Bank Milik Campuran: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

31 Jan 2023

Bank milik campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki beberapa badan hukum.

Bank milik campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu badan hukum dalam negeri dan luar negeri.

Artinya, pendiri dari bank tersebut tidak hanya badan hukum nasional, namun juga bekerja sama dengan pihak luar negeri.

Istilah bank milik campuran ini juga sering kali disebut dengan joint venture dan mayoritas sahamnya dipegang oleh badan hukum dalam negeri.

Nah, untuk mengetahui fungsi dan jenis bank milik campuran di Indonesia, simak selengkapnya pada ulasan berikut!

Apa itu Bank Milik Campuran?

Pengertian bank milik campuran adalah bank yang didirikan oleh sebuah lembaga keuangan umum di Indonesia yang pemiliknya berstatus sebagai WNI.

Bank milik campuran adalah badan hukum yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih berkedudukan di luar negeri.

Kepemilikan saham jenis bank milik campuran dimiliki oleh pihak asing dan badan usaha swasta nasional.

Saham mayoritas di bank milik campuran dimiliki oleh WNI dan yang berkedudukan di Indonesia akan termasuk dalam bank umum.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank milik swasta tidak jauh berbeda dengan bank pada umumnya.

Perbedaannya, bank milik campuran adalah lebih dikhususkan untuk menangani bidang-bidang tertentu dan juga memiliki larangan saat melaksanakan kegiatan usahanya.

Baca juga: 4 Perbedaan Giro dan Tabungan, Mana Paling Penting?

Fungsi Bank Milik Campuran

Fungsi bank milik campuran adalah hampir serupa dengan bank pada umumnya, meskipun ada beberapa yang berbeda.

Adapun beberapa fungsi bank milik campuran di antaranya:

1. Menghimpun Dana (Funding)

Untuk mencari dana, bank asing dan bank milik campuran juga membuka simpanan giro serta deposito.

Namun, bank milik campuran tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan berupa tabungan dari nasabah.

Simpanan giro adalah dana pada bank yang penarikannya bisa dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank milik campuran akan memberikan bunga kepada setiap pemegang rekening giro dan seringkali disebut dengan jasa giro.

Sedangkan deposito adalah simpanan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau memiliki masa jatuh tempo.

Pencairan deposito yang telah dimasukkan dalam simpanan hanya bisa diambil setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Biasanya, jangka waktu simpanan deposito relatif pendek atau tidak lebih dari 12 bulan.

2. Menyalurkan Dana (Lending)

Fungsi selanjutnya dari bank milik campuran adalah menyalurkan dana atau memberikan jasa lending.

Menyalurkan dana adalah kegiatan menjual dana yang berhasil dikumpulkan dari nasabah. Usaha ini sering kali disebut juga dengan istilah lending.

Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank milik campuran dilakukan melalui pemberian pinjaman kepada masyarakat atau lebih sering dikenal sebagai kredit.

Kredit dari bank milik campuran adalah lebih diarahkan kepada bidang-bidang tertentu saja, seperti perdagangan internasional, bidang industri, penanaman modal asing, serta jenis pinjaman lain yang tidak bisa diberikan oleh bank swasta nasional.

Baca juga: Pinjaman Modal Usaha, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3. Memberikan Layanan Bank Lainnya (Services)

Selain kedua kegiatan usaha di atas, bank milik campuran juga memiliki fungsi untuk memberikan layanan lainya.

Layanan bank lainnya adalah kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan penyaluran dana.

Layanan tersebut juga sering kali bisa diperoleh dari bank pada umumnya. Adapun jasa-jasa lainnya yang dapat dilakukan oleh bank milik campuran di antaranya:

  • Jasa transfer (kiriman uang), merupakan layanan pengiriman uang melalui bank dan ditujukan untuk sesama bank atau yang berlainan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengiriman uang ke luar negeri biasanya dilakukan menggunakan layanan bank devisa.
  • Jasa inkaso, merupakan penagihan warkat (surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses inkaso biasanya membutuhkan waktu satu minggu hingga satu bulan.
  • Jasa kliring, merupakan penagihan warkat yang berada di satu daerah. Proses ini umumnya membutuhkan waktu satu hari.
  • Jasa jual beli valuta asing, merupakan layanan penukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing berdasarkan kurs saat itu.
  • Jasa kartu kredit yang bisa dibelanjakan di berbagai pusat belanja atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat dipakai untuk mengambil uang tunai melalui mesin ATM.
  • Jasa Bank Draft, merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabah dan bisa diperjualbelikan.
  • Jasa Safe Deposito Box, bank milik campuran memberikan pelayanan penyimpanan surat-surat berharga untuk menghindari risiko pencurian atau kebakaran.

Contoh Bank Milik Campuran

Berdasarkan situs resmi OJK, ada beberapa contoh bank milik campuran yang berada di Indonesia, di antaranya:

1. Bank ANZ

Bank ANZ pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1973. ANZ Group mengambil alih 85% saham bank Westpac di PT. Westpac Panin Bank dan mengubah namanya menjadi PT. ANZ Panin Bank.

Setelah itu, pada 12 Januari 2012, bank milik campuran tersebut mengubah nama menjadi PT. Bank ANZ Indonesia untuk menunjukkan peningkatan kepemilikan saham ANZ Group.

Komposisi kepemilikan sahamnya menjadi 99% milik ANZ Group dan 1% dimiliki oleh Panin Bank.

Baca juga: 10 Biaya Kartu Kredit yang Wajib Diketahui Penggunanya

2. Bank Woori Indonesia

Layanan yang diberikan Woori Bank sebagai bank milik campuran adalah deposito, pinjaman, transaksi sekuritas, underwriting, rekening perwalian, keuangan perusahaan, valuta asing, dan anjak piutang.

Bank Woori Indonesia juga menyediakan layanan lain seperti, brokering, leasing, internet banking, dan kartu kredit.

3. Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited

Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited (SuMi TRUST) didirikan dengan menggabungkan The Sumitomo Trust and Banking Co., Ltd. pada tanggal 1 April 2012.

SuMi TRUST adalah bank perwalian terbesar di Jepang dengan AUM lebih dari 800 miliar dolar Amerika Serikat.

Itu dia penjelasan tentang pengertian bank milik campuran, fungsi, dan contohnya di Indonesia.

Intinya, bank milik campuran adalah bank yang didirikan oleh badan usaha nasional dan bekerja sama dengan lembaga luar negeri.

Fungsi bank milik campuran tidak jauh berbeda dengan bank pada umumnya, yaitu menghimpun dana, membuka peminjaman, serta memberikan layanan penunjang lainnya.

Semoga informasi yang diberikan bisa membantu Sobat OCBC NISP! Temukan artikel menarik seputar ekonomi lainnya hanya di Blog OCBC NISP.

Baca juga: 10+ Jenis Investasi Terbaik untuk Simpanan Masa Depan

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 18 Apr 2024

Hati Senang, Pikiran Tenang dengan Cegah Penipuan!

Baca

Tips & Trick - 18 Mar 2024

Waspadai Modus Penipuan Ramadhan, Jaga Data Diri Tetap Aman

See All

Produk Terkait

Trade Finance

Trade Finance

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile