021 255 33 888
Asset Recovery Management
PT. Bank OCBC NISP. Tbk,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta - 12940
20 Mei 2022 - Perubahan Syarat dan Ketentuan Layanan Premier Banking dan Nyala
28 April 2022 - Pengalihan Layanan Kantor Cabang Pembantu Bank OCBC NISP
28 April 2022 - Pembaharuan Informasi Kantor Cabang OCBC NISP
22 April 2022 - Optimalisasi Layanan BI Fast Bank OCBC NISP
20 April 2022 - Pengumuman Perubahan SKU KPR Kendali
4 April 2022 - Penyesuaian Batas Nominal Transaksi QRIS
28 Maret 2022 - Perubahan Ketentuan Pengiriman Laporan Konsolidasi Elektronik pada Layanan Nyala
Lokasi:
Jl. Peta No.39, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya, JABAR (2 bidang tanah)
Lokasi:
Komp. Perum Taman Kurnia Djaja, Jl. Parkit 9 No. 06, Kel Belian, Kec Batam Kota, Batam.
Lokasi:
Desa Cidadap, Kp. Kukulu 2 RT 026/007, Kel. Balingbing, Kec. Pagaden Barat, Subang, JABAR
Lokasi:
Jl.Padamulya, Kp. Langkap RT 013/003, Kel. Padamulya, Kec. Cipunagara, Subang, JABAR
Lokasi:
Perum Pondok Tirta Mandala Blok J-4 /13, Kel Sukamaju, Kec Cilodong, Kota Depok, JABAR
Lokasi:
Perum Umum Mangunreja Blok C No. 62-63, Kel. Mangunreja Kab. Tasikmalaya, JABAR
Syarat dan Ketentuan :
Informasi Syarat dan Ketentuan Terkait Pelaksanaan Lelang
Sebagai salah satu upaya PT Bank OCBC NISP Tbk dalam rangka penyelesaian / pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan Agunan melalui pelelangan umum.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Persyaratan & Ketentuan:
Prosedur :
021 255 33 888
Asset Recovery Management
PT. Bank OCBC NISP. Tbk,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta - 12940
Tim kami siap membantu proses Permintaan Amnesti Pajak
Penghapusan Pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Tidak Dikenai Sanksi
Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Tidak Ada Pemeriksaan
Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Penghentian Pemeriksaan
Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Pembebasan Pajak Penghasilan
Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Jaminan Rahasia
Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Hubungi Kami untuk Permintaan Amnesti Pajak
Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dimana Wajib Pajak (WP) tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan apabila mengikuti tax amnesty dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Tax Amnesty ini merupakan kesempatan terbaik yang tidak datang dua kali untuk dimanfaat- kan oleh Wajib Pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Kebijakan Tax Amnesty terakhir terjadi 32 tahun lalu pada tahun 1984 dan setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
1. Cari informasi di Kantor Pelayanan Pajak atau Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
(persyaratan, cara menghitung & dokumen yang diperlukan)
2. Hitung dan lakukan pembayaran secara online melalui sistem e-billing.
3. Setorkan uang tebusan melalui cabang Bank OCBC NISP sesuai kode e-billing.
4. Ajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan kelengkapannya ke KPP.
5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) diterima wajib pajak.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQTim kami siap membantu proses Permintaan Amnesti Pajak
Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
Jakarta 12930 - Indonesia
Telp: (62-21) 2525666
Fax: (62-21) 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id
Situs web: www.registra.co.id
Kantor Akuntan Publik
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
WTC 3
Jl. Jend, Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 - Indonesia
Telp: (62-21) 5211 2901
Fax: (62-21) 5290 5555
Situs web: www.pwc.com/id
Pemeringkat Efek
Domestik
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower, Lt. 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telp: (62-21) 509 68469
Fax: (62-21) 509 68468
Situs web: www.pefindo.com
Domestik
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lt. 24, Suite 2403
Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940–Indonesia
Telp: (62-21) 2988 6800
Fax: (62-21) 2988 6822
Situs web: www.fitchratings.co.id
Internasional
Fitch Ratings Singapore Pte. Ltd.
One Raffles Quay
South Tower # 22-11
Singapore 048583
Telp: (65) 6796 7200
Situs web: www.fitchratings.com
Notaris
Notaris Fathiah Helmi
Graha Irama Lt. 6-C
Jl. HR Rasuna Said Kav. 1-2 BI X-1
Jakarta 12940 – Indonesia
Telp : (62-21) 5290 7304
(62-21) 5290 7306
Fax : (62-21) 526 1136
28 April 2022
31 Januari 2022
21 Januari 2022
10 Desember 2021
07 Desember 2021
10 November 2021
29 Oktober 2021