e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar

21 Jul 2023

e-Filing adalah cara melaporkan SPT pajak tahunan secara elektronik atau online.

e-Filing adalah salah satu metode pelaporan pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mempermudah masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pajak kepada pemerintah.

Sebelum adanya e-Filing, masyarakat perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunannya.

Agar memahami apa itu e-Filing secara lebih komprehensif, yuk simak uraian dari OCBC NISP berikut ini!

Apa itu e-Filing?

Pada dasarnya, e-Filing adalah salah satu inovasi baru melaporkan SPT pajak penghasilan dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui jalur elektronik atau online.

Dengan begitu, Sobat OCBC NISP tak perlu datang langsung ke kantor pajak seperti semula jika ingin melaporkan surat pemberitahuan tahunan seperti sebelumnya.

Kini, Sobat OCBC NISP hanya perlu melakukannya dengan cara mengunjungi website resmi Direktorat jenderal Pajak (DJP) secara online, atau melalui saluran e-Filing lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memiliki layanan untuk masyarakat agar bisa membayar pajak secara online dan real time.

Sebagai catatan, e-Filing adalah aplikasi pajak online yang bisa digunakan untuk melaporkan beberapa jenis SPT, seperti:

  • SPT PPh pasal 4 ayat 2

  • SPT PPh orang pribadi

  • SPT PPh pasal 21/26

  • SPT PPN

  • SPT PPh pasal 22

  • SPT PPnBM 1111

  • SPT tahunan badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-faktur.

Namun, ada sejumlah SPT yang wajib dilakukan melalui e-Filing dan tidak bisa melaporkan secara manual kembali, seperti SPT PPh pasal 21 dan 26, SPT PPN/PPnBM 1111, dan SPT PKP.

Sementara itu, berikut adalah beberapa SPT yang tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak secara e-Filing, yaitu:

  • SPT masa PPh 25 kurang bayar

  • SPT jasa luar negeri

  • SPT masa PPN / PPnBM nihil

  • SPT masa PPh 21 dan 26 nihil

  • SPT impor barang barang luar negeri

  • SPT masa PPh 25 nihil

Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!

Manfaat e-Filing Pajak 

Dibandingkan dengan melakukan wajib lapor pajak secara offline, e-Filing adalah salah satu metode yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti:

  • Hemat waktu, Sobat OCBC NISP tak perlu memakan waktu untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Lebih fleksibel, karena e-Filing adalah aplikasi pelaporan pajak yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.

  • Bukti pelaporan lebih aman, karena hanya perlu disimpan melalui handphone tanpa khawatir akan terselip atau hilang.

Batas Waktu e-Filing Pajak 

Setelah mengetahui pengertian dan manfaatnya, lantas, apakah e-Filing pajak memiliki batas waktu untuk melakukan pelaporannya?

Nah, berikut adalah tenggat waktu e-Filing pajak yang perlu Sobat OCBC NISP perhatikan agar tidak ketinggalan, di antaranya yaitu:

BatasWaktuE-Filling.jpg

Syarat e-Filing Pajak

Well, sebelum melakukan pelaporan wajib pajak melalui e-Filing, Sobat OCBC NISP juga perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:

  • Dokumen atau SPT elektronik.

  • Electronic Filing Identification Online (EFIN) atau nomor identitas elektronik.

  • Sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP online, atau mempunyai akses ke web e-Filing.

Cara Mendaftar e-Filing DJP Online

Jika ternyata Sobat OCBC NISP belum memiliki akun DJP online, bagaimana caranya apabila ingin mendaftar?

Tenang saja, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya adalah:

1. Dapatkan Nomor EFIN

Seperti yang telah diketahui, salah satu syarat e-Filing adalah Sobat OCBC NISP perlu memiliki nomor identitas atau yang disebut sebagai EFIN terlebih dahulu.

Namun, sayangnya, Sobat OCBC NISP perlu melakukannya secara manual untuk mendapatkan nomor identitas EFIN. Berikut tahap-tahapnya.

  • Download formulir EFIN melalui situs resmi DJP secara online.

  • Isi semua data diri yang ada di dalam formulir EFIN.

  • Ada beberapa dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP lengkapi, seperti KTP serta NPWP asli dan fotokopi.

  • Bawa lampiran formulir EFIN yang telah diisi, serta dokumen-dokumennya ke KPP terdekat.

Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

2. Aktivasi EFIN 

Jika langkah sebelumnya sudah dilakukan, dan Sobat OCBC NISP mendapatkan nomor EFIN, tahap selanjutnya adalah aktivasi melalui situs DJP.

Adapun cara aktivasi EFIN untuk bisa melakukan e-Filing adalah:

  • Kunjungi situs resmi DJP berikut: https://pajak.go.id/id/electronic-filing

  • Daftar akun dengan memasukkan nomor EFIN yang telah dimiliki, NPWP, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik submit.

  • Setelah itu, tunggu beberapa saat, lalu cek email Sobat OCBC NISP untuk melihat pesan konfirmasi yang berisi password sementara.

  • Kemudian, klik tautan tersebut untuk mengubah sandi sesuai yang diinginkan.

3. Login Akun e-Filing

Jika nomor EFIN dan akunnya sudah diaktivasi, maka secara otomatis Sobat OCBC NISP terdaftar di dalam akun DJP online dan bisa menggunakan layanan e-Filing.

Demikian uraian lengkap tentang apa itu e-Filing beserta informasi lain yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui.

Pada intinya, e-Filing adalah cara penyampaian atau pelaporan SPT yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Berbicara tentang e-Filing, OCBC NISP sendiri memiliki layanan yang dapat memudahkan nasabah untuk membuat pelaporan pajak.

Caranya adalah dengan mengunjungi layanan e-Statement Bank OCBC NISP, kemudian login dengan User ID dan password yang dimiliki.

Selanjutnya, klik info akun dan tekan tombol “Data Pendukung Laporan SPT”. Lalu, pilih kategori SPT dan periode waktu yang diinginkan.

Setelah diunduh, data pendukung laporan SPT pun sudah dapat Sobat OCBC NISP gunakan. Mudah, ‘kan?

Yuk, segera gabung jadi nasabah NYALA OCBC NISP untuk menikmati berbagai kemudahan untuk bertransaksi lainnya!

Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile