Yuk, ketahui apa saja syarat KPR syariah di artikel ini!
Apakah Sobat OCBC NISP ingin mengajukan KPR syariah? Jika iya, mungkin Sobat OCBC NISP sedang mencari apa saja syarat KPR syariah yang perlu dipersiapkan.
Akhir-akhir ini, KPR rumah memang sedang banyak dijadikan opsi bagi orang yang ingin membeli rumah.
Nah, KPR syariah menawarkan keunggulan yang lebih menguntungkan lagi karena tidak adanya sistem bunga.
Sebenarnya, syarat mengajukan KPR syariah sama dengan kredit rumah pada umumnya.
Bagi Sobat OCBC NISP yang ingin mempelajari syarat KPR syariah, yuk simak uraian lengkapnya berikut ini!
KPR syariah adalah sistem kredit yang memungkinkan nasabahnya membeli rumah dengan cara mencicil dari dana pinjaman sesuai prinsip-prinsip Islam.
Secara rinci, syarat KPR syariah berbeda-beda tergantung bank peminjam. Namun, umumnya syarat KPR syariah adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Sudah bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan dan 2 tahun bagi profesional atau pengusaha
4. Memiliki penghasilan tetap, bagi karyawan maupun pekerja profesional
5. Besarnya cicilan KPR tidak melebihi 40% penghasilan bersih per bulannya
6. Tidak termasuk dalam daftar nasabah bermasalah atau blacklist
7. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, kartu Keluarga, dan buku nikah (apabila sudah menikah)
Sebelum mengajukan KPR syariah, pastikan untuk memahami cara kerja dan seluk beluk lainnya mengenai sistem kredit yang satu ini.
Kemudian, pastikan juga Sobat OCBC NISP sudah mencari informasi serta memilih calon rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Setelah itu, lakukanlah riset mengenai bank mana saja yang menyediakan produk KPR syariah, seperti bank OCBC NISP.
Saat melakukan riset, bandingkan fitur-fitur yang ditawarkan masing-masing bank. Mana yang sekiranya lebih cocok dengan kebutuhan.
Jika sudah memilih produk yang cocok, siapkan dokumen untuk digunakan sebagai syarat KPR syariah.
Apabila semua dokumen telah disiapkan, segeralah datangi bank penyedia KPR syariah yang diinginkan dan lakukan pengajuan.
Jika pengajuan diterima, Sobat OCBC NISP hanya perlu menunggu pihak bank selesai melakukan proses survey.
Baca juga: 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?
Jika Sobat OCBC NISP mulai tertarik membeli rumah dengan sistem kredit, berikut adalah sejumlah rekomendasi produk KPR syariah dari OCBC NISP yang menawarkan beragam keunggulan.
Bagi Sobat OCBC NISP yang ingin membeli kredit rumah syariah dengan angsuran dan uang muka ringan, KPR iB MMQ bisa menjadi solusinya!
Produk KPR syariah yang satu ini menggunakan sistem Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), yaitu dengan memberikan kontribusi modal oleh bank untuk membeli properti.
Dengan uang muka mulai dari 5%, Sobat OCBC NISP bisa memiliki rumah secara cepat tanpa beban. Selain itu, KPR iB MMQ juga memiliki tenor hingga 25 tahun lamanya, lho.
Untuk melakukan pengajuan, Sobat OCBC NISP bisa langsung kunjungi laman website produk KPR iB MMQ.
Selanjutnya, klik tombol “ajukan” yang tersedia di laman tersebut. Sobat OCBC NISP kemudian akan diinstruksikan untuk mengisi formulir data diri.
Jika sudah mengisi formulir dengan data yang sesuai, klik tombol “kirim” di bagian paling bawah. Sobat OCBC NISP tinggal menunggu konfirmasi berikutnya dari pihak bank.
Selain itu, Sobat OCBC NISP juga perlu melengkapi beberapa persyaratan KPR syariah iB MMQ. Adapun syarat-syarat yang perlu diketahui antara lain:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 56 tahun saat pembiayaan berakhir
3. Tidak termasuk dalam blacklist Bank Indonesia dan OCBC NISP
4. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
KTP
Kartu Keluarga
Akta nikah/akta cerai/akta pisah harta
NPWP
Rekening koran/tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
Salinan sertifikat + IMB + PBB atau surat pesanan dari developer
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau
KPR iB Murabahah adalah produk kredit properti syariah dengan menerapkan akad murabahah, di mana bank akan memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian properti.
Produk ini juga akan memberikan kenyamanan pada nasabah dalam proses pembiayaan karena memiliki tenor maksimal 15 tahun.
Jika Sobat OCBC NISP tertarik, silakan kunjungi website produk KPR iB Murabahah dan klik tombol “ajukan” yang tersedia pada halaman tersebut.
Selain itu, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP persiapkan, yakni:
- Formulir aplikasi pembiayaan disertai dengan tanda tangan nasabah
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kelahiran anak/akta kematian/akta pisah harta
- Fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan perusahaan
- Slip gaji asli 1 bulan terakhir
- Bukti lunas uang muka
- Fotokopi sertifikat, IMB, dan PBB terakhir
- Surat pernyataan calon nasabah mengenai seluruh fasilitas pembiayaan yang beragun properti, baik sudah dimiliki atau masih dalam proses
- Surat pesanan kendaraan dan dokumen terkait
Demikian ulasan lengkap mengenai syarat KPR syariah beserta cara pengajuan dan rekomendasi produknya.
Apabila tertarik mengajukan KPR syariah, pastikan telah menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, ya.
Sobat OCBC NISP juga bisa menggunakan produk KPR syariah dari OCBC NISP yang menawarkan beragam keunggulan untuk nasabahnya.
Jika tertarik membaca artikel seputar kredit dan produk perbankan lainnya, silakan kunjungi blog OCBC NISP. Selamat membaca!
Baca juga: Macam-Macam Prinsip Bank Syariah dan Manfaat yang Diberikan