Safe Deposit Box Individu
Safe Deposit Box atau biasa dikenal dengan SDB merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan untuk aset atau surat berharga yang dirancang secara khusus untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada Anda.
Jasa penyewaan ini dapat Anda temui di Kantor Cabang OCBC NISP terdekat:
- Jakarta Pusat - Gunung Sahari
- Jakarta Pusat - Le Grandeur
- Jakarta Utara - Danau Sunter Agung
- Jakarta Utara - Pluit Karang Utara
- Jakarta Utara - Pantai Indah Kapuk
- Jakarta Utara - Kelapa Gading 1
- Jakarta Utara - Menara Ocbc Nisp Kelapa Gading
- Jakarta Utara - Kensington Kelapa Gading
- Jakarta Barat - Puri Indah Financial Tower
- Jakarta Barat - Taman Ratu
- Jakarta Barat - Taman Palem
- Jakarta Barat - Citra Garden Sektor 2
- Jakarta Barat - Hayam Wuruk
- Jakarta Barat - Kebon Jeruk
- Jakarta Barat - Jelambar
- Jakarta Selatan - Alamanda Tower
- Jakarta Selatan - Ocbc Nisp Tower
- Bogor - Juanda
- Bogor - Pajajaran
- Tangerang - Tangerang City
- Tangerang - Alam Sutera
- Tangerang - Gading Serpong
- Tangerang - Karawaci
- Tangerang - OCBC NISP Space (ON Space)
- Bandung - Cibeunying
- Bandung - Setiabudi
- Bandung - Kota Baru Parahyangan
- Bandung - Asia Afrika
- Bandung - Buah Batu
- Tasikmalaya - Kantor Tasikmalaya
- Yogyakarta - Cik Di Tiro
- Bali - Sunset Road
- Malang - Suprapto
- Surabaya - Pemuda
- Surabaya - Ngagel
- Surabaya - Hr. Muhammad
- Surabaya - Manyar
- Makassar - Pettarani
- Makassar - Lanto Daeng Pasewang
- Balikpapan – Mt. Haryono
- Pontianak - Ahmad Yani
- Samarinda – Sudirman
- Medan - Cemara Asri
- Medan - Polonia
- Pekanbaru - Ahmad Yani
- Batam - Palm Spring
- Palembang - Sukamto
- Jambi - Hayam Wuruk
- Lampung – Kartini
Tarif & Biaya
*) Biaya belum termasuk PPN 11%
**) Lemari Besi hanya terdapat pada Kantor Cabang Asia Afrika Bandung
Efektif 1 Agustus 2022 terdapat perubahan Tarif dan Biaya SDB. Selengkapnya klik disini
Syarat Pembukaan/Penyewaan Safe Deposit Box (SDB)
- Mengisi formulir permohonan Safe Deposit Box (SDB)
- Melampirkan bukti identitas diri
- Memiliki rekening relasi berupa Tabungan/Giro Bank OCBC NISP
-
Ketentuan penyewaan SDB baru mulai 1 Agustus 2022: rata-rata total dana kelolaan/asset under management (AUM) selama 1 bulan terakhir minimum Rp 100.000.000.
- Ketentuan perpanjangan Masa Sewa SDB yang akan jatuh tempo pada:
-
Mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022: Penyewa/Nasabah memiliki rata-rata total dana kelolaan/asset under management (AUM) selama 1 bulan terakhir minimum Rp 100.000.000.
-
Mulai 1 Januari 2023: Penyewa/Nasabah memiliki rata-rata total dana kelolaan/asset under management (AUM) selama 12 bulan terakhir minimum Rp 100.000.000,-
Apabila Penyewa tidak memenuhi ketentuan total dana kelolaan/AUM tersebut, maka Harga Sewa yang berlaku, ditambahkan dengan denda 50% dari Harga Sewa.
Ketentuan lainnya terkait Penyewaan Safe Deposit Box (SDB)
-
Pada saat menyewa SDB pertama kali, tarif dan biaya yang dikenakan kepada Penyewa terdiri dari biaya sewa, PPN dan uang jaminan kunci, yang akan didebit dari rekening relasi Penyewa.
-
Apabila terdapat kenaikan uang jaminan kunci maka wajib dilakukan penambahan uang jaminan kunci maksimal pada saat periode perpanjangan SDB berikutnya.
-
Pada saat perpanjangan, tarif dan biaya yang dikenakan kepada Penyewa terdiri dari biaya sewa, PPN, serta denda (jika ada) yang akan didebet dari rekening relasi Penyewa.
- Masa tenggat waktu perpanjangan sewa SDB (grace period) adalah 29 hari kalender.
-
Apabila setelah masa tenggat waktu perpanjangan, Bank belum berhasil melakukan pendebetan dari rekening relasi Penyewa, maka Penyewa akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sewa SDB:
-
Penyewa yang terlambat melakukan Pembayaran Uang Sewa SDB dan akan memperpanjang Masa Sewa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
-
Penyewa/Nasabah yang terlambat membayar biaya perpanjangan SDB dan tidak memperpanjang kembali masa sewanya diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Denda keterlambatan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo sewa terakhir
- Jika tanggal jatuh tempo sewa SDB bukan pada hari kerja, maka perhitungan denda dimulai pada hari kerja berikutnya.
-
Untuk keterlambatan lebih dari 365 hari (diatas 1 tahun), berlaku kelipatan. Contoh: Nasabah terlambat melakukan Pembayaran Uang Sewa selama 1 tahun 4 bulan dan akan memperpanjang Masa Sewa SDB, maka Denda Keterlambatan adalah 100% (denda 365 hari) + 30% (denda 120 hari) dari Biaya Sewa selama 1 tahun.
-
Dalam hal terjadi pembongkaran terhadap SDB yang disewa oleh Nasabah, maka seluruh biaya yang timbul dari pembongkaran SDB, termasuk biaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi SDB tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab Penyewa/Nasabah. Dan apabila tidak dilunasi oleh Penyewa/Nasabah maka biaya tersebut akan diambil / dilunasi dari uang jaminan kunci. Jika terdapat kekurangan biaya, maka sisa kekurangan akan dibebankan kepada Penyewa/Nasabah.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau Tanya OCBC NISP 1500-999 / +62-21-26506300 (dari luar negeri) atau email tanya@ocbcnisp.com.