Asuransi Kendaraan Bermotor

Perlindungan untuk aset Anda

Proses Pengajuan Mudah

Dipasarkan melalui Petugas Asuransi dengan maksimum proses seleksi risiko 1 x 24 jam (jika diperlukan)

Proteksi Dapat Dipilih Sesuai Kebutuhan

Terdapat manfaat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan nasabah

Layanan Purna Jual Yang Cepat

Salah satunya melalui pengajuan klaim yang mudah, sehingga proses pembayaran lebih cepat dilakukan.

Perusahaan Asuransi Rekanan

placeholder.png

PT Great Eastern General Insurance Indonesia

 

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Usia minimum Tertanggung adalah 18 tahun dan memiliki identitas diri (KTP)
  • Nilai pertanggungan berdasarkan nilai pasar (Market Value)
  • Foto mobil second untuk keperluan survei
  • Maksimal usia kendaraan: 15 tahun
  • Maksimal Nilai Pertanggungan Rp5.000.000.000 per kendaraan

brosur

Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.

Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Pertanyaan populer tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Kaca film tambahan, body-kit, velg (non-standard) adalah perlengkapan tambahan yang dapat diasuransikan dan harus diinformasikan dari awal, agar bisa masuk kedalam polis asuransi.

Dalam hal ini, ada pelanggaran prinsip dasar asuransi yaitu “ utmost good faith ” , hal ini dapat menyebabkan penolakan untuk klaim yang terjadi. Dan perihal ini diatur dalam KHUD Pasal 251

Nilai pertanggungan akan berdasarkan market price / harga pasar unit kendaraan bermotor tersebut.

WNA diperbolehkan untuk membeli produk ini, selama dia mematuhi peraturan yang berlaku yaitu memiliki

  1. Salinan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  2. Salinan SIM (Surat ijin Mengemudi)
  3. Salinan Passport

Untuk penutupan comprehensive, usia kendaraan diatas 3 bulan (dari tanggal pembelian) perlu disurvey terlebih dahulu sebelum penutupan

Polis PSAKBI secara otomatis memberikan jaminan untuk biaya derek atau penarikan kendaraan dengan batasan maksimal 0.5% dari nilai pertanggungan.

Dokumen yang diperlukan adalah

  1. Salinan KTP
  2. Salinan NPWP
  3. Salinan SIUP (untuk perusahaan

Untuk saat ini GEGI belum memberikan fasilitas untuk mobil pengganti atau taxi allowance untuk nasabah yang membeli polis.

Mengacu pada pengecualian no.8, bahwa polis akan mengecualikan ganti rugi apabila mobil dipaksa jalan untuk melewati kondisi jalanan yang tidak laik jalan.

Premi atas polis yang dibatalkan akan dikembalikan dengan perhitungan prorata setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi yang ada dan tidak pernah mengajukan klaim sebelumnya.

Klaim untuk penggunaan bengkel authorized/ resmi diperbolehkan dengan tambahan rate sebesar 0.1%

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ