Pailit: Pengertian, Syarat, Contoh & Bedanya dengan Bangkrut

26 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pailit adalah hal berbeda dari bangkrut. Ini arti, contoh, dan cara mencegahnya!

Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi seorang debitur sedang kesulitan dalam menuntaskan utangnya. Hal ini tentu berbeda dengan keadaan bangkrut, ya. Pailit artinya bukanlah keadaan rugi besar hingga gulung tikar layaknya kebangkrutan.

Sebagian dari Anda mungkin masih merasa asing terhadap istilah pailit, bukan? Tak perlu bingung, berikut ini telah kami ulas secara lengkap mengenai apa itu pailit, syarat, tata cara, contoh, hingga perbedaannya dengan kebangkrutan. Check it out!


Apa itu Pailit?

Secara umum, pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Ya, dalam hal ini, status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan, yakni pengadilan niaga.

Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.

Status pailit sebetulnya hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, entah itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri. Nah, ketika suatu perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.


Penyebab Pailit

Perusahaan mengalami pailit bukanlah tanpa hal. Adapun penyebab terjadinya pailit adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan (debitur) memiliki dua atau lebih hutang yang tidak mampu dibayarkan
  • Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan atau perkembangan kompetitor hingga akhirnya tidak bisa bertahan di kompetisi pasar.
  • Perusahaan tidak mampu menyediakan atau memenuhi kebutuhan produk dan jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar.
  • Harga yang ditetapkan terlampau mahal dibanding produk serupa lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing.
  • Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan hingga menyebabkan pengeluaran dana tak terkendali, mengalami penipuan, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan lambat atau bahkan sudah tidak lagi melakukan suatu inovasi hingga ketinggalan tren bisnis.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Masih cukup banyak yang mengira jika bangkrut dan pailit adalah hal sama. Meskipun merupakan kondisi paling dihindari, namun sebetulnya keduanya mempunyai sistem implementasi berbeda. Kondisi bangkrut umumnya sangat lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikannya jatuh.

Penyebab kebangkrutan ialah karena kondisi keuangan perusahaan tergolong tidak sehat lantaran gagal menghasilkan keuntungan dan menutup kerugian yang ada, entah itu didorong oleh faktor manajerial maupun eksternal.

Sedangkan, pailit artinya suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran, meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Sehingga, faktor utama penyebab pailit adalah lilitan hutang. Bila merujuk pada UU Kepailitan, perusahaan baru dikatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua hutang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.


Pihak yang berhak Mengajukan Pailit:

Seperti penjelasan sebelumnya, status pailit hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan niaga. Sehingga, perusahaan (debitur) terkait harus digugat terlebih dahulu oleh suatu pihak. Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit adalah sebagai berikut.

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Kejaksaan, bila ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  • Bank Indonesia, bila debitur merupakan suatu lembaga bank.
  • Menteri Keuangan, bila debitur merupakan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di bidang kepentingan umum.
  • Debitur sendiri yang mengajukan permohonan pailit tanpa paksaan.

Syarat Pengajuan Pailit

Seorang kreditur hanya dapat mengajukan permohonan pailit bila memenuhi sejumlah syarat secara yuridis. Adapun syarat-syarat pengajuan pailit adalah sebagai berikut.

  • Terdapat seorang debitur
  • Terdapat seorang kreditur atau lebih
  • Perusahaan (debitur) mempunyai utang
  • Terdapat suatu permohonan pernyataan pailit
  • Terdapat beberapa hutang yang telah dinyatakan jatuh tempo dan bisa ditagih

Tata Cara Pengajuan Pailit

Nah, setelah memahami apa itu pailit beserta penyebab, syarat, hingga perbedaanya dengan bangkrut, berikut ialah tata cara pengajuannya yang patut Sobat OCBC ketahui.

  1. Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Jangka waktu pengajuan pailit sampai putusan dinyatakan oleh pengadilan mempunyai kekuatan tetap selama 90 hari dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Rapat pendaftaran (verifikasi), yaitu proses mendata total utang piutang dari debitur dan penentuan urutan hak kreditur.
  4. Perdamaian, yaitu agenda mediasi. Bila proses ini berhasil dilakukan, maka pengadilan akan dibatalkan.
  5. Homologasi akur, yaitu proses pengesahan oleh Pengadilan Niaga bila memang perdamaian berhasil dilakukan.
  6. Insolvensi, yaitu kondisi dimana debitur ditetapkan sama sekali tidak mampu membayar seluruh hutang lantaran jumlahnya lebih banyak dibanding harta atau aset yang dimiliki.
  7. Likuidasi atau pemberesan, yaitu proses dijualnya harta atau aset debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.
  8. Rehabilitasi, yaitu upaya memulihkan nama baik para kreditur bila perdamaian dilakukan.
  9. Kepailitan selesai.

Contoh Kasus Pailit di Indonesia

Ada sejumlah kejadian pailit yang pernah berlangsung di Indonesia. Kasus tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan besar, yaitu PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Bali Kuta Residence, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB), Peti Kemas Multicon, dan juga Akira.

Seluruh perusahaan tersebut diputuskan mengalami status pailit oleh pengadilan niaga. Adapun total hutangnya ialah mencapai hingga sekitar 1,5 triliun rupiah.


Cara Mencegah Pailit

Pailit adalah hal yang paling dihindari oleh para pelaku bisnis. Nah, untuk mencegah ataupun meminimalisir kemungkinan terjadinya, berikut ini terdapat sejumlah tips yang bisa dilakukan, di antaranya:

  1. Mengelola Aset
    Salah satu cara mencegah pailit adalah dengan mengelola aset perusahaan sebaik mungkin. Cobalah jual peralatan-peralatan yang sudah tak terpakai dalam 5 tahun terakhir atau ganti aset lama dengan barang produktif baru. Ini bisa dijadikan sebagai alternatif pembayaran utang.

  2. Mengendalikan keuangan
    Cara terpenting untuk menghindari pailit adalah dengan mengendalikan keuangan, terutama arus pengeluarannya. Alangkah lebih baik bila pembelanjaan kurang penting dihentikan. Pastikan pula perusahaan melakukan peninjauan secara berkala.

  3. Memiliki Mentor
    Cara lain mencegah pailit adalah dengan memiliki seorang mentor profesional dan kompeten, khususnya dalam melakukan restrukturisasi operasional, meningkatkan kinerja, sekaligus meminimalisir risiko kebangkrutan.

  4. Memperhatikan Utang
    Terakhir yang tak kalah penting untuk menghindari pailit adalah dengan menindak serius segala hutang. Yup, perusahaan sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang pada keuangan perusahaan.


Demikianlah pembahasan mengenai apa itu pailit lengkap dengan penyebab, syarat, contoh, hingga cara mencegah. Setelah memahami penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pailit adalah hal yang cukup berbeda dengan kondisi bangkrut. Namun, layaknya kebangkrutan, pailit adalah mimpi buruk bagi perusahaan.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Download OCBC mobile