Syirkah: Macam, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, dan Contohnya

21 Jul 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Kenali apa itu syirkah dalam Islam, berikut jenis, rukun dan syaratnya!

Islam adalah agama yang diharapkan memberikan berkah bagi umatnya. Karena itu, dalam Islam terdapat aturan dan anjuran untuk dipatuhi. Salah satunya mengenai syirkah. Syirkah adalah suatu bentuk kerja sama berdasarkan agama Islam.

Bagi umat muslim yang hendak membangun usaha bersama teman atau kerabat, ada baiknya Anda memahami apa itu syirkah, jenis-jenis dan syarat rukunnya. Karena itu, yuk simak artikel di bawah ini sampai tuntas, ya!

Pengertian Syirkah

Apa itu syirkah? Dalam bahasa Arab, syirkah adalah menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya (An-Nabhani).

Sedangkan secara istilah, syirkah adalah suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha dagang atau jasa.

Modal syirkah berasal dari kontribusi seluruh pihak yang terlibat atau sebagian mereka. Lalu, keuntungan dan kerugian dari kegiatan syirkah adalah tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan pada akad.

Macam-macam Syirkah

Secara umum, terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yaitu syirkah hak milik (syirkah amlak) dan syirkah transaksi (syirkah uqud). Lantas, apa arti dari kedua syrikah tersebut? Berikut penjelasannya:

Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang, warisan, atau hibah.

Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud, disebut juga syirkah transaksi terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya:

  1. Syirkah Inan atau Al - ‘Inaan
    Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya. Besaran modal tersebut pun berbeda-beda. Teknis melaksanakannya, dapat dilakukan secara bersama-sama atau dapat diwakilkan oleh salah satu pihak.

  2. Syirkah al-Mudharabah
    Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis antara satu sisi dari kapital dan sisi lainnya dari usaha personal. Perjanjian kerjasama jenis ini mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.

    Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang harus harus tanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita kerugian dari segi kerja dan waktu. Pihak lainnya tidak diperkenankan terbebani oleh kerugian dari bisnis tersebut.

  3. Syirkah al-Wujuuh
    Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis. Semua pihak terlibat harus memberikan kontribusi kerja diikuti dengan pihak ketiga memberikan kontribusi modal.

    Keuntungan yang diperoleh dari bisnis kerjasama syirkah wujuh tersebut dibagikan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Di sisi lain, ketika mengalami kerugian seperti utang atau liabilitas. Pihak-pihak terlibat menanggungnya dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.

  4. Syirkah Abdan atau al-Abdaan
    Syirkah abdan adalah wujud kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian. Kontribusi tersebut dapat berupa pemikiran atau fisik.

  5. Syirkah al-Mufawadhah
    Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara. Namun, dengan syarat, keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Setiap pihak juga bertanggung jawab atas kafalah dan wakalah bersama-sama.

Dasar Hukum Syirkah

Berdasarkan hadits, yang menjadi dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah. Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S.A.W mengenai syirkah yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah r.a:

“Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.

Syarat dan Rukun Syirkah

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui rukun dan syarat syirkah. Terdapat masing-masing 3 syarat dan 3 rukun syirkah yaitu diantaranya:

Syarat syirkah
  • Syarat lafaz syirkah adalah: yaitu kalimat akad yang didalamnya mengandung arti izin untuk melaksanakan syirkah barang. Contohnya, salah satu pihak mengatakan, “kita syirkah untuk barang ini dan saya mengizinkan Anda untuk memilikinya dengan cara X atau lain-lain”. Lalu pihak lainnya menjawab, “saya akan menepati apa yang Anda katakan tersebut”.
  • Syarat untuk menjadi kelompok syirkah adalah: Berakal, Baligh dan Bebas.
  • Syarat dari modal syirkah adalah: Modal syirkah dapat berbentuk uang, logam mulia (emas, perak, atau mutiara) atau barang yang dapat diukur atau ditimbang (beras, minyak, atau gula).
Rukun syirkah
  • Masing-masing pihak yang akan mengucap akad. Syarat orang untuk melakukan akad syirkah adalah harus memiliki kecakapan dan dapat mengelola harta.
  • Objek akad yang meliputi pekerjaan ataupun modal. Syarat dari pekerjaan atau modal yang boleh dijalankan dalam syirkah wajib halal dan diperkenankan dalam agama serta pengelolaannya pun dapat diwakilkan.
  • Syarat sah dari akad syirkah adalah harus tasharruf, yang artinya harus mencakup aktivitas yang berupa pengelolaan kepemilikan.

Contoh Syirkah dalam Kehidupan Sehari-hari

Berdasarkan pengertian syirkah diatas, berikut contoh kegiatan syirkah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Arya dan Rifki adalah 2 orang yang dipercaya oleh seorang pedagang motor. Dalam suatu kondisi, mereka membeli motor dari pedagang tersebut secara kredit.

Arya dan Rifki membuat kesepakatan bahwa masing-masing dari mereka memiliki 50% dari motor yang dibeli tadi. Kemudian, mereka menjual lagi motor tersebut, lalu hasil dari penjualan motor tersebut hanya diambil keuntungannya saja. Selanjutnya, keuntungan tersebut dibagi dua dan keuntungan pokok dikembalikan kepada pedagang untuk membayar kredit motor sebelumnya.

Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai pengertian syirkah, macam-macam, dasar hukum hingga syarat dan rukunnya. Sebagai umat Islam yang mengedepankan anjuran-Nya, perlu untuk memahami istilah satu ini ya!

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile