Mengenal Sejarah dan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

6 Des 2022

Pahami tugas badan pemeriksa keuangan secara lengkap di sini.

Seperti namanya, tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang utama adalah melakukan pemeriksaaan, pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara atau institusi. BPK memiliki wakil yang tersebar di setiap provinsi.

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam 3 UU utama mengenai keuangan negara. Diantaranya yaitu, UU No. 15 tahun 2014, UU No. 1 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2003. Berikut penjelasan selengkapnya, yuk simak!

Apa itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah institusi yang diberi tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 9 anggota yang terdiri dari 1 ketua, wakil ketua, dan 7 anggota BPK.

BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai wakil di tiap provinsi. Masa jabatan yang dimiliki adalah selama 5 tahun dan bisa dipilih sebanyak 1 kali periode jabatan.

Sejarah Terbentuknya BPK

Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah institusi yang terbentuk pada 1 Januari 1947. Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang.

Awalnya, struktur organisasi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 9 pegawai dengan R. Soerasno sebagai kepala.

Waktu itu untuk memulai tugas dan wewenang BPK, dikeluarkanlah surat yang mengumumkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehubungan dengan itu, BPK menggunakan peraturan-perundang-undangan yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda, yakni Indische Compatible Wet (ICW) dan Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR).

Baru setelah adanya Amandemen UUD 1945 pada 10 November 2001, tugas Badan Pemeriksa Keuangan kian dipertegas.

Dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan dalam satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Mulai dari Amandemen inilah status dan tanggung jawab BPK berubah. Awalnya, BPK hanya bertanggung jawab soal keuangan negara. Lalu setelah adanya Amandemen, tugas Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara.

Dasar Hukum BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam beberapa Undang-undang Bidang Keuangan Negara, yaitu:

  • UU No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  • UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia, tugas, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian pertama dan kedua.

1. Tugas BPK

Apa saja tugas Badan Pemeriksa Keuangan? Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian pertama, berikut ini adalah beberapa tugas BPK.

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  • Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
  • Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
  • Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  • Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

2. Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

Di samping beberapa tugas yang diemban, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki sejumlah kewenangan. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua, kewenangan BPK meliputi:

  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  • Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  • Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Fungsi BPK

Menurut Arum (2015): Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu fungsi operatif, yudikatif dan advisory.

1. Fungsi Operatif

Dalam menjalankan fungsi ini, tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan serta penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan milik negara.

2. Fungsi Yudikatif

Sementara itu, dalam fungsi ini tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Tuntutan ini dapat diberikan kepada perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.

3. Fungsi Advisory

Fungsi yang terakhir adalah advisory. Maksudnya adalah tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, fungsi dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. peran BPK untuk Republik Indonesia sangat penting, terlebih yang diurus memang terkait keuangan.

Semoga informasi ini bisa membantu Anda menambah wawasan, yuk simak insights menarik tentang finansial lebih lanjut di Blog OCBC NISP!

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile