I. Deskripsi Produk
Cross Currency Swap (CCS) adalah transaksi pertukaran arus kas antara 2 (dua) pihak (bank dan nasabah) secara periodik selama jangka waktu tertentu di masa depan dalam 2 (dua) mata uang yang berbeda yang melibatkan pertukaran pokok dan suku bunga. Suku bunga dari dua mata uang yang berbeda ini dapat dipertukarkan dalam floating-floating, floating-fixed, fixed-floating atau fixed-fixed
II. Simulasi Produk

Kondisi Finansial Nasabah:
Mempunyai fasilitas pinjaman dalam mata uang USD, namun kegiatan operasional Nasabah adalah dalam Rupiah. Sehingga Nasabah akan lebih baik dengan pinjaman dalam mata uang IDR.
Skema pinjaman dan bunga tetap CCS adalah sebagai berikut:
Solusi untuk Nasabah:
- Masuk ke dalam CCS yaitu merubah pinjaman secara sintetik dari mata uang USD ke mata uang Rupiah.
- Menggunakan nilai tukar USD/IDR 13,500, sehingga semua kewajiban USD secara sintetik diubah menjadi IDR dengan kurs 13,500.
- Nasabah akan menerima bunga sebesar floating: USD LIBOR 3M + 2% p.a dari CCS untuk membayar pinjaman USD.
- Nasabah akan membayar bunga fixed CCS sebesar: Rp IDR 12,50% p.a
Hasil:
- Nasabah akan menggunakan kurs 13,500 untuk pertukaran awal dan pertukaran akhir di 13,500. Kewajiban interim dari pinjaman juga akan menggunakan kurs 13,500.
- Nasabah membayar bunga fixed sebesar: Rp 12,50% p.a
- Nasabah akan menerima bunga sebesar: USD LIBOR 3M + 2%
III. Risiko Produk dan Informasi Lainnya
- Risiko pasar
Risiko yang timbul sebagai akibat dari fluktuasi atau pergerakan satu atau lebih instrumen yang mendasari (Nilai tukar dan suku bunga)
- Risiko Kredit
Risiko yang muncul jika atas suatu hal Nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan fasilitas yang diberikan, maka Bank berhak untuk melikuidasi posisi nasabah dan semua biaya yang mungkin timbul akan dibebankan kepada nasabah. Bank juga berhak untuk mengajukan penambahan kolateral apabila aset dan nilai pasar dari produk tersebut tidak mencukupi nilai pasar.
- Risiko Penyelesaian (Settlement)
Adanya gangguan atau kegagalan pada saat proses penyelesaian (settlement) yang mana dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian di luar kendali Bank. Nasabah dimungkinkan diminta untuk menanggung kerugian atau biaya yang timbulkan sebagai akibat dari penyelesaian yang tertunda.
IV. Fasilitas / Channel
Transaksi hanya dapat dilakukan dengan Treasury Advisory atau menghubungi Relationship Manager (RM) untuk informasi lebih lanjut terkait dengan produk ini
V. Mekanisme Pengaduan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait dengan produk melalui:
Call OCBC NISP di 1500 – 999 (dalam negeri) atau 021-26506300 (luar negeri)
Menghubungi Relationship Manager (RM)
Email ke callcenter@ocbcnisp.com
Click www.ocbcnisp.com
- Anda dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini dan telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari produk dan/atau layanan termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.
- Ringkasan ini ditujukan hanya sebagai informasi dan tidak bertujuan untuk membentuk suatu dasar keputusan investasi. Kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja masa depan. Setiap dokumen penawaran atas produk investasi terkait, tetap harus dipelajari secara lebih jauh. Setiap proyeksi, pendapat atau fakta statistik lainnya yang ditampilkan dalam informasi ini hanya merupakan suatu indikasi dan tidak dijamin dalam bentuk apapun. Anda harus menetapkan sendiri setiap keputusan sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi dengan mempertimbangkan masalah hukum, pajak, dan akuntansi. Berdasarkan niat baik dan tanggung jawab moral, Bank OCBC NISP maupun setiap karyawannya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian baik langsung maupun tidak langsung, ataupun sebagai konsekuensi yang timbul karena penggunaan dari dan ketergantungan atas Informasi ini dalam suatu keputusan investasi.
- Bank OCBC NISP berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank OCBC NISP dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
- Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ringkasan ini dibuat dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara versi tersebut, versi bahasa Indonesia akan berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk terdaftar dan diawasi oleh OJK dan merupakan peserta penjamin LPS