Jaminan Fidusia Adalah: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh

29 Mar 2023

Jaminan fidusia adalah mengubah hak kepemilikan benda dalam pengawasan kreditur.

Jaminan fidusia adalah salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan, terutama dalam hal peminjaman.

Secara umum, jaminan fidusia adalah komponen yang berperan sebagai perlindungan bagi kreditur. Sebab, fidusia berfungsi sebagai jaminan kepastian pembayaran.

Untuk memahami apa itu jaminan fidusia secara lebih lengkap, simak informasi di bawah ini!

Apa itu Jaminan Fidusia?

Apabila melihat dari segi bahasanya, kata fidusia berasal dari bahasa romawi yaitu fides, yang artinya kepercayaan.

Sementara itu, kata fidusia diambil dari bahasa Inggris, yakni transfer of ownership, mempunyai arti hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.

Pada intinya, jaminan fidusia adalah memberikan hak kepemilikan suatu barang, namun nama registrasinya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang memberikan jaminan BPKB motor saat meminjam dana kepada kreditur, dengan demikian, hak kepemilikan benda tersebut berpindah kepada pihak peminjam.

Namun sebenarnya, orang tersebut masih bisa menggunakan motor tersebut, tapi pihak kreditur juga memiliki hak kepemilikan BPKP hingga utang atau cicilan selesai dilunasi.

Selain itu, fidusia juga dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut UU tersebut, pengertian jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa barang tersebut tetap dalam penguasaan sang empunya.

Jika melihat pengertian jaminan fidusia, kondisi tersebut hampir sama dengan sistem gadai.

Padahal, terdapat beberapa hal yang membedakan antara keduanya, antara lain yaitu:

  • Fidusia harus melalui proses pendaftaran fidusia, serta wajib menggunakan akta notaris dalam peminjamannya.
  • Sistem gadai tidak memerlukan proses pendaftaran.
  • Jaminan fidusia dapat diproses bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya atas kesepakatan perjanjian yang ada.
  • Objek jaminan fidusia dapat dijual melalui proses lelang atau negosiasi, kemudian kekuasaan akan berpindah kepada pihak penerima.
  • Sistem gadai, kepemilikan barang agunan hanya digunakan sebagai jaminan agar debitur melunasi hutang-hutangnya, maka tidak dapat digunakan.
  • Sistem gadai dapat menjual barang jaminan saat pihak debitur memiliki wanprestasi. Bisa tanpa persetujuan ketua pengadilan, atau harus melalui izin hakim.

Baca juga: Ini Dia Cara Melakukan Pinjaman Online agar Cepat Di ACC!

Dasar Hukum Jaminan Fidusia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa UU Jaminan Fidusia adalah No. 42 tahun 1999, meliputi hak yang dimiliki oleh kreditur, larangan serta sanksinya, yaitu:

Hak Penerima atau Kreditur Fidusia

  1. Penerima fidusia mempunyai hak milik atas benda yang dijadikan jaminan fidusia. Namun, barang tersebut masih dalam penguasaan pemilik sahnya.
  2. Penerima fidusia dapat menjual barang jaminan, tapi tetap memerlukan putusan dari pengadilan atau hakim dengan kekuatan hukum yang tetap.
  3. Penerima fidusia akan mempunyai hak kepemilikan benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, jika sudah melakukan eksekusi.

Larangan

  • Larangan yang diberikan kepada pemberi jaminan fidusia adalah tidak boleh melakukan pengalihan ulang terhadap benda yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi objek jaminan.
  • Pemberi fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerimanya.

Sanksi

Dalam hal sanksi, pemberi jaminan fidusia adalah seorang yang apabila sengaja melakukan pengalihan, penggadaian, hingga menyewakan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Biasanya, melalui kasus tersebut akan diberi sanksi berupa penjara antara satu hingga paling lama lima tahun, atau denda sekitar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selanjutnya, setiap pemberi atau penerima jaminan fidusia adalah seseorang yang dengan sengaja mengubah, memalsukan, atau menghilangkan isi dari perjanjian fidusia dengan cara apapun akan tetap mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada pemberi atau penerima jaminan fidusia adalah berupa penjara paling lama 2 tahun, hingga denda sekitar Rp50 juta.

Unsur Jaminan Fidusia

Setelah mengetahui apa itu jaminan fidusia serta dasar hukumnya, berikut ini adalah beberapa unsur yang termasuk di dalamnya, yaitu:

1. Pihak Peminjam (Debitur)

Pihak debitur dalam fidusia adalah seorang individu, korporasi, serta lembaga yang melakukan kredit barang atau meminjam uang, dengan pembayarannya dijamin oleh jaminan fidusia.

Dalam hal ini, peminjam mempunyai hak atas barang yang menjadi objek jaminan miliknya, hingga ia memenuhi kewajibannya atas kesepakatan perjanjian untuk melunasi cicilan.

2. Pihak Pinjaman (Kreditur)

Pihak kreditur fidusia adalah orang perseorangan, atau korporasi, di mana mereka mempunyai hak kepemilikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Pihak pinjaman membuat perjanjian yang telah disepakati oleh debitur berupa jaminan dan persyaratan lainnya.

Baca juga: Ekstensi Kredit: Pengertian & Keuntungannya bagi Bisnis

3. Barang Jaminan

Barang jaminan fidusia adalah berupa aset yang dijaminkan oleh seorang debitur sebagai bentuk agunan untuk pembayaran hutang sesuai dengan dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Adapun benda-benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia sesuai dengan UU yang berlaku, seperti:

  • Benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak.
  • Benda yang tidak bergerak, yaitu kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan yang lainnya.

4. Akta Jaminan

Selanjutnya, akta jaminan fidusia adalah berupa dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akta jaminan fidusia harus dibuat oleh notaris, kemudian akan disahkan kepada lembaga yang berwenang.

Biasanya, akta notaris akan dikenakan biaya yang jumlahnya sudah diatur melalui peraturan pemerintah.

Sementara itu, menurut UU Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999 pasal 5, akta di dalamnya harus memuat:

  1. Identitas pihak kreditur dan debitur fidusia.
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  3. Penjelasan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  4. Nilai penjaminan.
  5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Contoh Jaminan Fidusia

Setelah memahami apa saja hal-hal penting yang ada dalam fidusia, tentu Sobat OCBC NISP ingin mengetahui bagaimana contoh bentuk jaminannya dalam kehidupan sehari-hari, bukan? Langsung saja, berikut adalah contoh jaminan fidusia.

Jika Sobat OCBC NISP mengajukan kredit motor, pihak yang memberikan persetujuan adalah kreditur atau leasing, kemudian pembelinya akan menjadi pemilik motor.

Meskipun nantinya, saat motor sudah diberikan, hak kepemilikan registrasi atau nama BPKB atas nama pembeli.

Sebenarnya, motor tersebut tetap menjadi milik pihak leasing, sampai pembeli melunasi proses cicilan yang telah disepakati. Itulah yang menjadi contoh jaminan fidusia bagi kreditur.

Demikian informasi seputar jaminan fidusia mulai dari pengertiannya hingga contohnya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jaminan fidusia adalah unsur yang berperan dalam melindungi hak kreditur.

Apabila Sobat OCBC NISP ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang keuangan atau mendapatkan tips finansial, simak terus update informasi dari OCBC NISP.

Baca juga: Aktiva Jaminan: Pengertian, Contoh, Kelebihan & Kekurangan

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 6 Mei 2024

Bisakah Membuat IMB setelah Bangunan Jadi?

Baca

Edukasi - 6 Mei 2024

Mudah, Begini Cara Bayar TikTok Shop via Transfer Bank!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Wealth Management

Wealth Management

Download OCBC mobile