Syariah

 

SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING SYARIAH PT BANK OCBC NISP TBK

Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk berikut semua perubahannya dan/atau pembaharuannya (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank OCBC NISP Tbk Unit Usaha Syariah (“Bank”) dengan Nasabah sehubungan dengan segala produk dan layanan yang digunakan oleh Nasabah. 

  1. DEFINISI DAN PENGERTIAN
    1.1

    Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dinyatakan lain dalam konteksnya, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

    “ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine)” adalah sarana transaksi elektronik milik Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Bank untuk memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

    “Bank” adalah PT Bank OCBC NISP Tbk., suatu perusahaan perbankan yang berkedudukan di Jakarta Selatan termasuk seluruh kantor cabang Bank yang berada di Indonesia.

    “Akad Syariah” adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan Nasabah yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. 

    “Tanya OCBC” adalah layanan perbankan milik Bank yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Nasabah maupun non Nasabah yang dapat diakses melalui telepon/telepon selular/handphone dengan nomor 1500999 (dari dalam negeri) atau +62-21-26506300 (dari luar negeri) maupun Email, Whatsapp, Media Sosial, Live Chat serta media komunikasi lainnya yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 

    “Data Biometrik” adalah mengacu pada sidik jari, iris mata, analisis pengenalan wajah (face recognition), gerakan tubuh, tinggi badan, dan ciri-ciri fisik dari individu. 

    “Hari Kerja” adalah suatu hari, selain Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi, dimana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya (termasuk transaksi valuta asing dan setoran dalam mata uang asing) di wilayah Republik Indonesia. 

    “Instruksi” adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan/tatap muka secara langsung atau melalui media elektronik, seperti internet banking, OCBC Mobile, surat elektronik (email) dan/atau media elektronik lainnya untuk pengoperasian Rekening Syariah. 

    “Layanan” adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

    “Nasabah” adalah orang(-orang)/badan(-badan) yang merupakan para calon atau pemilik Rekening Syariah di Bank.

    “Produk” adalah produk-produk perbankan berdasarkan prinsip Syariah yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank. 

    “Rekening Syariah” adalah rekening(-rekening) yang dimiliki Nasabah pada Bank, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang (-orang) lain dan termasuk rekening tabungan, rekening koran, deposito berjangka atau jenis rekening lainnya berdasarkan Akad Syariah yang dibuka oleh Nasabah pada Bank dari waktu ke waktu.

    ”Media/Aplikasi Digital/Elektronik” adalah media/aplikasi digital/elektronik milik Bank yang meliputi OCBC Mobile, Oneboarding OCBC, RM Mobile, maupun media/aplikasi digital/elektronik lainnya yang dikembangkan oleh Bank dikemudian hari. Penambahan/perubahan media/aplikasi digital/elektronik tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 

    1.2

    Kecuali ditentukan lain dalam konteks:

    1. Pemberian judul bukan ditujukan untuk menginterpretasikan maksud dan tujuan dari pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini;
    2. kata-kata yang menyatakan tunggal juga termasuk jamak dan sebaliknya;
    3. kata-kata yang berarti orang juga termasuk badan usaha.
  2. AKAD SYARIAH
    2.1

    Wadiah. Berlaku untuk Nasabah pemilik Rekening Syariah dimana Nasabah menitipkan dana pada Bank dengan kewajiban Bank untuk mengembalikan dana sewaktu-waktu.

    2.2

    Mudharabah Mutlaqah. Berlaku untuk Nasabah pemilik Rekening Syariah dimana Nasabah (shahibul maal) menanamkan dananya untuk dikelola oleh Bank (mudharib) dengan metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang disepakati.

  3. PEMBUKAAN REKENING SYARIAH
    3.1

    Untuk keperluan pembukaan Rekening Syariah di Bank, Nasabah wajib (i) melengkapi formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening syariah, baik secara elektronik maupun non elektronik; (ii) menunjukkan serta memberikan semua data, keterangan, informasi dan pernyataan yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh Bank; dan (iii) menjamin bahwa semua informasi, data, dokumen, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa dan/atau instruksi yang diberikan dan/atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah kepada Bank adalah benar, lengkap, merupakan data terkini, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    3.2

    Khusus untuk pembukaan Rekening Syariah Rupiah melalui media/aplikasi digital/elektronik milik Bank, maka calon Nasabah setuju dan/atau memberikan kewenangan kepada Bank sebagai berikut:

    1. untuk didaftarkan oleh Bank sebagai pengguna OCBC Wallet dengan status unregistered pada nomor ponsel yang didaftarkan calon Nasabah;
    2. dalam hal nomor ponsel yang didaftarkan calon Nasabah sudah terdaftar sebagai nomor rekening uang elektronik OCBC (ONe Wallet), maka calon nasabah tidak akan didaftarkan kembali oleh Bank sebagai pengguna ONe Wallet;
    3. apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kelender sejak pembukaan rekening calon Nasabah belum memenuhi proses Know Your Customer yang ditetapkan oleh Bank namun sudah melakukan setoran awal, maka dana tersebut akan dipindahkan ke dalam OCBC Wallet sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas sebagai media penampungan dana;
    4. tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan e-Banking Bank; dan
    5. untuk ditutup rekeningnya karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank antara lain karena tidak menyelesaikan proses Know Your Customer sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas.
    3.3

    Bank akan menginformasikan nomor rekening Uang Elektronik OCBC (ONe Wallet) tersebut melalui media komunikasi yang dianggap baik oleh Bank.

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta informasi dan dokumen tambahan serta melakukan verifikasi tambahan melalui sarana elektronik lain seperti telepon atau SMS atau email jika Bank mengganggap kesesuaian dan kelengkapan informasi atau dokumen termasuk informasi dan dokumen digital/elektronik yang diunggah oleh Nasabah tidak cukup bagi Bank dalam proses permohonan yang diajukan oleh Nasabah. 

    3.4

    Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening dalam hal diketahui adanya ketidakbenaran, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah, serta apabila tidak memenuhi ketentuan Know Your Customer yang berlaku.

    3.5

    Nasabah dengan ini sepenuhnya memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, menyimpan dan memanfaatkan informasi dan/atau dokumen dan/atau data pribadi termasuk Data Biometrik yang telah diterima oleh Bank atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening syariah di Bank, sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3.6

    Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa (i) untuk keperluan identifikasi dan verifikasi sebelum memberikan layanan perbankan, termasuk melakukan proses Know Your Customer pada saat pembukaan Rekening Syariah dan/atau Produk/Layanan pada Bank berdasarkan permintaan Nasabah maupun penentuan kredit (credit scoring), dan (ii) untuk mengelola, memproses dan menindaklanjuti instruksi, permintaan dan/atau transaksi yang Nasabah lakukan, termasuk untuk menyediakan/menyampaikan laporan kepada Nasabah/instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank, Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu dapat mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah kepada suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk agen-agen, penyedia jasa dan pihak ketiga yang ditunjuk atau terkait, baik secara langsung atau tidak langsung.

  4. PEMBATALAN PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING SYARIAH

    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak atau membatalkan permohonan pembukaan Rekening Syariah, Produk dan/atau Layanan yang diajukan oleh Nasabah/calon Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan atau pembatalan tersebut kepada Nasabah/calon Nasabah. 

  5. PENJAMINAN SIMPANAN
    5.1

    Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro Berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Mutlaqah, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah Mutlaqah dan simpanan berdasarkan Prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapat pertimbangan dari Lembaga Pengawasan Perbankan dengan nilai pokok simpanan dan bagi hasil dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta dengan ketentuan maksimum nisbah bagi hasil yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. 

    5.2

    Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan nisbah bagi hasil melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima nisbah bagi hasil simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat bagi hasil penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, termasuk uang maupun cashback yang berkaitan dengan penghimpunan dana yang mengakibatkan tingkat bagi hasil Nasabah menjadi di atas bagi hasil penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.   

    5.3

    Nasabah mengetahui dan memahami bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank, dimana saldo yang dimaksud berupa: 

    1. modal (ra's al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak Nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan Bank dicabut izin usahanya; dan
    2. pokok Wadiah (mablagh al-wadi'ah) dan bonus yang telah dibayarkan kepada Nasabah sampai dengan Bank dicabut izin usahanya.
    5.4

    Nasabah memahami dan menyetujui bahwa klaim penjaminan simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:

    1. Data Simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank;
    2. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    3. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat
  6. INSTRUKSI NASABAH
    6.1

    Instruksi sehubungan dengan Rekening Syariah wajib diberikan oleh atau atas nama Nasabah tepat sesuai dengan wewenang dan mandat yang berlaku saat ini untuk Rekening Syariah tersebut. Instruksi dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya yang disetujui oleh Bank dari waktu ke waktu.

    6.2

    Instruksi yang diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali atau diubah kecuali Bank menyetujuinya secara tertulis atau secara elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya.

    6.3

    Contoh tanda tangan dan wewenang penandatanganan Nasabah atau penandatangan yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan transaksi perbankan dengan Bank secara tertulis akan tetap berlaku sampai Bank menerima pembatalan tertulis dari Nasabah.

    6.4

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak tetapi tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas tanda tangan selain dari membandingkannya dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak cek/giro atau instruksi lainnya apabila tanda tangan Nasabah atau kuasa Nasabah yang berwenang menurut pendapat Bank berbeda dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.

    6.5

    Nasabah setuju bahwa setiap persetujuan dengan menggunakan OTP yang dikirimkan kepada Nasabah melalui SMS kepada Bank merupakan bentuk Instruksi dan persetujuan yang sah dan mengikat yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dan dapat digunakan sepenuhnya sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    6.6

    Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data OTP yang diproses Bank, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya Instruksi dimaksud.

    6.7

    Bank akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan Instruksi Nasabah tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam pelaksanaanya, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nyata Bank.

    6.8

    Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah yang timbul akibat atau terkait dengan:

    1. Segala Instruksi/perintah dan komunikasi dari Nasabah;
    2. Pembatalan Instruksi/perintah atas transaksi yang telah diterima dan dilaksanakan oleh Bank;
    3. Segala permasalahan terkait dengan hubungan/jaringan telekomunikasi;
    4. Segala perintah/Instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap;
    5. Segala kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti syarat dan ketentuan, petunjuk, prosedur dan instruksi yang disampaikan oleh Bank;
    6. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/Instruksi Nasabah oleh Bank;
    7. Segala kerugian dalam bentuk apapun akibat atau terkait dengan pelaksanaan Instruksi/perintah dan komunikasi yang menurut Bank telah diterima dari Nasabah sesuai informasi, data dan dokumentasi yang disimpan dalam sistem Bank.
  7. PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN CEK/BILYET GIRO OLEH NASABAH
    7.1

    Apabila Nasabah ingin membatalkan atau menghentikan pembayaran cek/bilyet giro yang telah dikeluarkan oleh Nasabah, maka Nasabah wajib mengirimkan Bank Instruksi dan informasi tertulis secara lengkap mengenai cek/bilyet giro tersebut, termasuk:

    1. nomor cek;
    2. tanggal pengeluaran;
    3. nama penerima (bila ada); dan
    4. jumlahnya.

    Setelah Bank menerima Instruksi tertulis tersebut, Nasabah wajib mengisi dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Instruksi penghentian pembayaran akan dilakukan oleh Bank berdasarkan usaha terbaik Bank, dan Bank atas kebijakannya sendiri dan/atau berdasarkan peraturan Bank Indonesia dapat memilih untuk tidak melaksanakan Instruksi tertulis ini karena alasan apapun. 

    7.2

    Apabila Instruksi penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7.1 di atas dilaksanakan oleh Bank, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan setiap saat mengganti rugi Bank untuk semua biaya, kerugian atau tanggung jawab yang timbul atau diderita oleh Bank sebagai akibat tidak dibayarnya cek tersebut. 

  8. LAPORAN REKENING SYARIAH

    Bank akan memberikan laporan Rekening Syariah kepada Nasabah setiap bulan atau pada waktu-waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank. Nasabah setuju untuk mengecek kebenaran semua perincian yang dimuat dalam setiap laporan Rekening Syariah dan untuk memberitahukan Bank dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal laporan Rekening Syariah apabila terdapat perbedaan, data yang hilang, atau kesalahan di dalamnya. Setelah lewatnya jangka waktu ini, perincian dalam laporan Rekening Syariah dianggap benar kecuali kesalahan yang telah diberitahukan oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat di dalam laporan Rekening Syariah setiap saat. 

  9. BAGI HASIL
    9.1

    Nasabah sepakat bahwa nisbah bagi hasil sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan internal Bank. Dalam hal terjadi perubahan nisbah bagi hasil, Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya. 

    9.2

    Pendapatan atas bagi hasil yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

    9.3

    Pembayaran Zakat Atas Bagi Hasil

    1. Dalam hal Nasabah setuju bagi hasil yang diterima oleh Nasabah akan dilakukan pemotongan zakat melalui Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet pembayaran zakat sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai bagi hasil setelah dipotong pajak. 
    2. Perhitungan atas nisab dan haul dilakukan secara mandiri oleh Nasabah.
    3. Nasabah setuju bahwa zakat yang terhimpun atas bagi hasil akan secara kolektif ditampung oleh Bank dan akan disalurkan setiap tahunnya melalui Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat yang telah bekerjasama dengan Bank.
  10. BIAYA/ KOMISI
    10.1

    Bank berhak mendebet Rekening Syariah sebesar biaya atau ongkos yang disebutkan dalam setiap daftar biaya Bank atau biaya dan ongkos lainnya, pajak dan penalti (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan bea meterai (apabila ada)) yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan:

    1. Suatu Produk dan/atau Layanan;
    2. Kewajiban dalam bentuk apapun yang timbul sehubungan dengan Rekening Syariah atau lainnya
    10.2

    Biaya dengan jumlah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank akan dikenakan apabila Nasabah gagal memiliki saldo minimal yang diperlukan untuk Rekening Syariah atau apabila Rekening Syariah tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Biaya dengan jumlah seperti yang disebutkan dalam daftar biaya Bank juga dapat dipotong apabila Nasabah menutup Rekening Syariah dalam jangka waktu seperti ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 

    10.3

    Bank dapat mengubah kurs yang berlaku maupun jumlah biaya atau ongkos yang harus dibayar oleh Nasabah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank.  

    10.4

    Dalam hal terdapat perubahan atas biaya, ongkos dan/atau komisi, maka Bank akan menyampaikan pemberitahuan atas perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank.   

  11. PERSETUJUAN UNTUK PEMBERIAN KETERANGAN
    11.1

    Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui untuk memberikan izin dan wewenang kepada Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah termasuk data pribadi dan/ataupun Data Biometrik Nasabah kepada: 

    1. Suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk para penyedia jasa yang digunakan oleh Bank (termasuk jasa administrasi ataupun jasa-jasa lainnya), dengan ketentuan bahwa pihak(-pihak) tersebut telah mengikatkan diri untuk menjaga kerahasiaan data yang diterima/diproses/digunakan; 
    2. Para auditor, penasehat profesional termasuk penasihat hukum Bank dan pihak-pihak terkait dari Bank;
    3. Aparat penegak hukum dan pejabat publik yang berwenang dalam proses penegakan hukum atas suatu dugaan tindak pidana, termasuk tetapi tidak terbatas pada dugaan tindak pidana pencucian uang;
    4. Setiap kurator yang ditunjuk oleh pengadilan atau atas permintaan Bank;
    5. Setiap orang atau badan yang diizinkan atau diperbolehkan untuk memerintahkan atau menerima pengungkapan kerahasiaan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
    6. Setiap badan pemerintah atau otoritas yang berwenang di Indonesia (termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan) dimana Bank wajib mematuhi atau menundukkan diri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
    11.2

    Bank akan menggunakan prinsip kehati-hatian yang sepantasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan agar informasi mengenai Nasabah, termasuk tidak terbatas pada rekening, transaksi dan pihak yang berwenang dari Nasabah diperlakukan secara rahasia.  

  12. PENGKINIAN DATA
    12.1

    Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada bukti identitas (e-KTP atau paspor, mana yang relevan sesuai status penduduk Nasabah) dan/atau NPWP (atau bukti identitas pajak lainnya, khusus untuk Nasabah bukan penduduk Indonesia), informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.  

    12.2

    Dalam hal terdapat perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap informasi atau data Nasabah yang tersimpan dalam sistem Bank.  

  13. REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)
    13.1

    Atas kebijakan Bank, Bank berhak mengubah status Rekening Syariah dari Rekening Syariah aktif menjadi Rekening Syariah tidak aktif (dormant), apabila pada Rekening Syariah tidak terdapat aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) hari kalender berturut-turut.     

    13.2

    Selama Rekening Syariah berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya berikut ini tetap dapat dijalankan: (a) pendebetan biaya administrasi Rekening, Syariah termasuk biaya administrasi Rekening Syariah dormant (b) pembayaran bagi hasil; (c) pembayaran pajak atas bagi hasil; (d) Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; (e) pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah iB; (f) pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB); dan (g) pendebetan terkait setiap kewajiban-kewajiban Nasabah yang masih terutang pada atau melalui Bank. 

    13.3

    Atas Rekening Syariah dormant, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening Syariah dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank, situs website Bank di www.ocbc.id atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    13.4

    Untuk mengaktifkan kembali Rekening Syariah dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Syariah dihadapan petugas Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Bersama “And”, pengaktifan Rekening Syariah wajib dilakukan secara bersama-sama oleh para pemegang Rekening Bersama, sedangkan untuk Rekening Bersama “Or”, pengaktifan Rekening Syariah, dapat dilakukan oleh salah satu pemegang Rekening Bersama. Pengaktifan kembali Rekening Syariah dormant, terkecuali Rekening Bersama “And”, dapat juga dengan melakukan transaksi pendebetan seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, pembelian dan transfer melalui ATM, Internet Banking (termasuk OCBC Business) maupun aplikasi OCBC Mobile. 

    13.5

    Setelah Rekening Syariah dormant diaktifkan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening Syariah tersebut. 

    13.6

    Nasabah setuju bahwa dalam hal Rekening Syariah dormant Nasabah telah bersaldo nil (Rp0), maka Bank berhak untuk melakukan penutupan Rekening Syariah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 

  14. PENGALIHAN / PENJAMINAN REKENING SYARIAH

    Kecuali apabila dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan guna dijadikan jaminan untuk kepentingan pihak lain atau melakukan hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut sehubungan dengan Rekening Syariah baik sebagian maupun seluruhnya.

  15. HAK UNTUK MENDEBET TERKAIT PAJAK
    15.1

    Apabila Bank diwajibkan oleh Undang-Undang, ketentuan-ketentuan di Indonesia atau peraturan(-peraturan) dimana Bank menundukan diri berdasarkan suatu perjanjian/kesepakatan untuk memotong pajak, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pemotongan tersebut dari Rekening (-Rekening) Syariah yang bersangkutan. 

    15.2

    Nasabah setuju bahwa apabila pajak tersebut harus dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening Syariah, maka Bank diberikan kewenangan untuk mengkonversikan pada mata uang yang dipersyaratkan dengan menggunakan kurs yang berlaku di Bank dan biaya konversi tersebut ditanggung oleh Nasabah. 

  16. PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI
    16.1

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak atau tidak melaksanakan Instruksi apabila (i) Instruksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang kejahatan keuangan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan internasional dan kepatuhan atas pencegahan pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi; atau (ii) Instruksi tersebut akan menyebabkan jumlah pembayaran tersebut melebihi saldo kredit di Rekening Syariah; atau (iii) Bank berdasarkan pertimbangannya menilai Instruksi yang diberikan oleh Nasabah tidak dapat dilakukan verifikasi. 

    Dalam hal diperlukan, terkait dengan ketentuan ayat ini, Bank berhak (i) meminta untuk memberikan segala informasi yang diperlukan oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening Syariah, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah; (ii) meminta Nasabah untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank; (iii) melakukan penundaan dan memeriksa segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank; dan (iv) apabila diperlukan, terkait potensi pendanaan teroris, Bank melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening Syariah nya adalah nama-nama teroris. 

    16.2

    Nasabah setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:

    1. Bank berhak menolak untuk melaksanakan Instruksi atas suatu transaksi pada suatu Rekening Syariah; atau;
    2. Bank berhak untuk tidak mengirimkan kode aktivasi atau OTP atau kode lain yang memiliki tujuan yang sama; atau
    3. Bank berhak menahan dana dalam Rekening Syariah dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening Syariah,

    apabila terdapat keragu-raguan, ketidaksesuaian Instruksi, kesalahan kode OTP, perselisihan dari Nasabah dengan pihak lain yang menyebabkan benturan Instruksi, atau terdapat kecurigaan adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi Rekening Syariah atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas Rekening Syariah atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakbenaran data/informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

    16.3

    Sehubungan dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.1 dan/atau Pasal 16.2 di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak: 

    1. menunda atau menghentikan baik sementara maupun seterusnya termasuk memperpanjang penghentian sementara, atau menolak untuk memproses sebagian atau seluruh Instruksi/transaksi tersebut baik atas inisiatif Bank sendiri maupun atas permintaan/instruksi instansi yang berwenang; dan/atau
    2. memblokir atau menahan dana dalam Rekening Syariah termasuk melakukan pendebetan terhadap Rekening Syariah dan membatasi hak Nasabah untuk menarik dananya atau membekukan aktivitas Rekening Syariah Nasabah (termasuk Rekening Syariah lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otoritas akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box); dan/atau
    3. memenuhi kewajibannya terkait informasi Nasabah kepada pihak berwenang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; dan/atau
    4. mengetahui informasi sumber dan tujuan penggunaan dana Nasabah pemilik Rekening Syariah atau yang dikuasakan atau pemilik dana, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai profil; dan/atau
    5. melakukan pemblokiran sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana, mencabut blokir dan/atau melakukan pendebetan Rekening Syariah untuk mengembalikan dana ke Rekening Syariah Nasabah lain atas permintaan pihak yang berkepentingan jika berdasarkan hasil investigasi Bank patut diduga atau ternyata diketahui bahwa data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank tidak benar;
    6. menutup Rekening Nasabah.
    16.4

    Nasabah membebaskan Bank dari setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk pada kehilangan keuntungan atau bagi hasil) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala tindakan yang diambil oleh Bank berdasarkan Pasal 16 ini. 

    16.5

    Dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dapat namun tidak wajib memberitahukan kepada Nasabah perihal penolakan atau penundaan transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal ini. 

  17. KOMPENSASI/PERHITUNGAN
    17.1

    Nasabah memberikan hak, kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank, setiap saat untuk memblokir/mencairkan dan/atau mendebit Rekening Syariah Nasabah atau Rekening Syariah bersama Nasabah di seluruh kantor cabang syariah dan kantor layanan syariah yang ada pada Bank untuk melunasi/membayar seluruh kewajiban-kewajiban atau hutang Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar yang ada sekarang maupun yang akan datang. Nasabah dengan ini melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan dalam bentuk apapun juga dan dengan alasan apapun juga terhadap pemblokiran, pencairan dan pendebetan yang dilakukan oleh Bank. 

    17.2

    Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 1427 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kompensasi/perhitungan hutang suatu piutang harus sudah wajib dibayar/jatuh tempo. 

    17.3

    Bank akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai telah dilakukan pemblokiran atau pendebetan sebagaimana tersebut didalam Pasal 17.1 di atas.

  18. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
    18.1

    Baik Bank maupun karyawan atau agennya tidak bertanggung jawab terhadap tindakan atau kegagalan bertindak kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang disengaja.

    18.2

    Tanpa membatasi hal tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau konsekuensi yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah karena:

    1. Bank bertindak dengan itikad baik atas Instruksi Nasabah;
    2. Pengoperasian Rekening Syariah terhambat atau terganggu karena alasan diluar wewenang Bank;
    3. keterlambatan atau kegagalan fasilitas pengiriman atau komunikasi pihak(-pihak) selain Bank;
    4. Dana yang dikreditkan atau didebet dari Rekening Syariah berkurang nilainya akibat pajak, depresiasi atau tidak tersedia disebabkan oleh pembatasan (yang timbul oleh karena apapun) dalam konversi, pengambilalihan, pengiriman, sukarela, pengambilan secara paksa, pelaksanaan kekuasaan pemerintah atau tentara, perang, pemogokan atau sebab-sebab lainnya diluar kekuasaan Bank;
    5. cek/bilyet giro yang hilang di luar kesalahan Bank;
    6. penolakan Bank atas Instruksi Nasabah karena terdapat perbedaan tanda tangan dan data Nasabah pada data Bank;
    7. kelalaian, kegagalan atau tindakan kejahatan Nasabah;
    18.3

    Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau biaya yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah (baik karena pemalsuan tanda tangan, perubahan material instruksi penarikan dana atau alasan apapun) yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank. Apabila Bank telah mendebet Rekening Syariah Nasabah berdasarkan permintaan penarikan dana atau pembayaran dengan pemalsuan tanda tangan Nasabah atau orang yang dikuasakan, Bank tidak bertanggungjawab untuk membatalkan pendebetan atau membayar ganti rugi kepada Nasabah sehubungan dengan dana yang telah didebet. 

    18.4

    Nasabah wajib mengetahui risiko kurs yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing, khususnya penurunan kurs tukar mata uang asing dibandingkan dengan mata uang pilihan Nasabah akan mengurangi (atau meniadakan) pendapatan atau penghasilan Nasabah dalam simpanan mata uang asing tersebut. 

    18.5

    Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggungjawab, kecuali hal-hal tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Bank, atas: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening Syariah atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Syariah, (iv) token dan PIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya kartu ATM OCBC ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di merchant; (vii) ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tandatangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.

  19. REKENING SYARIAH PERORANGAN

    Apabila Nasabah adalah Nasabah perorangan, Bank hanya mengakui ahli waris dalam hal Nasabah meninggal dunia. Setelah menerima pemberitahuan kematian Nasabah, untuk melindungi kepentingan Nasabah Bank berhak membekukan Rekening Syariah sampai ahli waris Nasabah memberikan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Terlepas dari yang disebutkan di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta bukti ahli waris dalam bentuk dokumen yang dapat diterima oleh Bank dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan Bank, sehingga Bank dapat mengetahui ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  20. REKENING BERSAMA
    20.1

    Apabila Rekening (-Rekening) Syariah dibuka atas nama dua orang atau lebih (“Rekening Bersama”), orang-orang tersebut secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Bersama, dan setiap kata “Nasabah” dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen lain terkait dengan Rekening Bersama wajib diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan ketentuan :

    1. Apabila Rekening Bersama dioperasikan dengan tanda tangan tunggal (Rekening Bersama “Or”), instruksi dari salah satu Pemegang Rekening Bersama akan diterima oleh Bank dan instruksi tersebut mengikat para pemegang Rekening Bersama yang lainnya.
    2. Apabila Rekening Bersama dioperasikan dengan wewenang tanda tangan bersama (Rekening Bersama “And”), maka setiap Instruksi yang diberikan wajib tertulis dan wajib diberikan oleh para pemegang Rekening Bersama dalam satu atau lebih Instruksi, yang semuanya merupakan satu dokumen yang sama.
    3. Nasabah pemilik Rekening Bersama bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Bersama, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Bersama.
    4. Pada saat diterimanya pemberitahuan kematian salah satu dari pemegang Rekening Bersama, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk:
      1. membekukan Rekening Bersama dan menahan seluruh saldo kredit sampai pengganti pemegang Rekening Bersama memberikan akta atau dokumen yang diperlukan oleh Bank sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; atau
      2. membayar saldo kredit dalam Rekening Bersama kepada pemegang rekening yang masih ada dan ahli waris (nasabah yang meninggal dunia), dan apabila terdapat lebih dari satu pemegang rekening yang masih ada, maka kepada para pemegang rekening dan ahli waris tersebut, dengan syarat sebelum dilakukan pembayaran tersebut, hutang salah satu pemegang Rekening Bersama kepada Bank akan dilunasi dengan saldo kredit Rekening Bersama.
    5. Para Pemegang Rekening Bersama dan para ahli warisnya, bersama-sama dengan para pemegang Rekening Bersama, berjanji untuk membebaskan Bank terhadap semua klaim, biaya, ongkos, kerugian dan kerusakan, termasuk yang timbul dari:
      1. Pembayaran saldo kredit di Rekening Bersama kepada Para Pemegang rekening yang masih hidup dengan cara seperti tersebut di atas;
      2. Pembekuan Rekening Bersama dan penahanan saldo kredit dalam Rekening Bersama dengan cara seperti tersebut di atas; dan
      3. Perselisihan antara para pemegang Rekening Bersama dan perwakilan perorangan pemegang Rekening Bersama yang sudah meninggal dunia.
    20.2

    Aturan pemberian dan penggunaan Kartu ATM OCBC untuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan umum penggunaan kartu ATM/Debit OCBC yang berlaku dan dapat diakses pada situs website Bank di www.ocbc.id 

  21. REKENING (-REKENING) SYARIAH ATAS NAMA PERUSAHAAN

    Dalam hal Rekening (-Rekening) Syariah dibuka atas nama perusahaan, Bank mengijinkan perubahan penandatangan yang dikuasakan tetapi Bank tidak berkewajiban untuk menerima perubahan tersebut kecuali Bank yakin bahwa perubahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumentasi yang diperlukan oleh Bank untuk melakukan perubahan tersebut. Dalam hal terjadi likuidasi perusahaan, dana yang dikreditkan ke Rekening Syariah hanya boleh ditarik dan dibayarkan kepada likuidator perusahaan atau kurator atau orang yang dikuasakan lainnya atau badan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.     

  22. DEPOSITO iB
    22.1

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak (i) menolak untuk menerima deposito iB atau membatasi jumlah yang boleh didepositokan dan mengembalikan semua atau sebagian dari jumlah yang dikirimkan oleh Nasabah kepada Bank untuk didepositokan, dan (ii) menolak deposito iB dalam Mata Uang Asing.

    22.2

    Setiap deposito iB yang ditempatkan oleh Nasabah akan dibuat sedemikian rupa dan Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu terkait deposito iB. Bukti deposito iB akan divalidasikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh pejabat Bank.

    22.3

    Deposito iB yang ditempatkan dengan dana yang berasal dari cek/giro bilyet, hanya dapat ditempatkan di dalam deposito iB setelah dana tersebut telah diterima oleh Bank.

    22.4

    Dalam hal Nasabah melakukan penutupan Deposito iB sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka Nasabah tidak akan menerima bagi hasil pada bulan penutupan dan nasabah akan dikenakan biaya penutupan Deposito iB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.  

  23. INKASO
    23.1

    Semua cek/bilyet giro yang dikreditkan akan diterima oleh Bank sebagai agen untuk inkaso, dan Bank dapat mengirimkan cek/biliyet giro tersebut untuk inkaso kepada pihak yang mengeluarkan, pihak yang kena tarik atau pihak pembayar lainnya untuk ditangani sesuai dengan peraturan mereka sendiri. Cek/bilyet giro dalam mata uang asing serta postal dan money orders yang diterima untuk inkaso akan dikreditkan hanya setelah pembayaran diterima oleh Bank.

    23.2

    Setiap pengiriman dana baik melalui pos, telegraph atau elektronik atau negotiable instrument yang diterima untuk dikreditkan tidak dapat ditarik kembali sampai dana telah diterima oleh Bank. Apabila pengiriman tersebut dibatalkan karena alasan apapun, Rekening Syariah Nasabah akan didebet segera dan Bank akan menarik kembali bagi hasil yang telah dihitung atau dikredit sehubungan dengan hal tersebut.

    23.3

    Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak menerima inkaso cek/bilyet giro dan instrument lainnya yang ditarik pada pihak ketiga. Apabila diterima oleh Bank, maka penerimaan ini tanpa kewajiban kepada Bank dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas kebenaran dan validitas semua endorsemen. Cek/bilyet giro atau instrument lainnya dengan beberapa endorsemen tidak diterima oleh Bank kecuali telah diatur sebelumnya dengan Bank.

    23.4

    Semua cek, promes, wesel dan instruksi pembayaran lainnya (selanjutnya disebut sebagai ‘item”) yang diterima oleh Bank untuk dikreditkan ke rekening tunduk kepada syarat dan ketentuan di bawah ini:

    1. Apabila pembayaran dilakukan ke dalam Rekening Syariah, kredit yang dilakukan dengan syarat dan dapat dibatalkan sampai dana dari pembayaran tersebut telah diterima oleh Bank.
    2. Bank dapat menyampaikan item langsung ke bank penerbit atau bank koresponden yang dipilihnya.
    3. Hak-hak Bank terhadap Nasabah atas setiap item tidak berkurang karena :
      1. kehilangan, kerusakan atau ditolaknya item;
      2. tuntutan yang dilaksanakan oleh Bank; atau
      3. dibuatnya perjanjian (yang dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah) dengan pihak ketiga.
      4. penolakan item, voucher atau laporan.
    4. Nasabah dengan ini menyatakan untuk tidak memprotes, menyerahkan dan menolak item, dan dengan ini melepaskan haknya untuk mengklaim kembali atau meminta set off terhadap Bank.
  24. PENARIKAN DANA
    24.1

    Penarikan dana tunai untuk jumlah berapapun yang ditempatkan dalam Rekening Syariah mata uang asing tergantung dari tersedianya dana tunai mata uang asing pada Bank. Pembayaran jumlah yang ditarik, kecuali disetujui oleh Bank, akan dilakukan dalam bentuk pengiriman telegrafis oleh Bank.

    24.2

    Penarikan dana oleh Nasabah akan dilakukan sedemikian rupa dan Nasabah akan mematuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Penarikan dana dapat dilakukan setelah Bank menerima instruksi penarikan yang dapat diterima oleh Bank termasuk pengadaan kartu identitas atau paspor oleh Nasabah atau penandatanganan yang dikuasakan. Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank penarikan dana hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan dan wewenang yang diterima oleh Bank. Pengaturan yang dilakukan dengan Bank untuk instruksi penarikan dana selain secara tertulis hanya dilakukan atas risiko Nasabah dan Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau kewajiban yang timbul atau diderita oleh Nasabah sehubungan dengan pengaturan tersebut.

    24.3

    Cek/bilyet giro wajib ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank. Cek/Bilyet Giro dapat ditolak oleh Bank apabila tidak sesuai, dan Bank dapat menolak membayar dana untuk cek dengan kata “pembawa” yang telah dibatalkan, tanpa kewajiban di pihak Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas identitas penandatangan di halaman belakang Cek yang ditarik oleh pembawa dan berhak untuk menolak membayar Cek yang demikian. Nasabah bertanggungjawab penuh atas kebenaran dan validitas atas semua endorsemen yang tertera pada Cek yang ditarik atas rekening.

    24.4

    Cek/Bilyet Giro yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Cek/Bilyet Giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menghancurkan Cek/Bilyet Giro tersebut.

    24.5

    Nasabah bertanggungjawab penuh untuk menyimpan Cek/Bilyet Giro dan apabila Cek/Bilyet Giro tidak ditemukan, hilang atau dicuri, Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis atau apabila pemberitahuan dilakukan secara lisan, harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis, disertai dengan laporan kehilangan dari polisi. Laporan polisi yang diterima setelah jam 13.00 hanya dapat berlaku pada Hari Kerja berikutnya.

    24.6

    Pada penutupan rekening, baik oleh Nasabah atau oleh Bank, semua formulir Cek/Bilyet Giro yang telah diberikan kepada Nasabah dan tidak terpakai adalah sepenuhnya milik Bank dan Nasabah wajib mengembalikannya kepada Bank.

    24.7

    Cek/bilyet giro kosong,

    1. Prosedur penarikan dana dengan cek/bilyet giro kosong diatur oleh dan tunduk kepada peraturan Bank Indonesia.
    2. Dalam hal sebuah Cek/Bilyet Giro disetorkan kepada bank lain atau pembayaran tanpa memiliki dana yang cukup, maka Cek/Bilyet Giro atau pembayaran tersebut akan dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bank akan mengeluarkan surat peringatan kepada Nasabah.
  25. PENGGUNAAN REKENING SYARIAH
    25.1

    Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Syariah untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening Syariah oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.

    25.2

    Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening Syariah, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat maupun negara lainnya, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

    25.3

    Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

    25.4

    Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.

  26. KEWAJIBAN PEMBAYARAN OLEH BANK

    Apabila terdapat mata uang yang merupakan kewajiban pembayaran Bank yang tidak tersedia karena adalah pembatasan konversi, pengiriman, pengambilalihan, tindakan, perintah, ketentuan, dan peraturan pemerintah, pengiriman sukarela, pengambilan cara paksa, pelaksanaan kekuasaan tentara atau perampasan kekuasaan, tindakan perang atau perselisihan sipil, persatuan keuangan atau pertukaran atau penyebab serupa yang berada di luar kekuasaan Bank, Bank dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan melakukan pembayaran dalam mata uang lain (pada kurs yang berlaku di Bank) yang dianggap baik oleh Bank.

  27. PEMBLOKIRAN REKENING SYARIAH DAN PENDEBETAN REKENING SYARIAH
    27.1

    Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening Syariah (hold amount) dan/atau mendebet Rekening Syariah, apabila:

    1. terdapat permintaan dari Nasabah agar Bank melakukan pemblokiran terhadap Rekening Syariah Nasabah menurut cara/prosedur yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu;
    2. terdapat pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum. Dimana pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Nasabah hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/curator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank;
    3. untuk Rekening Bersama, (i) terdapat perselisihan diantara para Nasabah pemilik Rekening Bersama atau (ii) kematian salah satu pemilik Rekening Bersama. Dimana terkait dengan perselisihan Rekening Bersama, pencabutan pemblokiran dilakukan apabila Bank telah menerima permohonan atau Instruksi tertulis pencabutan blokir dari para Nasabah Rekening Bersama atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa;
    4. untuk tindakan pengamanan atas asset Nasabah, terdapat permintaan dari pihak kepolisian dan/atau kejaksaan atau penyitaan oleh Pengadilan dan/atau instansi yang berwenang atau terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan, adanya laporan dugaan tindakan pidana atau kejadian-kejadian lain yang dapat berakibat pada kerugian terhadap Bank dan/atau Nasabah;
    5. terdapat adanya indikasi dan/atau dugaan sengketa intern dari Nasabah ataupun karena hal lain yang dapat merugikan Nasabah sampai adanya bukti penyelesaian sengketa yang diterima oleh Bank.
    27.2

    Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang terjadi di internal Bank, baik karena human error atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening Syariah atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Syariah dalam hal diperlukan untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas perbaikan kekeliruan tersebut dalam jangka waktu yang layak menurut pertimbangan Bank sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut, sepanjang hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan Bank yang nyata. 

  28. PENUTUPAN REKENING (-REKENING) SYARIAH
    28.1

    Rekening Syariah yang dibuka melalui media/aplikasi digital/elektronik milik Bank:

    • Bank berhak untuk menutup Rekening Syariah Nasabah apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan Rekening Syariah, Nasabah belum memenuhi proses Know Your Customer yang ditetapkan oleh Bank dan belum menempatkan setoran awal.
    • Bank berhak untuk menutup Rekening Syariah Nasabah apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak pembukaan Rekening Syariah, Nasabah belum memenuhi proses Know Your Customer yang ditetapkan oleh Bank dan sudah menempatkan setoran awal sesuai dengan Pasal 3.2 di atas.
    28.2

    Apabila Nasabah ingin menutup Rekening (-Rekening) Syariah, Nasabah wajib memberikan instruksi tertulis kepada Bank dan memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank.

    28.3

    Pada penutupan Rekening (-Rekening) Syariah:

    1. Sesuai dengan Pasal 28.2 di atas Bank dapat membebaskan seluruh kewajibannya sehubungan dengan Rekening Syariah dengan membayarkan kepada Nasabah dalam mata uang Rekening Syariah sejumlah saldo kredit dalam Rekening Syariah.
    2. Nasabah akan segera mengembalikan kepada Bank cek/bilyet giro yang belum digunakan, atau bila tidak dikembalikan, Nasabah akan membebaskan Bank dari setiap kerugian, biaya atau ongkos yang timbul dari penyalahgunaan cek/bilyet giro tersebut.
    28.4

    Tanpa mengurangi ketentuan umum di atas, pada saat terjadi salah satu kejadian di bawah ini, Nasabah setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan, untuk menutup Rekening (-Rekening) Syariah:

    1. Kegagalan Nasabah untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan ini;
    2. Terdapat alasan untuk mengajukan permohonan bangkrut terhadap Nasabah;
    3. Bila Nasabah Meninggal dunia, menjadi tidak waras atau tidak mampu lagi (tidak cakap hukum);
    4. Permohonan yang diajukan oleh suatu pihak untuk penunjukan kurator;
    5. Jika dalam pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini menjadi bertentangan dengan hukum;
    6. Apabila saldo Rekening Syariah berada di bawah jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;
    7. Menurut pertimbangan Bank penggunaan Rekening Syariah tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening Syariah;
    8. Apabila nama Nasabah tercantum dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh:
      1. Bank Indonesia (Bank Sentral);
      2. Lembaga Internasional (misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB));
      3. Lembaga Pemerintah/ Instansi yang berwenang;
      4. Daftar pengawasan Bank.
    9. Adanya perintah/Instruksi dari pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang yang berlaku;
    10. Karena sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Bank.
    28.5

    Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, apabila:

    1. Kriteria kelengkapan dokumen pendukung data/informasi yang diberikan oleh Nasabah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan; 
    2. Keterangan atau informasi yang diberikan oleh Nasabah patut diragukan kebenarannya dan/atau dokumen yang digunakan diketahui atau patut diduga palsu; 
    3. Penggunaan Rekening Syariah tidak sesuai profil atau dibuka dengan menggunakan nama fiktif;
    4. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    5. Berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekening Syariah nya digunakan oleh shell bank;
    6. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
    7. Terdaftar sebagai sanctions person/entities dan/atau berasal dari negara yang termasuk comprehensive sanctions countries/jurisdictions.
    8. Termasuk dalam Daftar Penolakan Nasabah (DPN) atau daftar pelarangan lainnya yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

    Oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bank sebagaimana tersebut di atas.

  29. KEAMANAN DATA TRANSAKSI ELEKTRONIK
    29.1

    Nasabah wajib (a) menjaga keamanan password, tautan link maupun OTP dari pihak manapun dan untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, teman, karyawan Bank dan/atau merchant; (b) tidak menuliskan password, tautan link maupun OTP di tempat-tempat yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain; (c) setiap tautan link maupun OTP wajib digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat orang lain.

    29.2

    OTP yang dikirimkan Bank hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali selama sesi atas transaksi/Instruksi dimaksud berlangsung. Setelah OTP digunakan atau sesi dimaksud berakhir, OTP yang telah dikirimkan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali. Jika Nasabah hendak mengulang transaksi/Instruksi dimaksud, Nasabah wajib memasukkan OTP yang baru.

  30. PEMBUKTIAN
    30.1

    Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan/dokumen, tape/cartridge data elektronik, rekaman komunikasi, rekaman bukti transaksi, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening Syariah, dana atau transaksi Rekening Syariah yang ditentukan oleh Bank merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak diikuti dengan dokumen asli dan/atau dibubuhi tandatangan basah/tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening Syariah kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening Syariah, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.

    30.2

    Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.1 di atas, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.

    30.3

    Khusus untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui email, faksimili, telepon dan/atau sarana elektronik lainnya yang dapat diterima oleh Bank (“Sarana Elektronik”) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah sepenuhnya setuju bahwa setiap permohonan, transkasi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui Sarana Elektronik (i) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai bukti yang sah dan sempurna serta mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak diikuti pengiriman dokumen aslinya dan/atau tidak dibubuhi tandatangan basah/tandatangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank, kecuali untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk asli dan/atau dengan tanda tangan basah. Nasabah setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPer, dan (ii) pembuktian atas setiap transaksi Rekening Syariah akan terbukti dari mutasi transaksi pada Rekening Syariah yang terkait dengan transaksi yang ada pada Bank, dokumen-dokumen tertulis maupun elektronik berupa email, faksimili dan/atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dikeluarkan dan/atau dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening Syariah melalui email, faksimili dan/atau telepon dan/atau media elektronik lainnya.

    30.4

    Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat merekam setiap dan semua komunikasi elektronik antara lain melalui telepon, email, atau instrumen lainnya antara Bank dan Nasabah terkait dengan Produk dan/atau Layanan Bank. Nasabah setuju dan memberikan wewenang atas perekaman dan pemantauan komunikasi elektronik tersebut. Nasabah menyadari dan setuju bahwa atas setiap Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank berhak namun tidak wajib untuk melakukan verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum melakukan Instruksi dari Nasabah.

    30.5

    Nasabah dengan ini mengesahkan, menjamin serta menerima tanggung jawab secara penuh untuk setiap Instruksi yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank atau diterima oleh Bank, baik Instruksi tersebut diberikan oleh Nasabah maupun orang yang dianggap diberi kewenangan oleh Nasabah.

    30.6

    Nasabah memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan diatas, dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari setiap dan segala kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari dan/atau sebagai akibat dari instruksi dan komunikasi yang Nasabah sampaikan kepada Bank sepanjang Bank telah melakukan pemrosesan transaksi sesuai dengan cara-cara yang disepakati tersebut di atas.

  31. APLIKASI SYARAT DAN KETENTUAN LAIN

    Apabila Layanan atau Produk disediakan kepada Nasabah oleh Bank berdasarkan syarat dan ketentuan terpisah, maka syarat dan ketentuan tersebut menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

  32. KOMUNIKASI
    32.1

    Untuk kepentingan komunikasi atau korespondensi, Nasabah dapat menghubungi layanan Tanya OCBC atau nomor lainnya yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat perubahan alamat / alamat e-mail / nomor telepon / telepon seluler Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari Nasabah, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu apabila terdapat perubahan data, maka Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Bank dan perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank. 

    32.2

    Setiap laporan, advis, konfirmasi, pemberitahuan, pengumuman, permintaan dan semua korespondensi oleh Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini (”Korespondensi”) akan dikirimkan kepada Nasabah: 

    1. apabila Nasabah adalah perorangan, maka kepada Nasabah atau perwakilan perorangan Nasabah yang bersangkutan. Apabila Nasabah adalah perusahaan atau bukan perorangan, maka kepada pejabat perusahaan atau orang yang berwenang mewakili Nasabah;
    2. dengan mengirimkannya kepada Nasabah atau salah satu pejabat atau orang yang berwenang mewakili Nasabah (mana yang relevan) pada alamat Nasabah yang terakhir terdaftar di Bank; atau
    3. melalui faksimili atau surat elektronik (email) yang dialamatkan kepada alamat faksimili atau surat elektronik (email) Nasabah yang tercatat di Bank.
    32.3

    Bank tidak bertanggungjawab atas kesalahan, keterlambatan, atau pengiriman instruksi atau komunikasi yang bermasalah sebagai akibat penggunaan layanan pos, faksimili, surat elektronik (email), telepon, atau teleks atau cara atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank serta antara Bank dan Nasabah, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan nyata Bank. 

  33. PERUBAHAN-PERUBAHAN

    Setiap saat berdasarkan kebijakannya dan dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya, dengan cara sebagaimana dimaksud dibawah ini, Bank dapat (i) mengubah satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini atau (ii) menghentikan ketentuan suatu Layanan atau Produk atau Rekening Syariah yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini secara permanen dengan cara:  

    1. mengumumkan perubahan tersebut dalam Laporan Rekening Syariah yang dikirimkan kepada Nasabah; atau
    2. memasang pemberitahuan mengenai perubahan tersebut di kantor cabang Bank; atau
    3. melalui pemberitahuan tertulis lainnya; atau
    4. melalui media elektronik; atau
    5. melalui cara komunikasi lain yang ditentukan oleh Bank atas kebijakannya sendiri.
    6. dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apabila Nasabah melanjutkan menggunakan Rekening (-Rekening) Syariah setelah pemberitahuan tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui dan menerima perubahan-perubahan tersebut.

    Untuk tujuan penghentian Rekening Syariah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dari Undang-undang Hukum Perdata.

  34. KEADAAN MEMAKSA

    Nasabah setuju bahwa Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab sebagai akibat dari kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah dan/atau instansi yang berwenang, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (Force Majeure).

  35. KETENTUAN TERKAIT FATCA DAN CRS
    35.1

    Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subject FATCA"), Common Reporting Standard ("Subject CRS") dan Peraturan mengenai Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, maka Nasabah akan melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir yang dipersyaratkan oleh Bank terkait dengan kewajiban perpajakan Nasabah selain di Indonesia dan menjamin kebenaran atas setiap informasi yang diberikan di dalam dokumen dan/atau formulir tersebut. Apabila status Nasabah berubah menjadi Subjek FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank.

    35.2

    Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa informasi Nasabah/calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ototitas pajak Indonesia.

    35.3

    Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Bank berhak menolak hubungan usaha dan/atau menolak transaksi baru terkait rekening keuangan apabila Nasabah/calon Nasabah tidak bersedia memenuhi prosedur identifikasi yang berlaku pada Bank terkait dengan CRS.

  36. KETERPISAHAN

    Dalam hal suatu ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan lain sebagainya), maka (i) keberlakuan, keabsahan dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan, dengan cara apapun, terpengaruh, berkurang atau terganggu, tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak; dan (ii) Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menyesuaikan ketentuan(-ketentuan) yang tidak berlaku/tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.

  37. UNDANG-UNDANG DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU

    Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diartikan dalam semua hal sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia tetapi dalam memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini Bank bebas memulai atau mengambil tindakan atau tuntutan atau apapun terhadap Nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia tanpa membatasi hak Bank untuk melakukan tuntuan di pengadilan dan yuridiksi lainnya.

  38. PEMBERIAN KUASA

    Semua kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini:

    1. tidak dapat dibatalkan;
    2. mengijinkan hak subtitusi yang penuh;
    3. mengijinkan pernyataan penuh oleh Nasabah, dimana dan terhadap siapapun, dalam semua hal dan tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berhubungan dengan kuasa ini.

    Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang telah diperoleh Bank mengenai Nasabah, kegiatan usaha Nasabah, rekening-rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang fasilitas-fasilitas dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya dari Bank dan pihak lain yang terkait dengan Bank, (ii) agen Bank/korespondennya, (iii) para penjamin, (iv) para pengacara, (v) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank.

    Pemberian kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah setuju bahwa kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dibatalkan atau diakhiri selama terjadi hubungan bisnis antara Nasabah dan Bank atau karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  39. REKAMAN
    39.1

    Dalam hal Nasabah setuju untuk ditawarkan Produk dan/atau Layanan melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, maka Bank berhak mendokumentasikan rekaman penawaran Produk dan/atau Layanan tersebut menggunakan suara dan/atau video. 

    39.2

    Perekaman untuk penawaran Produk dan/atau Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 39.1 di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    39.3

    Dalam hal Nasabah menggunakan Produk dan/atau Layanan tersebut, maka apabila diperlukan Nasabah dapat meminta Bank untuk diberikan akses terhadap hasil atau salinan rekaman suara dan/atau video tersebut. 

  40. PERSETUJUAN NASABAH
    40.1

    Nasabah memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk:

    1. menggunakan data yang ada di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan/atau sistem layanan lainnya yang memiliki maksud dan tujuan serupa sebagaimana ditetapkan peraturan yang berlaku.
    2. memberikan data/informasi Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dan berkepentingan guna melakukan pemprosesan produk dan/atau layanan dan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan produk dan/atau layanan yang akan atau telah dimiliki oleh Nasabah termasuk pengiriman dokumen dan penagihan.
    40.2

    Dalam hal terdapat terdapat penggunaan data, informasi dan keterangan milik pihak ketiga yang disampaikan Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, informasi dan keterangan tersebut, dan oleh karena itu Bank dibebaskan dari setiap tuntutan, klaim, gugatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari Nasabah maupun pihak ketiga yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, informasi dan keterangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.

    40.3

    Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat diubah atau ditarik oleh Nasabah dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Bank sesuai prosedur yang berlaku di Bank.

  41. FASILITAS SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
    1. Masa Sewa, Harga Sewa Dan Uang Jaminan.
      1. Masa sewa Safe Deposit Box (SDB) berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Nasabah (a) mengajukan permohonan penggunaan fasilitas SDB kepada Bank, (b) membayar uang jaminan (deposit) (“Uang Jaminan”), dan (c) membayar harga sewa SDB dalam besaran sebagaimana telah diinformasikan oleh Bank (“Harga Sewa”).
      2. Nasabah setuju bahwa selama masa sewa, Nasabah akan dikenakan Harga Sewa, Uang Jaminan dan denda keterlambatan (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa Bank berhak meninjau kembali dan/atau melakukan perubahan Harga Sewa dan/atau Uang Jaminan dan/atau denda keterlambatan dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Nasabah setuju bahwa Bank akan memblokir Uang Jaminan selama masa sewa guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah yang belum terselesaikan dikemudian hari. Pemblokiran atas Uang Jaminan tersebut akan dilepaskan oleh Bank pada saat atau setelah Nasabah menyelesaikan seluruh kewajiban dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) kepada Bank, termasuk dan tidak terbatas pada pengembalian kunci SDB kepada Bank dalam keadaan utuh dan tanpa cacat. Apabila kunci SDB hilang atau rusak karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak dan berwenang untuk memperhitungkan Uang Jaminan sebagai biaya penggantian kunci SDB dan pembukaan/pembongkaran SDB. Jika biaya penggantian kunci SDB dan pembukaan/pembongkaran SDB lebih besar daripada Uang Jaminan tersebut, maka Bank akan mendebet Rekening Syariah sebagai perhitungan atas kekurangan tersebut.
      4. Dalam hal Nasabah memperpanjang masa sewa SDB, maka Harga Sewa untuk masa sewa selanjutnya wajib dilunasi terlebih dahulu sebesar Harga Sewa yang berlaku pada saat perpanjangan dan akan didebet langsung dari Rekening Syariah Nasabah.
      5. Pembayaran atas Harga Sewa yang telah dibayar tidak dapat diminta kembali oleh Nasabah karena alasan apapun juga. Kecuali fasilitas SDB dibatalkan oleh pihak Bank, maka Bank akan mengembalikan Harga Sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati oleh Nasabah secara pro-rata.
      6. Kunci SDB akan diserahkan kepada Nasabah oleh Bank setelah terpenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (i) di atas.
    2. Tata Tertib Penyewaan dan Penggunaan SDB.
      Nasabah setuju dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

      1. Nasabah perorangan maupun badan usaha dapat melakukan pembukaan SDB dengan mengisi formulir pembukaan yang disediakan oleh Bank.
      2. Untuk keperluan identifikasi dan verifikasi sebelum memberikan layanan perbankan, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan proses Know Your Customer pada saat pembukaan Produk/Layanan pada Bank, baik bagi Nasabah maupun penerima kuasa Nasabah.
      3. untuk mengelola, memproses dan menindaklanjuti instruksi, permintaan dan/atau transaksi yang Nasabah lakukan, baik melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank, Nasabah dapat mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40.1. b di atas.
      4. SDB hanya dapat dibuka dengan 2 (dua) jenis kunci SDB yang berbeda, yaitu 1 (satu) jenis anak kunci SDB yang dipegang oleh Nasabah dan 1 (satu) jenis master key yang dipegang oleh Bank. Nasabah wajib menjaga agar kunci SDB yang telah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah tidak rusak, hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain.
      5. tidak melakukan duplikasi kunci SDB, baik oleh diri sendiri maupun dengan bantuan pihak lain selain Bank.
      6. penyimpanan barang ke dalam atau pengambilan barang dari SDB dapat dilakukan pada setiap Hari Kerja pada jam kerja Bank atau pada hari/jam lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank, dengan ketentuan bahwa lamanya setiap penggunaan SDB adalah maksimum 15 (lima belas) menit.
      7. yang diperbolehkan untuk memasuki tempat/ruang khazanah dan menggunakan SDB hanyalah Nasabah selaku penyewa dan/atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah dengan ketentuan jumlah pihak yang dapat masuk ke khazanah maksimal 2 (dua) orang.
      8. SDB tidak akan digunakan untuk menyimpan benda-benda yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan/peraturan pemerintah Republik Indonesia dan benda-benda yang diduga dapat membahayakan/merusak SDB, bangunan dan benda-benda lainnya yang terdapat di sekitarnya.
      9. bertanggung-jawab penuh terhadap penggunaan SDB yang telah disewanya, dan membebaskan Bank terhadap segala kerugian sebagai akibat kehilangan barang yang disimpan, perubahan dalam kualitas, cacat, kehilangan, kerusakan atau hal lain yang menyebabkan berubahnya bentuk atau nilai ekonomis dari barang maupun hilangnya barang tersebut, termasuk juga kerugian sebagai akibat dari dilakukannya pembongkaran SDB.
      10. tidak akan menyewakan kembali, mengalihkan, menjual atau menggadaikan SDB atau melakukan hal-hal lain yang menyebabkan beralihnya penguasaan atau hak penggunaan SDB kepada pihak lain manapun.
    3. Perpanjangan Masa Sewa Dan Denda Keterlambatan
      1. Dalam hal masa Sewa telah berakhir dan Bank tidak menerima pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah, maka masa sewa akan diperpanjang secara otomatis untuk masa sewa 1 (satu) tahun dan Bank akan mendebet Rekening Syariah untuk membayar uang perpanjangan masa sewa.
      2. Apabila dana pada Rekening Syariah Nasabah tidak mencukupi untuk membayar uang perpanjangan masa sewa sesuai ketentuan butir (i) diatas, maka Bank akan mengenakan kepada Nasabah denda keterlambatan pembayaran uang perpanjangan masa sewa (“Denda Keterlambatan”) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Denda Keterlambatan dihitung sejak tanggal perpanjangan masa sewa sampai dengan pembayaran diterima Bank melalui pendebetan Rekening Syariah Nasabah sebesar uang perpanjangan masa sewa dan Denda Keterlambatan secara penuh.
      3. Dalam hal terjadi perpanjangan otomatis masa sewa dan keterlambatan pembayaran uang perpanjangan masa sewa sebagaimana dimaksud diatas, maka Bank akan mengirimkan kepada Nasabah pemberitahuan (selanjutnya disebut “Pemberitahuan”) dengan mekanisme sebagai berikut :
        1. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-1 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal berakhirnya masa sewa.
        2. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-2 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-1.
        3. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-3 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-2. Selanjutnya, Pemberitahuan ke-3 tersebut juga berisi peringatan Bank kepada Nasabah atas adanya risiko pembongkaran SDB jika Nasabah belum/tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan.
      4. Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah dilarang memasuki ruang khazanah SDB untuk menggunakan SDB sebelum melunasi pembayaran uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan.
      5. Bank akan melakukan pembongkaran SDB dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-3.
    4. Pembongkaran SDB
      1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak dan memiliki kewenangan untuk membongkar/membuka paksa SDB yang disewa oleh Nasabah karena salah satu atau lebih alasan berikut:
        1. Adanya permintaan dari Nasabah berdasarkan alasan-alasan tertentu, misalnya Nasabah atau kuasanya atau ahli warisnya yang sah menghilangkan atau merusakkan kunci SDB yang berada dalam kekuasannya, atau alasan lain yang dapat diterima oleh Bank;
        2. Dalam rangka melaksanakan permintaan atau perintah dari instansi penegak hukum atau yang berwenang lainnya;
        3. Apabila berdasarkan penilaian Bank, Nasabah melanggar ketentuan yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini;
        4. Apabila Nasabah tidak melakukan pengambilan barang dan pengembalian kunci SDB dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa sewa berakhir atau diakhiri;
        5. Apabila Nasabah belum/tidak melunasi kewajiban pembayaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
        6. Nasabah tidak dapat dihubungi oleh Bank atau sampai jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak datang untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
        7. Adanya relokasi/pemindahan/penutupan SDB sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.
      2. Dalam hal terjadi pembongkaran SDB, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan apapun dari Nasabah maupun dari pihak lain manapun, termasuk membebaskan Bank dari perubahan bentuk/nilai/kondisi maupun hilangnya barang/isi dari SDB.
      3. Dalam hal Bank melakukan pembongkaran SDB, maka pembongkaran tersebut dapat disaksikan oleh Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah. Dalam hal Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah tidak hadir, maka Bank mempunyai hak untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi untuk pembongkaran SDB dan biaya jasa Notaris tersebut wajib dibayar oleh Nasabah atau ahli waris yang sah dari Nasabah.
      4. Untuk pembongkaran SDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (iii) diatas, Bank dan Notaris akan membuat Berita Acara Pembongkaran yang menyebutkan jenis dan jumlah barang yang disimpan di dalam SDB. Berita Acara Pembongkaran mengikat Bank dan Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi sebagai alat bukti yang sempurna untuk digunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
      5. Seluruh biaya yang timbul dari pembongkaran SDB, termasuk biaya untuk mengembalian bentuk dan fungsi SDB menjadi sebagaimana mestinya, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. Apabila tidak dilunasi oleh Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembongkaran dilakukan, maka Bank diberikan kuasa dan kewenangan oleh Nasabah untuk mendebet Uang Jaminan dan/atau mendebet Rekening Syariah maupun rekening lainnya atas nama Nasabah pada Bank guna pelunasan biaya-biaya tersebut.
      6. Khusus untuk pembongkaran SDB yang dilakukan karena Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, Nasabah setuju bahwa Bank hanya akan melakukan pengelolaan barang hasil pembongkaran SDB tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan biaya administrasi per bulan sebagaimana diberitahukan oleh Bank, terhitung sejak tanggal pembongkaran SDB. Apabila barang hasil pembongkaran SDB tidak diambil oleh Nasabah atau kuasanya atau ahli warisnya yang sah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pembongkaran, maka dengan ini Nasabah setuju untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
        1. Terhadap barang-barang yang memiliki nilai jual, akan dilakukan penjualan di muka umum melalui pelelangan di hadapan Pejabat Lelang Klas II, yang mana hasil dari penjualan lelang digunakan untuk melunasi seluruh biaya dan denda yang menjadi kewajiban Nasabah, dan sisanya akan dikreditkan ke Rekening Syariah Nasabah atau rekening lain atas nama Nasabah pada Bank;
        2. Terhadap barang-barang berupa dokumen dan/atau barang-barang lainnya yang tidak memiliki nilai jual, akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat di sistem Bank, yang pengirimannya akan menggunakan jasa pengiriman tercatat.
      7. Apabila pendebetan yang dilakukan oleh Bank belum cukup untuk melunasi biaya/kewajiban Nasabah kepada Bank, maka Nasabah setuju untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan barang yang disimpan dalam SDB dengan cara apapun dan dengan harga berapapun yang dianggap wajar oleh Bank, serta hasil penjualan/pengalihan tersebut (setelah diperhitungkan dengan biaya-biayanya) digunakan untuk membayar/melunasi setiap biaya/kewajiban Nasabah yang tertunggak kepada Bank.
      8. Apabila hasil penjualan/pengalihan barang yang disimpan dalam SDB yang dilakukan oleh Bank sebagaimana tersebut diatas ternyata melebihi dari nilai kewajiban Nasabah kepada Bank, maka kelebihan tersebut akan dikreditkan Bank ke Rekening Syariah Nasabah atau rekening lain atas nama Nasabah pada Bank.
      9. Dalam hal barang yang disimpan dalam SDB tidak laku dijual/dialihkan atau hasil penjualannya/pengalihannya tidak mencukupi untuk melunasi semua biaya/kewajiban Nasabah kepada Bank, Nasabah setuju bahwa kekurangan tersebut tetap menjadi tanggung jawab Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      10. Dalam hal pembongkaran SDB dilakukan Bank karena pelanggaran Nasabah atas ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, maka masa sewa berakhir dengan sendirinya dengan tetap memberikan hak penuh kepada Bank untuk menagih dan mendapatkan pelunasan setiap biaya/kewajiban apapun yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      11. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank atas dilaksanakannya pembukaan/pembongkaran SDB sebagaimana diatur di butir ini.
    5. Relokasi/Pemindahan atau Penutupan SDB
      1. Sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank, dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan relokasi/pemindahan maupun penutupan kantor cabang Bank yang terdapat fasilitas SDB, maka Bank memiliki kewenangan untuk melakukan relokasi/pemindahan maupun penutupan terhadap SDB yang ada di dalam cabang Bank tersebut.
      2. Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah terkait rencana relokasi/pemindahan/penutupan SDB minimal 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal relokasi/pemindahan/penutupan SDB tersebut dilaksanakan. Pemberitahuan akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang dianggap baik oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Dalam hal Nasabah tidak menanggapi pemberitahuan atau menyampaikan konfirmasinya, maka Bank menganggap Nasabah menyetujui untuk dilakukannya relokasi/pemindahan/penutupan tersebut.
      4. Proses relokasi/pemindahan/penutupan SDB akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan terkait pembongkaran SDB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 di atas.
      5. Terkait relokasi/pemindahan/penutupan SDB yang mengakibatkan Nasabah tidak melanjutkan penyewaan SDB sampai dengan masa berakhirnya sewa SDB, maka Bank akan mengembalikan Harga Sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati oleh Nasabah secara pro-rata.
    6. Berakhirnya Masa Sewa SDB
      1. Masa sewa SDB akan berakhir apabila:
        1. Atas permintaan dari Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo masa sewa berakhir, serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank (apabila diperlukan);
        2. Nasabah atau kuasanya melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini;
        3. Adanya kesepakatan Nasabah dan Bank untuk mengakhiri masa sewa SDB walaupun masa sewa (termasuk perpanjangannya) belum jatuh tempo;
        4. Adanya putusan/penetapan dari pengadilan maupun instansi lainnya yang berwenang; atau
        5. Adanya alasan atau pertimbangan tertentu dari Bank yang menyebabkan Bank memutuskan untuk mengakhiri masa sewa SDB sebelum waktunya.
      2. Pada saat mengajukan permohonan pengakhiran masa sewa dan penutupan SDB, Nasabah setuju atas hal-hal sebagai berikut:
        1. Nasabah/ kuasanya wajib mengosongkan/mengambil seluruh barang yang disimpan di dalam SDB;
        2. Nasabah/ kuasanya wajib mengembalikan kunci SDB dalam keadaan utuh, lengkap, dan tidak rusak;
        3. Nasabah/ kuasanya wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih ada kepada Bank (jika ada) dan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini akan tetap berlaku sampai dengan seluruh kewajiban tersebut terpenuhi;
        4. Harga Sewa yang telah dibayarkan kepada Bank tidak dapat ditarik kembali.
      3. Nasabah dengan ini setuju memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pengakhiran masa sewa secara sepihak apabila Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini dan/atau apabila terdapat alasan/pertimbangan tertentu dari Bank untuk melakukan pengakhiran tersebut.
      4. Dalam hal masa sewa berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (i) a, b, c, dan d diatas, maka pembayaran Harga Sewa tidak dapat dikembalikan. Pengembalian dan/atau penggunaan Uang Jaminan (bila ada) akibat pengakhiran tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      5. Dalam hal masa sewa berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (i) e diatas, maka pembayaran Harga Sewa dapat dikembalikan secara proporsional berdasarkan perhitungan Bank. Pengembalian dan/atau penggunaan Uang Jaminan (bila ada) akibat pengakhiran tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      6. Apabila Nasabah meninggal dunia (perorangan) / dibubarkan (badan hukum/badan usaha) sebelum masa sewa berakhir, maka:
        1. ahli waris Nasabah atau pengganti haknya yang sah wajib mengakhiri fasilitas SDB tersebut dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan fasilitas SDB ini;
        2. berdasarkan permintaan ahli waris Nasabah atau kuasanya atau pengganti haknya yang sah Bank berhak melakukan pembongkaran SDB yang bersangkutan serta mengeluarkan dan memindahkan Barang. Pembongkaran dilakukan dihadapan Notaris sebagai saksi dan akan dibuat Berita Acara Pembongkaran dengan menyebutkan isinya;
        3. Bank berhak melakukan penyimpanan dengan cara apapun dan pada tempat yang dianggap wajar oleh Bank atas barang yang telah dikeluar dari proses pembongkaran SDB. Masa penyimpanan barang yang telah dikeluarkan dari SDB adalah selama 1 (satu) tahun setelah pembongkaran dilakukan.
      7. Sampai dengan berakhirnya masa sewa atau berakhirnya masa sewa karena sebab apapun, Nasabah setuju untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk mendebet Uang Jaminan dan/atau mendebet Rekening Syariah (termasuk rekening dalam mata uang asing yang akan dikonversikan ekuivalen ke dalam mata uang Rupiah) guna pelunasan seluruh biaya/kewajiban yang masih tertunggak kepada Bank.
      8. Apabila pada saat masa sewa berakhir saldo Rekening Syariah tidak mencukupi untuk pendebetan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, maka Bank dan Nasabah setuju atas ketentuan di bawah ini :
        1. Nasabah wajib segera menyetorkan dana minimal sebesar biaya (-biaya) yang tertunggak dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa sewa berakhir;
        2. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dalam butir a di atas saldo pada Rekening Syariah tetap tidak mencukupi, maka Nasabah bersedia untuk dikenakan Denda Keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, Denda Keterlambatan dihitung sejak tanggal berakhirnya masa sewa sampai dengan dana pada Rekening Syariah telah mencukupi dan Bank diberikan kuasa oleh Nasabah untuk mendebit Rekening Syariah guna melunasi Denda Keterlambatan tersebut;
        3. Dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Pemberitahuan ke-3, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk membuka/membongkar SDB sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      9. Setiap kewajiban yang belum diselesaikan oleh Nasabah pada saat berakhirnya masa sewa akan tetap mengikat Nasabah tersebut. Oleh karenanya:
        1. Nasabah tunduk pada ketentuan yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini sampai dengan seluruh kewajiban tersebut selesai dipenuhi oleh Nasabah; dan
        2. Atas segala kewajiban Nasabah yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya masa sewa dan penutupan SDB, Nasabah setuju bahwa Bank tetap memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penagihan dan meminta pelunasan kepada Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah.
      10. Dalam hal terjadi pengakhiran masa sewa, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
  42. SATU KESATUAN

    Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum terkait dengan (i) fasilitas Layanan Elektronik Banking; (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terkait dengan setiap Produk dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan didalam Syarat dan Ketentuan ini; dan (iii) formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening syariah, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

  43. SANGGAHAN DAN PENGADUAN
    1. Nasabah dapat menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan kepada Bank secara lisan atau tertulis.
    2. Jika sanggahan dan/atau pengaduan dilakukan secara lisan, maka Nasabah dapat menghubungi Tanya OCBC atau nomor lainnya yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
    3. Jika sanggahan dan/atau pengaduan dilakukan secara tertulis, maka sanggahan dan/atau pengaduan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
    4. Nasabah juga dapat mengajukan sanggahan dan/atau pengaduan melalui situs website Bank di www.ocbc.id atau datang ke cabang Bank terdekat.
    5. Dalam hal Nasabah menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan secara lisan, maka Bank akan menyelesaikan dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank dapat meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan dokumen pendukungnya.
    6. Dalam hal Nasabah menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan secara tertulis, maka Bank akan menyelesaikannya paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut.
    7. Dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut, maka Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimasud dalam butir f di atas:
      • kantor cabang Bank yang menerima sanggahan dan/atau pengaduan tidak sama dengan kantor cabang Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua kantor cabang tersebut;
      • sanggahan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian atau pemeriksaan khusus/lanjutan;
      • terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali Bank
    8. Dalam hal Nasabah menolak tanggapan sanggahan dan/atau pengaduan dari Bank, maka Nasabah dapat melakukan pemilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  44. LAIN-LAIN
    44.1

    Khusus untuk pemilik rekening payroll, dalam hal tidak terdapat dana gaji yang masuk ke rekening payroll Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut turut atau waktu lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, maka Bank berwenang untuk mengubah rekening payroll Nasabah tersebut menjadi rekening/layanan lainnya.

    44.2

    Bank akan selalu menjunjung tinggi penegakan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance / GCG). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank, yaitu: Website: https://whistleblowing.ocbc.id dan/atau Email: whistleblowing@ocbc.id

    44.3

    Nasabah dapat melakukan akses terhadap Syarat dan Ketentuan ini melalui www.ocbc.id

    44.4

    Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.

    44.5

    Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

    44.6

    Nasabah setuju bahwa jika ada di antara pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak (dapat) berlaku karena alasan apapun maka hal tersebut tidak membatalkan pasal-pasal lainnya dan Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.

    44.7

    Nasabah setuju bahwa dalam hal Bank telah menyampaikan pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan oleh Bank dan mengikat Nasabah.

    Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, teks Bahasa Indonesia akan berlaku.

SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.