Cara mencairkan giro di bank tergolong mudah, lho. Simak sampai akhir!
Meskipun banyak yang menggunakannya, nyatanya masih ada beberapa nasabah tidak tahu cara mencairkan giro.
Bilyet giro sendiri merupakan salah satu instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia.
Keunggulan giro yang banyak diincar nasabah adalah kemudahannya dalam melakukan transaksi dengan nominal besar.
Cara mencairkan giro berbeda dengan cek. Lantas, bagaimana caranya? Simak uraian lengkapnya di artikel ini!
Sumber: Lifepal
Bilyet giro merupakan surat perintah yang diberikan oleh nasabah kepada bank untuk meminta pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Banyak orang yang masih kerap tertukar antara bilyet giro dengan cek. Sebab, keduanya memiliki wujud yang serupa, yaitu berbentuk secarik kertas.
Perbedaan antara giro dan cek terdapat pada pencantuman nama serta nomor rekening penerima. Dalam hal ini, terdapat nama dan rekening penerima pada giro, sedangkan cek tidak.
Fungsi dari giro adalah sebagai instrumen pembayaran nontunai. Oleh karena itu, istilah pencairan giro merujuk pada pemindahbukuan dana dari rekening penarik ke penerima.
Penarik bilyet giro merujuk pada nasabah yang menerbitkan surat perintah. Sementara itu, penerima adalah orang yang mendapatkan uang dari penarik dan namanya disebutkan dalam surat bilyet.
Agar pencarian tidak ditolak oleh bank, Sobat OCBC NISP perlu memastikan terlebih dahulu bahwa bilyet giro yang dimiliki memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Selain itu, sebelum melakukan pencairan dana, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 18/41/PBI/2016, yaitu:
Baca juga: Rekomendasi Kartu Kredit Terbaik untuk Transaksi Luar Negeri
Pada dasarnya, cara mencairkan giro mudah saja. Namun sebelum itu, pastikan data-data dalam giro telah memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti terdapat nama jelas tanda tangan basah, nomor rekening, dan lain sebagainya.
Sebab, bilyet giro yang tak memenuhi syarat akan ditolak oleh bank sehingga nasabah tidak dapat melakukan penarikan.
Selain itu, Sobat OCBC NISP juga perlu memahami aturan yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/41/PBI/2016 agar mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan selama pencairan dana.
Setelah memastikan giro yang dimiliki telah memenuhi persyaratan, Sobat OCBC NISP bisa langsung mendatangi teller bank dan menyerahkan giro saat masih dalam masa berlaku.
Kemudian, bank akan memproses pengajuan pemindahbukuan dana. Proses ini akan memakan waktu beberapa saat, apalagi jika bank tertarik dan penerima berbeda. Jadi, Sobat OCBC NISP hanya perlu menunggu sampai dana dikirim.
Cara mencairkan giro beda bank juga sama seperti yang telah dijelaskan di atas.
Hanya saja, Sobat OCBC NISP perlu memperhatikan bank penerima yang dituju. Jangan sampai, alamat yang ditulis dalam bilyet giro sama dengan milik pengirim.
Biaya mencairkan giro berbeda-beda tergantung bank yang bersangkutan. Untuk itu, Sobat OCBC NISP dapat bertanya kepada bank mengenai biaya pemindahbukuan giro.
Untuk bank milik pemerintah, pencairan giro tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini berlaku untuk bilyet giro rupiah maupun valas.
Sementara itu, pencairan giro rupiah di bank milik swasta akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 per bulan. Untuk giro valas, biayanya bergantung pada jenis valuta asing yang digunakan.
Baca juga: Mengenal 8 Jenis Alat Pembayaran Non Tunai dan Manfaatnya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bilyet giro tidak bisa dibatalkan.
Namun, Sobat OCBC NISP bisa melakukan pengajuan pemblokiran dengan keadaan tertentu, yaitu bilyet giro mengalami hilang, dicuri, serta tidak dapat digunakan karena rusak.
Jika giro hilang atau dicuri, Sobat OCBC NISP dapat mendatangi kepolisian dan meminta surat keterangan hilang, lalu menunjukkannya pada bank untuk meminta pengajuan pemblokiran.
Namun, jika alasan pengajuan pemblokiran adalah karena rusak, si penarik hanya perlu membawa bilyet giro yang rusak.
Itu dia penjelasan dari OCBC NISP mengenai cara mencairkan giro, baik di bank yang sama maupun berbeda beserta syarat dan biayanya.
Semoga artikel di atas dapat menjadi solusi bagi Sobat OCBC NISP yang masih kebingungan mengenai cara mencairkan giro.
Jika tertarik untuk menggunakan giro sebagai transaksi, Sobat OCBC NISP bisa menggunakan layanan Giro Umum dari OCBC NISP.
Sebagai solusi transaksi bisnis, baik untuk pembayaran maupun penerimaan dana, Giro Umum OCBC NISP telah dilengkapi dengan 11 pilihan mata uang asing, pemantauan aktivitas rekening yang lebih mudah, dan bisa dilakukan secara online.
Yuk, ajukan sekarang juga!
Baca juga: Apa Itu Giro Syariah? Ini Pengertian, Jenis & Cara Buat