Apa itu PKPU? Pengertian dan Bedanya dengan Kepailitan

18 Apr 2022

Membahas apa itu PKPU dan perbedaannya dengan kepailitan.

PKPU adalah istilah yang tidak lagi awam didengar di dunia bisnis khususnya dalam kamus hutang-piutang nan kerap dilakukan oleh pelaku usaha. Kendati demikian, perbedaannya dengan pailit masih sukar dimengerti oleh masyarakat umum.

 

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sama halnya dengan pailit, PKPU dipergunakan sebagai upaya penyelesaian masalah finansial oleh kedua belah pihak terlibat sebelum meningkat menjadi konflik yang lebih berat. Simak lebih lanjut di bawah ini.

Apa itu PKPU?

Menurut UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa:

 

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

 

Sehingga, secara sederhana PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk. Selain itu, PKPU adalah suatu cara untuk mencapai persetujuan antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.

Perbedaan Mendasar Antara Kepailitan dan PKPU

Kurator Imran Nating berpendapat bahwa pada dasarnya persyaratan pengajuan kepailitan dan PKPU adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU. Berikut di antaranya.

Permohonan PKPU lebih didahulukan jika dibandingkan dengan kepailitan (Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan)

Misalnya dalam hal permohonan, permohonan PKPU adalah didahulukan daripada kepailitan seperti yang dijelaskan oleh Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan.

 

Pasal 229:

Ayat (3): Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.

Ayat (4): Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

Pengelolaan harta debitur

Dalam PKPU, harga debitur akan diatur hingga bisa digunakan untuk membayar utang-utang debitur. Sedangkan dalam hal kepailitan, harga debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utang yang sudah dicocokkan.

Perbedaan lama waktu keputusan

Waktu maksimal yang harus diputuskan setelah permohonan diajukan oleh kreditur dalam PKPU adalah paling lama 20 hari. Jika permohonan diajukan oleh debitur, permohonan harus diputus dalam kurun waktu maksimal tiga hari dan menurut pasal 225 ayat 2 dan 3 harus menunjuk satu atau lebih pengurus.

 

Sedangkan dalam kepailitan, permohonan akan diputus dalam kurun waktu maksimal 60 hari sesuai dengan pasal 8 ayat 5. Atas putusan pailit dapat diajukan kasasi dan PK dan diangkat oleh satu atau lebih kurator sesuai dengan pasal 11, 14, dan 15.

Jangka waktu penyelesaian

Kepailitan tidak memiliki waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah diputuskannya pailit oleh pengadilan niaga. Sedangkan waktu yang diberikan untuk proses PKPU adalah tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 288 Ayat [6] UU kepailitan).

Keputusan setelah dinyatakan pailit maupun PKPU

Keputusan setelah dinyatakan pailit dalam PKPU adalah jika pengajuan perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh pihak selaku termohon (debitur).

 

Setelah termohon dinyatakan pailit, debitur tidak berhak atas harta kekayaan sejak putusan tersebut. Sehingga, seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Namun, PKPU, korporasi, direksi, dan komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan di bawah pengawasan pengurus.

Tahapan dalam Proses PKPU

Pengajuan PKPU dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebagai berikut:

1. PKPU bersifat sementara

Pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan dengan PKPU sementara apabila pengajuan PKPU oleh debitur atau kreditur disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan.

2. PKPU bersifat tetap

PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk mendapatkan perpanjangan waktu penyusunan rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditor. PKPU tetap diputuskan oleh pengadilan niaga berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh para kreditor. Putusan PKPU tetap berlangsung maksimal 270 hari sejak putusan PKPU dibacakan.

Cara Mengajukan Permohonan PKPU

Mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat permohonan dengan materai tertuju pada ketua Pengadilan Niaga sesuai domisili pemohon
  • Surat kuasa otentik tertuju pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan
  • Izin advokat terlegalisir
  • Laporan keuangan
  • Identitas lengkap kreditur serta sisa jumlah tagihan debitur
  • Apendiks rencana perdamaian baik tawaran pembayaran seluruhnya maupun sebagian dari jumlah hutang kepada kreditur

 

Demikian penjelasan mengenai PKPU dan perbedaannya dengan pailit. Tindakan legal berikut bisa diajukan baik oleh kreditur maupun debitur untuk membantu menyelesaikan masalah hutang-piutang. Pantau terus blog OCBC NISP untuk informasi bermanfaat lainnya.

 

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile