Reward Hingga 0,5% Limit Kredit Untuk Referral SME & KPR Loan

Periode hingga 31 Desember 2023

Pastikan Referensi yang Anda berikan belum memiliki fasilitas kredit usaha maupun KPR di Bank OCBC NISP

Syarat dan Ketentuan Program Refer Kredit:

  1. Program Refer Kredit ('Program') berlaku untuk kredit usaha maupun KPR yang direferensikan mulai bulan April - Desember 2023.
  2. Nasabah Pemberi Referensi berhak mendapatkan hadiah atas setiap fasilitas yang direferensikan dan berhasil cair dengan ketentuan:
    • Pemberi Referensi memberikan referensi fasilitas kredit usaha (CPL, TL, DL, KRK) dengan minimum plafond Rp1 Miliar maupun KPR (KPR, KPA, KII, KMG) dengan minimum plafond Rp500 Juta.
    • Pemberi Referensi wajib merupakan Nasabah Perorangan aktif di Bank OCBC NISP atau wajib membuka rekening Bank OCBC NISP jika belum menjadi Nasabah.
    • Pihak yang Direferensikan merupakan Nasabah yang belum memiliki fasilitas kredit usaha maupun KPR di Bank OCBC NISP.
    • Pihak yang Direferensikan berhasil melakukan pengikatan dan pencairan kredit selama periode Program berlangsung.
    • Program ini tidak berlaku untuk karyawan Bank OCBC NISP.
  3. Pihak yang Direferensikan akan menjalani proses kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank OCBC NISP.
  4. Hadiah yang akan diterima oleh Nasabah Pemberi Referensi setelah fasilitas kredit yang direferensikan berhasil cair:
    Pemberi ReferensiHadiah (Komisi sebelum dipotong PPh)
    Notary Komisi (tunai) 50% gross dari provisi yang dibayarkan debitur (jika fasilitas yang direferensikan berupa KRK & DL maka komisi sebesar 25% dari provisi)
    Strategic Partnership & Ecosystem
  5. Hadiah akan diberikan dalam bentuk komisi dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
  6. Setiap data dan informasi atas Pihak yang direferensikan menjadi hak milik Bank OCBC NISP pada waktu dan sejak tanggal diterimanya data dan informasi tersebut, dan Bank OCBC NISP dapat menggunakannya dengan cara apapun sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Bank OCBC NISP berhak untuk menginformasikan nama Nasabah Pemberi Referensi kepada Pihak yang direferensikan.
  8. Nasabah Pemberi Referensi dengan ini membebaskan Bank OCBC NISP dari tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  9. Bank OCBC NISP memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan tertulis di kantor Bank OCBC NISP atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank OCBC NISP dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Syarat dan ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pernyataan Nasabah Pemberi Referensi: