Bagaimana cara mengurus buku tabungan hilang? Simak penjelasannya.
Apakah Anda pernah kehilangan buku tabungan dan masih bingung cara mengatasinya? Hingga saat ini, bank masih menggunakan buku tabungan untuk mendokumentasikan setiap transaksi nasabah. Namun, jika buku tabungan hilang, Anda harus segera mengurusnya di kantor cabang bank terdekat.
Bahaya buku tabungan hilang tentu terletak pada informasi identitas pribadi dan akun bank yang tertera di dalamnya. Data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menemukannya. Lantas, bagaimana jika buku tabungan hilang? Simak pembahasannya di artikel berikut.
Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengurus buku tabungan baru sebenarnya cukup mudah. Hal ini juga dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratannya. Secara umum, berikut berkas yang diperlukan sebagai syarat mengurus buku tabungan hilang:
Terkait poin surat kehilangan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian tempat hilangnya buku tabungan. Anda akan diminta memberi keterangan terkait kehilangan tersebut untuk mengurus buku tabungan baru.
Namun, sejumlah bank ada yang tidak membutuhkan surat kehilangan untuk mengatasi buku tabungan hilang. Jadi, Anda bisa langsung mendekati bank cukup dengan membawa persyaratan lainnya.
Dalam proses mengganti buku tabungan yang hilang, Anda akan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya berbeda di setiap bank. Bahkan beberapa kebijakan bank juga tidak memungut biaya. Berikut daftar biayanya di sejumlah bank:
No | Bank | Biaya |
---|---|---|
1 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Rp15.000 |
2 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Rp25.000 |
3 | PT Bank Central Asia Tbk | Rp5.000 |
4 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp15.000 |
5 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | Rp15.000 |
6 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk | Rp15.000 |
7 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | Rp25.000 |
8 | PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | Rp10.000 |
9 | PT Bank Bukopin | Rp20.000 |
Sebagai nasabah suatu bank, buku tabungan juga menjadi salah satu identitas Anda sebagai bagian dari bank tersebut. Oleh karena itu, ketika kehilangan buku tabungan, Anda harus segera mengurusnya untuk mendapatkan yang baru dan menghindari bahaya tabungan hilang. Berikut cara mengurus buku tabungan hilang:
Hal pertama yang harus Anda lakukan jika kehilangan buku tabungan adalah menghubungi pihak bank melalui layanan call center mereka. Pada umumnya, layanan pengaduan ini akan tersedia selama 24 jam termasuk di akhir pekan. Oleh karena itu, proses pelaporannya bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Hal ini juga penting untuk segera dilakukan sehingga menghindari adanya penyalahgunaan buku tabungan. Pihak bank akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memblokir penggunaan buku tabungan. Dengan demikian, uang di dalamnya akan tersimpan aman.
Hal kedua yang perlu dilakukan dalam cara mengurus buku tabungan hilang adalah melaporkannya ke kepolisian terdekat. Pihak kepolisian akan menerima laporan Anda dan menerbitkan surat kehilangan sebagai persyaratan mengurus buku tabungan yang hilang.
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor cabang bank terdekat. Namun, lebih disarankan lagi jika Anda mendatangi kantor cabang yang sama seperti tempat Anda membuat buku tabungan yang lama.
Selanjutnya, silahkan menyampaikan keperluan Anda untuk mengurus buku tabungan hilang. Persiapkan berkasnya, mulai dari surat kehilangan sampai identitas diri. Kemudian, pihak bank akan memproses penerbitan buku tabungan baru Anda.
Saat proses pelaporan buku tabungan yang hilang dan pengajuan buku tabungan baru di bank, Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait. Dokumen tersebut membutuhkan tanda tangan di atas materai 6000
Itu dia uraian pembahasan hal-hal yang perlu dilakukan saat buku tabungan hilang. Pada intinya, jika hal tersebut terjadi, usahakan untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak terkait. Selanjutnya, Anda dapat mengurus buku tabungan baru sesuai prosedur di bank masing-masing.