Giro Syariah: Manfaat, Jenis, Syarat, dan Cara Mencairkannya

7 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Giro syariah adalah alat pembayaran non-tunai dengan prinsip Islam. Ketahui pengertian, manfaat, jenis, syarat, dan cara mencairkan giro syariah di sini!

Giro syariah adalah produk keuangan giro dengan akad transaksi bersifat syariah sesuai nilai-nilai agama Islam. Rekening simpanan ini diisi seperti tabungan biasa, namun pencairan dananya hanya bisa menggunakan sebuah bilyet giro. Bilyet giro adalah setumpuk surat khusus yang difungsikan untuk melakukan transaksi non-tunai.

Lantas, apa yang membedakan giro konvensional dengan syariah? Apa manfaatnya? Cari tahu jawabannya di artikel berikut, yuk!

Pengertian Giro Syariah

Sebelum membahas produk syariah ini lebih jauh, sobat OCBC NISP wajib mengetahui pengertian giro syariah terlebih dahulu. Giro syariah adalah produk keuangan syariah berupa selembar kertas yang berfungsi sebagai pembayaran non-tunai seperti memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lainnya.

Mekanisme penggunaan serta operasional produk harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam Peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012.

Untuk contoh giro syariah, bisa Anda jumpai pada lembaga keuangan yang menyediakan produk syariah seperti bank OCBC NISP.

Manfaat Giro Syariah

Tak berbeda dari giro konvensional, terdapat beberapa manfaat giro syariah yang dapat Anda peroleh selama penggunaannya. Apa saja itu? Ini daftarnya.

  • Giro berfungsi sebagai alat pembayaran untuk transaksi jual beli atau kegiatan bisnis lainnya. Simpanan dalam rekening giro dapat ditarik kapan saja seperti dengan tabungan rekening perbankan pada umumnya.
  • Giro adalah alat pembayaran yang sah tanpa dibebankan biaya administrasi. Sehingga pihak pemberi giro dapat langsung menyerahkan surat giro ke penarik tanpa harus terpotong biaya administrasi seperti halnya transfer ATM beda bank.
  • Tidak jauh beda dengan cek, produk perbankan ini dapat digunakan untuk transaksi keuangan dengan nominal besar hingga Rp500.000.000 per transaksi.

3 Perbedaan Giro Konvensional dan Syariah

Giro konvensional dan syariah sama-sama merupakan produk simpanan. Namun, apa perbedaan di antara keduanya?

  1. Akad
  2. Akad transaksi yang dipakai antara giro konvensional dan syariah sudah berbeda. Giro berakad syariah menerapkan prinsip syariah, sehingga tidak mengenal adanya suku bunga melainkan bagi hasil (nisbah). Jenis akad syariah yang digunakan berupa wadiah dan mudharabah, tergantung produk rekening giro itu sendiri.

    Sedangkan giro konvensional menerapkan suku bunga dengan besaran yang berbeda-beda.

  3. Jenis mata uang
  4. Giro akad syariah hanya memberlakukan tiga jenis mata uang antara lain Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika.

    Berbeda dengan giro konvensional yang menerapkan berbagai jenis mata uang, mulai dari Rupiah, Poundsterling, Euro, Dollar dan lain-lainnya.

  5. Keuntungan
  6. Perbedaan Antara giro konvensional dan syariah yang terakhir terletak pada perolehan keuntungannya. Giro bersyariah wadiah tidak mendapat keuntungan maupun bunga, sedangkan giro berakad mudharabah akan memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi antara nasabah dan lembaga keuangan.

    Sementara itu, giro konvensional menerapkan bunga dengan besaran yang berbeda-beda pada nasabahnya.

2 Jenis Akad Giro Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2000 tentang Giro, akad produk giro syariah terdiri dari akad Mudharabah dan akad Wadi'ah.

  1. Akad Wadiah
  2. Akad wadiah adalah prinsip syariah yang mengibaratkan dana nasabah sebagai dana titipan untuk dikelola oleh lembaga keuangan. Nasabah tak akan mendapat keuntungan apabila dana kelolaan tersebut menghasilkan cuan.

    Berikut ciri-ciri akad wadiah:

    • Dana bersifat titipan.
    • Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
    • Tidak ada keuntungan, hanya bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

    Dalam prakteknya, tujuan nasabah membuka giro syariah adalah memudahkan mereka saat melakukan transaksi, bukan untuk mencari keuntungan.

  3. Akad Mudharabah
  4. Giro dengan akad mudharabah adalah jenis akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana (mudharib). Jenis giro ini digunakan nasabah untuk mencari keuntungan.

    Ciri-ciri akad mudharabah di antaranya:

    • Nasabah sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan lembaga keuangan syariah sebagai mudharib atau pengelola dana.
    • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, pengelola dana bisa mengembangkan berbagai usaha selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    • Modal dinyatakan dengan besaran nominal dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
    • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (bagi hasil) dan tertuang dalam akad pembukaan rekening.
    • Lembaga keuangan sebagai mudharib akan menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah.
    • Pengelola dana tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Giro Syariah

Jenis-jenis giro syariah dibedakan berdasarkan kepemilikannya, yaitu perorangan, lembaga yayasan, badan usaha, dan badan pemerintahan.

  1. Perorangan
  2. Orang yang menerbitkan giro jenis ini hanya satu orang dan dimanfaatkan untuk keperluan pribadi saja.

  3. Lembaga yayasan
  4. Lembaga yayasan menggunakan produk keuangan syariah ini untuk proses transaksi nirlaba. Biasanya hanya ketua yang dapat menerbitkan dan menandatangani giro tersebut.

  5. Badan usaha
  6. Pengusaha yang ingin bertransaksi non-tunai dengan rekan bisnis namun tetap menggunakan prinsip syariah, maka giro dengan prinsip syariah menjadi pilihan.

  7. Badan pemerintah
  8. Badan pemerintah atau lembaga Islam biasanya menggunakan produk tersebut untuk bertransaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan terhindar dari riba.

Syarat Membuka Rekening Giro Syariah

Apabila Anda tertarik membuka rekening ini, maka syarat-syarat di bawah perlu diperhatikan. Yuk siapkan sekarang!

Syarat jenis giro perorangan
Dalam membuka rekening giro perorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Dokumen Identittas Diri (KTP/SIM/Paspor) baik asli atau fotocopy.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mengisi dan menandatangani formuli dan akad pengajuan pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dana sebagai setoran awal dengan nominal yang telah ditetapkan oleh produk keuangan syariah.
  • Surat referensi

Syarat jenis giro badan usaha
Bagi Anda yang memiliki usaha atau perusahaan, ada beberapa syarat untuk dilengkapi ketika hendak membuka rekening giro ini.

  • Dokumen Identitas Diri Pemilik Usaha (KTP/SIM/Paspor) baik asli dan fotocopy.
  • NPWP pemilik dan lembaga.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan giro badan usaha.
  • Menyiapkan uang sebagai setoran awal dengan nominal angka yang telah ditetapkan lembaga keuangan syariah.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Memiliki tanda daftar perusahaan.
  • Surat pengesahan usaha/anggaran dasar/akta pendirian dari Menteri Kehakiman.
  • Surat keterangan domisili atau alamat perusahaan.

Cara Membuka Rekening Giro Syariah

Adapun langkah-langkahnya dalam membuka rekening giro syariah adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi langsung kantor cabang bank yang dituju.
  • Menyampaikan tujuan untuk membuka rekening giro dengan akad syariah ke teller.
  • Memilih jenis akad syariah.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak bank.
  • Menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan.
  • Menyerahkan setoran awal sesuai dengan ketentuan lembaga.
  • Teller akan memproses pembuatan rekening giro.
  • Saat rekening giro sudah siap, Anda akan menerima bilyet giro.

Cara Mencairkan Giro Syariah

Cara mencairkan giro syariah begitu mudah, ikuti 5 tahapan berikut ini.

  • Mengisi bilyet giro sesuai dengan kebutuhan pemindahbukuan uang.
  • Anda bisa mendatangi kantor cabang bank terdekat yang sesuai dengan bilyet tersebut.
  • Menyerahkan bilyet giro kepada teller.
  • Teller melakukan verifikasi data dan memproses pemindahbukuan rekening berdasarkan nominal dan serta rekening tujuan yang tertera di bilyet.
  • Setelah pemindahbukuan selesai, nasabah akan diberikan bukti oleh teller.

Itulah uraian lengkap mengenai giro akad syariah yang tak boleh Anda lewatkan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, langsung saja kunjungi cabang OCBC NISP terdekat. OCBC NISP menyediakan berbagai penawaran hingga promo menarik bagi nasabah. Tunggu apalagi? Yuk daftar sekarang.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

Baca

Edukasi - 22 Mar 2024

5 Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri, Mudah dan Dapat Pahala!

See All

Produk Terkait

Giro

Giro

Kelola keuangan bisnis jadi lebih cepat dan mudah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile