Apa itu Gharim dalam Zakat Fitrah? Pengertian dan Kriteria

13 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Gharim adalah orang yang berhak atas zakat fitrah. Siapa mereka? Simak di sini.

Menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, kecuali 8 orang yang termasuk dalam mustahik. Salah satu dari golongan tersebut, yaitu gharim. Golongan gharim adalah mereka yang memiliki hutang sehingga tidak mampu menunaikan zakat. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.

Namun, tidak semua umat Islam yang memiliki hutang disebut gharim. Ada beberapa kriteria untuk menentukan gharim berdasarkan tujuan berhutang. Lalu sebenarnya, apa itu gharim dan bagaimana ketentuan zakat gharim? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Pengertian gharim

Gharim adalah salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan perintah di Q.S. At Taubah ayat 60. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu melunasi kewajiban hutangnya. Dengan kata lain, gharim adalah debitur yang kesulitan melunasi utang.

Namun, utang yang dimaksud dengan gharim adalah sesuatu yang ia pinjam untuk kepentingan dan kebaikan orang lain serta bukan untuk hal buruk. Menanggapi hal ini, sejumlah pendapat muncul untuk menentukan apa itu gharim dan bagaimana seseorang bisa disebut sebagai penerima zakat gharim.

Berikut beberapa pendapat mengenai apa itu gharim. Sejatinya, seseorang yang dimaksud dengan gharim adalah mereka yang berhutang untuk hal kebaikan dan bukan hanya kepentingan pribadi. Selain itu, adanya musibah atau bencana alam juga merupakan alasan pasti seseorang disebut sebagai gharim


Pengertian gharim menurut ulama madzhab

Definisi apa itu gharim menurut ulama madzhab terbagi menjadi 2, yaitu:


Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali

Berdasarkan kedua madzhab ini, apa yang dimaksud gharim adalah seseorang yang berutang untuk kepentingan kelompok atau keluarga dan kebaikan dirinya (bukan hal yang haram). Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti membangun musholla atau fasilitas umum lainnya;
  • Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi, namun tidak melanggar ketentuan agama Islam atau hal buruk dengan syarat ia bertaubat terlebih dahulu;
  • Orang yang berutang karena menjamin seseorang;
  • Orang yang berutang karena berusaha menciptakan perdamaian diantara dua kubu yang bersengketa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembunuhan.

Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi

Gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Kondisi ini membuat seseorang tersebut menjadi fakir dan merupakan syarat penerima zakat. Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi.


Pengertian gharim menurut ulama tafsir

Definisi apa itu gharim menurut ulama tafsir terbagi menjadi 2, yaitu:


Al-Qurtubi

Menurut pendapat ini, gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki kemampuan lebih untuk membayar atau melunasinya.


Al-Tabari

Serupa dengan pendapat sebelumnya, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak mempunyai harta benda. Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam yang mengakibatkan kehilangan sejumlah harta benda. Jadi, pada dasarnya mereka berutang karena terpaksa dengan keadaan bukan karena pemborosan atau hal duniawi lainnya.


Syarat seseorang disebut gharim

Mengacu pada sejumlah pendapat di atas, terdapat beberapa hal untuk dijadikan acuan bagi seseorang yang berhak atas zakat gharim. Syarat seseorang bisa dikatakan sebagai gharim adalah:

  • Merdeka
  • Islam
  • Bukan keturunan Bani Hasyim
  • Utang yang dimiliki merupakan utang kepada sesama manusia. Jika, utang kepada Allah SWT, seperti utang kifarat, maka untuk melunasinya tidak boleh dari zakat.
  • Orang yang bersangkutan tidak mampu melunasi utangnya
  • Kepemilikan utang disebabkan oleh masalah kebaikan atau berada dalam masalah yang mubah (harus) meminta bantuan utang.
  • Utang yang dimiliki harus segera dibayarkan

Kedudukan gharim dalam fikih

Zakat merupakan cara umat Islam dan ibadah untuk semakin merekatkan hubungan antar sesama dengan membantu kesulitan orang lain, termasuk mereka yang tidak mampu membayar utang.

Menurut fikih, membantu orang yang berutang dengan harta zakat, berarti telah mencapai dua tujuan utama, yaitu:

  • Menjalin silaturahmi dengan orang yang memiliki utang. Adanya utang tersebut telah membuat orang tersebut kebingungan. Sehingga, Islam membantunya dengan menutup utangnya dan mencukupi kebutuhannya.
  • Menjalin silaturahim dengan orang yang memberikan utang dan menolongnya demi kemaslahatannya.

Di sisi lain, tujuan zakat gharim adalah menghilangkan riba dari seseorang yang berutang. Dengan demikian, ia tidak perlu menjual barang kebutuhan primernya yang akan mengakibatkan hidupnya lebih kesusahan.

Dalam Islam, kedudukan gharim adalah penting untuk diperhatikan. Sebab, dampak dari adanya utang bukan hanya menyangkut ketentraman pribadi saja, namun juga perjalanan akhlak dan hidupnya.

Terlepas dari hal tersebut, Islam selalu menganjurkan untuk menghindari utang, seperti melakukan beberapa hal berikut:

  • Melatih keturunan atau keluarga untuk hidup sederhana dan menghindari pemborosan. Selalu upayakan untuk menghindari utang.
  • Jika, berada dalam keadaan terdesak untuk berutang, maka berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menepati janji melunasinya.

Pada intinya, gharim adalah seseorang yang belum mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena hutang yang dimilikinya. Oleh karena itu, mereka berhak atas zakat gharim. Meski demikian, tidak semua kasus hutang bagi umat Islam bisa termasuk dalam golongan ini.


Pada intinya, gharim adalah seseorang yang belum mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena hutang yang dimilikinya. Oleh karena itu, mereka berhak atas zakat gharim. Meski demikian, tidak semua kasus hutang bagi umat Islam bisa termasuk dalam golongan ini.

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile