Fasilitas untuk melakukan transaksi dengan penyelesaian di atas 2 hari kerja
Tersedia dalam berbagai pilihan mata uang sesuai kebutuhan bisnis
Melindungi nasabah dari ekposur risiko fluktuasi valas
I. Deskripsi Produk
FX Forward adalah transaksi pembelian/penjualan mata uang asing pada nilai tukar (kurs) yang telah ditetapkan pada waktu transaksi, dengan pembayaran dan pengiriman pada suatu tanggal yang lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Transaksi ini memungkinkan Nasabah untuk melindungi eksposur risiko valas yang akan datang terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
FX Swap adalah transaksi pembelian dan penjualan secara simultan suatu mata uang dalam jumlah pokok yang sama pada waktu bersamaan terhadap penjualan dan pembelian mata uang lainnya untuk 2 (dua) tanggal yang berbeda, menggunakan harga swap yang telah disepakati.
FX Swap secara cash flow serupa dengan nasabah meminjam dana dalam 1 (satu) mata uang dan pada saat yang sama meminjamkan dana dalam mata uang lainnya dimana perbedaan suku bunga tercermin dalam perbedaan kurs.
FX Option adalah perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk membeli atau menjual suatu mata uang menggunakan nilai tukar tertentu dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan. Pembeli opsi mempunyai hak (bukan kewajiban) untuk mengeksekusi opsi tersebut. Pembeli opsi harus membayar premi atas pemberian hak opsi ini kepada penerbit/penjual opsi.
Terdapat beberapa jenis Option, yakni:
II. Risiko Produk dan Informasi Lainnya
A. Simulasi Produk FX Forward
Nasabah melakukan transaksi pembelian USD terhadap RupiahSkenario A – Nasabah mengalami keuntungan:
Jika pada tanggal 20 Oktober 2018, kurs di pasar adalah sebesar 15.000, maka nasabah akan mendapatkan keuntungan karena bertransaksi dibawah harga pasar
Rekening Rupiah nasabah akan diblokir pada tanggal transaksi dan akan didebit sebesar Rp 14.710.000.000 dari yang seharusnya 15.000.000.000 (jika menggunakan harga pasar), pada tanggal 20 Oktober 2018
Skenario B – Nasabah mengalami kerugian:
Jika pada tanggal 20 Oktober 2018, kurs di pasar adalah sebesar 14.000, maka nasabah akan mengalami kerugian karena bertransaksi di atas harga pasar
Rekening Rupiah nasabah akan diblokir pada tanggal transaksi dan akan didebit sebesar Rp 14.710.000.000 dari yang seharusnya 14.000.000.000 (jika menggunakan harga pasar), pada tanggal 20 Oktober 2018
PT XYZ memiliki kebutuhan untuk melakukan pembayaran kepada supplier di Indonesia dalam mata uang IDR, sementara saat ini PT XYZ memiliki kelebihan USD yang 1 bulan lagi akan digunakan untuk membayar supplier di luar negeri. Agar PT XYZ dapat memenuhi tagihan kepada supplier di Indonesia maupun di luar negeri, maka PT XYZ melakukan swap dengan tenor 1 bulan mendatang.
Spot Rate USD/IDR | |
(tanggal transaksi) | 13,880 |
Swap poin 1 bulan | 100 |
Expiry Date | 1 month |
Nominal | USD 1,000,000 |
Pada tanggal transaksi, Nasabah akan melakukan penjualan USD terhadap rupiah sebesar USD 1,000,000 dengan spot rate di 13,880 (1st leg)
Sementara pada tanggal jatuh tempo, nasabah akan melakukan pembelian USD terhadap rupiah sebesar USD 1,000,000 dengan spot rate di 13,980 (13,880 + 100) (2nd leg)
PT XYZ memiliki kebutuhan untuk melakukan pembelian USD pada 3 bulan yang akan datang sebesar USD 10 juta. Maka, PT XYZ menghubungi Bank OCBC NISP untuk melakukan hedging. Namun, dikarenakan pergerakan USD sangat flutuatif sekali, PT XYZ memutuskan membeli Option. Berikut merupakan kuotasi yang didapatkan,
Spot Rate USD/IDR |
14,000 |
Strike price | 14,080 |
Expiry Date | 92 hari |
Premium | USD 2.5% flat |
Option Type | European |
Pada saat tanggal Spot (H+2 dari tanggal transaksi), Nasabah melakukan pembayaran atas premium sebesar USD 250k (2.5% x USD 10 juta) ke Bank OCBC NISP.
Pada saat Expiry Date, maka:
IV. Fasilitas / Channel
Transaksi hanya dapat dilakukan melalui recording phone dengan Treasury Advisory atau FX Specialist di masing-masing area Nasabah bisa menghubungi Relationship Manager (RM) untuk informasi lebih lanjut terkait dengan produk ini
V. Mekanisme PengaduanNasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait dengan produk melalui:
Ringkasan ini dibuat dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara versi tersebut, versi bahasa Indonesia akan berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk terdaftar dan diawasi oleh OJK dan merupakan peserta penjamin LPS