Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak

21 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagi para pemegang NPWP, tentu wajib tahu apa itu SPT. Yuk simak di sini!

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu secarik dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, ataupun bukan objek pajak. Bagi para Sobat OCBC yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan adanya SPT?

Namun sebenarnya, apakah Sobat OCBC sudah benar-benar memahami apa itu SPT dan fungsinya? Agar semakin paham, langsung simak penjelasan lengkap dari OCBC pada artikel berikut ini, yuk!


Apa itu SPT?

Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) mengenai tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Di samping itu, SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Bagi Wajib Pajak pribadi atau pekerja, batas waktu pelaporan pajak adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan Maret.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas maksimal waktu pelaporan pajak adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan April.

Regulasi SPT adalah aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya diatur alasan mengapa Wajib Pajak harus lapor SPT.


Fungsi SPT

Apa sajakah fungsi SPT bagi pemungut pajak serta Wajib Pajak?

  • Bagi Wajib Pajak, fungsi SPT adalah sebagai pelaporan atas pelunasan pajak yang dilakukannya
  • Selain itu, SPT adalah bentuk pelaporan harta kekayaan di luar penghasilan utama
  • Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana pertanggungjawaban atas dipotongnya pajak dari pendapatan
  • Bagi pengusaha kena pajak, SPT adalah pelaporan pajak terutang yang digunakan sebagai laporan atas pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran

Jenis SPT

Setelah mengetahui fungsinya, berikut adalah jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.

    • SPT tahunan

    Setelah mengetahui fungsinya, berikut adalah jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.

     

    SPT tahunan pribadi
    Untuk tahunan pribadi, jenis formulir SPT tahunan adalah 1770S, 1770SS dan 1770 sesuai dengan jenis profesi dan besarnya penghasilan Wajib Pajak. Sedangkan batas pelaporan SPT adalah 3 bulan sejak masa pajak berakhir.

    SPT tahunan badan
    SPT tahunan badan memiliki formulir jenis 1771 dalam pelaporannya. Untuk tahunan badan, batas pelaporan SPT adalah maksimum 4 bulan sejak masa pajak berakhir.

    • SPT masa

    Berbeda dengan SPT tahunan, SPT masa adalah laporan pajak yang tiap bulan diperbarui karena adanya pemungutan atau pemotongan pajak. Biasanya, SPT masa adalah jenis SPT atau pelaporan pajak di mana perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya atas pembayaran PPh.

     

    Tidak semua pajak menggunakan SPT masa untuk pelaporannya. Pajak-pajak berikut ini adalah pajak yang menggunakan jenis SPT masa.

    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Penghasilan (PPh) 15
    • Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26

Jenis formulir dalam pelaporan SPT

Nah, SPT tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan dengan format tertentu. Biasanya, ketika sudah melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti setoran pajak dari pemberi kerja.

Formulir bukti setoran pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis SPT, yaitu:

  • Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta
  • Formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Selain formulir di atas, ada beberapa jenis formulir untuk beberapa profesi lain seperti di bawah ini:

  • Formulir 1770 untuk pekerja lepas, pemilik bisnis dan orang yang bekerja pada lebih dari satu pekerjaan
  • Formulir 1770S untuk SPT adalah formulir bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
  • Formulir 1770SS untuk SPT adalah formulir bagi Wajib Pajak berpenghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60 juta per tahun

Cara melaporkan SPT

Cara mengisi SPT online untuk Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut.

  1. Masuk ke website DJP Online.
  2. Masukkan data seperti password, kode keamanan dan NWP, lalu login.
  3. Cek kesesuaian data yang tercantum.
  4. Pilih opsi e-Filing, klik pilihan “buat SPT”.
  5. Lalu Anda akan diminta mengisi bagian pajak penghasilan. Isikan pendapatan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak dan informasi lainnya.
  6. Isikan data mengenai pajak penghasilan seperti Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Final Terutang dan Penghasilan yang Dikecualikan.
  7. Bagian selanjutnya dari pelaporan SPT adalah kolom Pajak Penghasilan. Isikan data seperti jumlah seluruh harta serta jumlah keseluruhan kewajiban utang pada akhir tahun pajak.
  8. Bagian terakhir dari cara mengisi SPT online adalah bagian pernyataan. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
  9. Cek email untuk memastikan bukti penerimaan elektronik sudah diterima.

Bagaimana jika terlambat melaporkan SPT?

Sebaiknya, pelaporan SPT adalah hal yang Anda prioritaskan karena segala keterlambatan akan menyebabkan pengenaan sanksi seperti di bawah ini.

  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi badan usaha
  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan bagi WP orang pribadi
  • Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya

Demikian penjelasan seputar apa itu SPT yang telah OCBC rangkum untuk Anda. Jika Sobat OCBC telah terdaftar menjadi wajib pajak, jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT, ya. Nah agar semakin mudah, Anda pun bisa menggunakan layanan data pendukung laporan SPT yang telah disediakan oleh OCBC. Cek selengkapnya sekarang juga!



Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile