Pahami tugas badan pemeriksa keuangan secara lengkap di sini.
Seperti namanya, tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang utama adalah melakukan pemeriksaaan, pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara atau institusi. BPK memiliki wakil yang tersebar di setiap provinsi.
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam 3 UU utama mengenai keuangan negara. Diantaranya yaitu, UU No. 15 tahun 2014, UU No. 1 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2003. Berikut penjelasan selengkapnya, yuk simak!
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah institusi yang diberi tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 9 anggota yang terdiri dari 1 ketua, wakil ketua, dan 7 anggota BPK.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai wakil di tiap provinsi. Masa jabatan yang dimiliki adalah selama 5 tahun dan bisa dipilih sebanyak 1 kali periode jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah institusi yang terbentuk pada 1 Januari 1947. Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang.
Awalnya, struktur organisasi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 9 pegawai dengan R. Soerasno sebagai kepala.
Waktu itu untuk memulai tugas dan wewenang BPK, dikeluarkanlah surat yang mengumumkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
Sehubungan dengan itu, BPK menggunakan peraturan-perundang-undangan yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda, yakni Indische Compatible Wet (ICW) dan Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR).
Baru setelah adanya Amandemen UUD 1945 pada 10 November 2001, tugas Badan Pemeriksa Keuangan kian dipertegas.
Dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan dalam satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Mulai dari Amandemen inilah status dan tanggung jawab BPK berubah. Awalnya, BPK hanya bertanggung jawab soal keuangan negara. Lalu setelah adanya Amandemen, tugas Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara.
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam beberapa Undang-undang Bidang Keuangan Negara, yaitu:
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia, tugas, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian pertama dan kedua.
Apa saja tugas Badan Pemeriksa Keuangan? Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian pertama, berikut ini adalah beberapa tugas BPK.
Di samping beberapa tugas yang diemban, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki sejumlah kewenangan. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua, kewenangan BPK meliputi:
Menurut Arum (2015): Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu fungsi operatif, yudikatif dan advisory.
Dalam menjalankan fungsi ini, tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan serta penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan milik negara.
Sementara itu, dalam fungsi ini tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Tuntutan ini dapat diberikan kepada perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
Fungsi yang terakhir adalah advisory. Maksudnya adalah tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, fungsi dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. peran BPK untuk Republik Indonesia sangat penting, terlebih yang diurus memang terkait keuangan.
Semoga informasi ini bisa membantu Anda menambah wawasan, yuk simak insights menarik tentang finansial lebih lanjut di Blog OCBC NISP!
Baca Juga: