Islam merupakan salah satu hal yang penting dipahami oleh umat Muslim. Pasalnya, investasi dalam Islam melibatkan implikasi moral dan etika dalam memperoleh keuntungan.

Oleh sebab itu, konsep investasi dalam Islam serta hukum-hukum yang terikat dengannya harus dipelajari.

Untuk mempelajari investasi dalam Islam lebih lanjut, simak informasi di bawah ini!

Konsep Investasi dalam Islam

Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menambah penghasilan.

Investasi sendiri merupakan kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Siapapun dapat melakukan investasi jika memiliki modal, termasuk umat muslim.

Namun, umat muslim perlu memahami investasi dalam Islam terlebih dahulu, karena terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama.

Lebih lanjut, proses pembelian atau penanaman modalnya harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat investasi.

Sehubungan dengan itu, produk investasi syariah adalah salah satu yang dianjurkan karena sesuai dengan syariat agama.

Dalam praktiknya, investasi syariah menggunakan akad qiradh dan berbasis kemitraan.

Nah, apabila investasi yang dilakukan memperhatikan syariat agama Islam, maka diperbolehkan. Hal ini juga telah disinggung dalam Al-Qur’an.

Hukum Investasi dalam Islam

Secara keseluruhan, Islam memiliki 4 dasar hukum utama yang digunakan sebagai pedoman, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma, dan Qiyas.

Untuk hukum investasi dalam Islam sendiri telah disinggung dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, ayat tersebut ditafsirkan sebagai anjuran untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan.

Lebih lanjut, persiapan kebutuhan masa depan terutama untuk anak dan keturunan juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 9 yang artinya:

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Dengan demikian, investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai aturan agama dan tidak melakukan unsur yang diharamkan.

Sebetulnya, dalam Islam sendiri mengenal istilah mudharabah yang jika ditinjau dari artinya mirip dengan investasi.

Mudharabah merupakan kegiatan memberikan modal kepada pedagang untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya.

Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Tabungan Haji, Begini Cara Daftarnya!

Syarat Investasi dalam Islam

Untuk menghindari unsur-unsur haram ketika berinvestasi, terdapat syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:

  • Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga

  • Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar

  • Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)

  • Jauh dari pengurangan (ghabn), sehingga nilainya tidak sepadan

  • Jauh dari unsur jahalah 

Nah, bagi umat muslim yang ingin terhindar dari unsur haram saat berinvestasi, pastikan untuk memperhatikan syarat-syarat di atas.

Jika produk atau proses transaksinya tidak memenuhi prinsip tersebut, lebih baik diurungkan.

Contoh Investasi dalam Islam

Selain mengetahui hukum dan syaratnya, terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam.

Produk tersebut merupakan bagian dari investasi syariah yang kini telah banyak tersedia di bank dan tentunya aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Pasar Modal Syariah

Contoh pertama yaitu pasar modal syariah yang konsep dasarnya sesuai dengan syariah.

OJK sendiri telah mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.

Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah diperbolehkan dan halal karena tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.

2. Reksa Dana Syariah

Contoh selanjutnya adalah reksa dana syariah. Mungkin Sobat OCBC NISP sudah tidak asing dengan produk investasi reksa dana.

Namun, apa yang membedakan reksa dana syariah dan konvensional? Pada dasarnya, pembeda utama produk investasi syariah dan konvensional terletak pada prinsip yang digunakan.

Hal ini pun juga berlaku untuk reksa dana syariah, di mana praktiknya tidak bertentangan dengan prinsip atau syariat agama.

Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

3. Sukuk

Sukuk (obligasi syariah) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan memperhatikan prinsip syariah.

Mengutip dari laman OJK, terdapat dua jenis sukuk yang ditawarkan pemerintah, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Adapun perbedaan dari kedua sukuk tersebut terletak pada tenor, jenis akad, persentase imbal hasil, hingga fleksibilitasnya di pasar sekunder.

Demikian informasi seputar investasi dalam Islam yang meliputi konsep, hukum, syarat, serta contohnya.

Dapat disimpulkan, investasi dalam Islam yang aman dan sesuai syariat harus didasari dengan prinsip-prinsip syariah.

Jika tertarik untuk menerapkan syariat agama dalam mengelola keuangan, Sobat OCBC NISP bisa memanfaatkan layanan dan produk berprinsip syariah.

Dengan layanan dan produk syariah OCBC NISP, Anda bisa berinvestasi dengan sistem mudharabah hingga mendapatkan pembiayaan tanpa riba.

Tunggu apa lagi? Yuk, kelola keuangan dengan prinsip syariah bersama OCBC NISP!

Baca juga: Fiscal Year Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

 

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Baca

Edukasi - 24 Apr 2024

Loan to Value, Rasio yang Menentukan KPR Disetujui atau Tidak

See All

Produk Terkait

Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Wealth Management

Wealth Management

Download OCBC mobile